Bab 15 / 19
Untuk Wanita: Aurat, Izin Suami, dan Masalah Darah Wanita
Menutup aurat saat ihram, tawaf, dan sa'i; izin suami, ditemani mahram atau wanita tepercaya, dan wanita dalam masa idah; kemudian hukum haid yang paling penting dalam haji, apa yang boleh dilakukan saat haid, apa yang harus dilakukan jika haid datang sebelum Tawaf Ifadhah, dan penggunaan pil penunda haid.

Aurat wanita
Menurut pendapat Imam Syafi'i, aurat wanita dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah, punggung tangan, dan telapak tangan. Syarat penutup aurat adalah tebal dan tidak tipis sehingga tidak memperlihatkan warna kulit.
Contoh penutupan aurat yang sempurna menurut kursus:
- kerudung yang panjang, tidak tipis, dan menutup dada;
- baju yang panjang dan longgar;
- lengan baju panjang hingga pergelangan tangan;
- rok atau celana panjang hingga mata kaki;
- memakai kaus kaki (tidak memperlihatkan kulit atau kuku);
- jika ingin memakai sepatu hak tinggi, pastikan haknya dari karet dan tidak berbunyi.
Saat tawaf
Menutup aurat adalah syarat sah tawaf. Jika aurat terbuka dengan sengaja, putaran tawaf itu batal. Sebelum tawaf, berhati-hatilah dengan:
- bagian bawah dagu;
- pergelangan tangan: terutama saat mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad;
- anak rambut di wajah, dan anak rambut di sekitar telinga, berhati-hatilah jika memakai kacamata;
- kaus kaki: yang tebal.
Saat memberi isyarat istilam, dianjurkan tangan tetap di dalam mukena, atau memakai sarung tangan di luar ihram. (Selama ihram, sarung tangan tidak diperbolehkan, biarkan tangan di dalam mukena.)
Saat sa'i
Menutup aurat bukan syarat sah sa'i, namun tetap berdosa jika aurat terbuka dan dilihat oleh laki-laki asing. Berhati-hatilah dengan:
- memotong rambut di tempat terbuka di Marwah;
- kaus kaki yang tipis.
Sesama wanita, di tenda, dan di kamar hotel
Hukum biasa berlaku. Di kamar hotel, kamar mandi, dan tenda di Arafah dan Mina, sesama wanita, aurat mengikuti hukum biasa antarwanita. Bersama suami atau mahram saat ihram, hukum biasa juga berlaku, tetapi ingatlah larangan ihram terkait hubungan suami istri.
Catatan untuk laki-laki
Aurat laki-laki dalam salat adalah antara pusar dan lutut. Saat berihram, jika pergi ke kamar hotel wanita, tutuplah badan dengan kain ihram. Dilarang memasuki kamar jemaah lawan jenis, meski untuk menemui suami atau istri; berurusanlah di luar kamar.
Izin suami dan teman perjalanan
Izin suami
Istri wajib mendapatkan izin suaminya terlebih dahulu sebelum berhaji, baik haji wajib, haji nazar, maupun haji sunah. Kursus menegaskan:
- izin adalah hak suami;
- izin diperlukan meskipun suaminya seorang yang fasik;
- wanita dalam idah talak raj'i, tiga kali quru', wajib meminta izin mantan suaminya;
- jika istri berihram tanpa sepengetahuan suaminya, suami berhak menyuruhnya bertahallul (dengan tahallul ihshar, dan biaya menyembelih kambing ditanggung istri).
Wanita yang belum menikah memerlukan izin wali.
Jika suami mengizinkan istrinya pergi tanpa dirinya, kursus menyebutkan syarat-syarat berikut: ada mahram yang menemaninya (atau wanita tepercaya, lihat di bawah); yakin aman dalam perjalanan; biaya perjalanan ditanggung sendiri, tidak memakai harta suaminya; dan suami tidak membutuhkannya selama ia pergi.
Mahram atau wanita tepercaya
- Jemaah haji wanita hendaknya ditemani suami atau mahram.
- Untuk haji wajib dan umrah wajib, Mazhab Syafi'i, bersama Mazhab Maliki dan banyak ulama salaf, membolehkan wanita ditemani satu orang atau lebih wanita yang tepercaya (tsiqah). Imam an-Nawawi berkata: syarat wanita yang hendak menunaikan haji wajib adalah bersama suami, mahram, atau sekelompok wanita yang tepercaya.
- Menurut pendapat yang lemah dalam Mazhab Syafi'i, boleh pergi tanpa mereka dengan syarat: tidak ada fitnah dan keselamatan dirinya terjamin, ditemani wanita tepercaya, dan bukan karena nazar yang dibuat-buat.
Wanita yang ditinggal wafat suaminya
- Masa idah wafat suami adalah empat bulan sepuluh hari. Wanita yang suaminya wafat sebelum ia berangkat, meskipun suami telah memberi izin, tidak boleh berangkat haji dalam masa idah wafat.
- Jika kematian terjadi saat wanita itu sudah berada di Tanah Suci, ia boleh melaksanakan haji dan umrah. Ia hendaknya menjaga adab ihdad sebisa mungkin: kurangi keluar-masuk hotel kecuali ada keperluan, selesaikan urusan ibadah haji dan umrah, salat di Masjidil Haram atau mengikuti program yang disusun Maktab, dan selalu bersama wanita tepercaya. Selama ihdad ia tidak memakai pakaian berwarna mencolok, emas dan permata, wewangian, celak (kecuali karena keperluan), riasan yang menarik perhatian, pacar (inai), dan minyak rambut untuk berhias.
Haid dan darah-darah lainnya
Jenis-jenis darah
| Jenis | Pengertian |
|---|---|
| Haid | Darah alami yang keluar dari rahim wanita yang sehat dan balig, pada waktu dan masa tertentu |
| Istihadhah | Darah yang keluar kurang dari sehari semalam, melebihi masa maksimum haid atau nifas, atau di antara dua siklus haid kurang dari 15 hari |
| Nifas | Darah yang keluar setelah melahirkan |
| Wiladah | Darah yang keluar menyertai kelahiran bayi |
| Fasad | Darah yang bukan haid dan bukan nifas, misalnya, menurut sebagian pendapat, darah saat hamil |
Dasar hukum haid (Mazhab Syafi'i)
- Usia minimum: sembilan tahun hijriah, sekitar 8 tahun 8 bulan 21 hari masehi. Darah sebelum usia itu dianggap istihadhah atau penyakit.
- Minimum: sehari semalam (24 jam). Maksimum: 15 hari 15 malam. Kebiasaan: tiga, empat, lima, enam, atau tujuh hari dan malam.
- Masa suci minimum antara dua haid: 15 hari.
- Warna yang dianggap haid dalam masanya: merah kehitaman, merah tua, cokelat, kuning, dan keruh (seperti air tanah).
Fatrah an-naqa' (darah terputus-putus)
Terkadang darah berhenti sehari atau dua hari lalu keluar lagi dalam masa 15 hari. Menurut pendapat yang rajih dalam Mazhab Syafi'i, hari-hari keluar darah dan hari-hari berhentinya dalam masa haid semuanya dihitung haid. Pendapat kedua (talfiq) menggabungkan hari-hari keluar darah sebagai haid dan hari-hari berhenti sebagai suci, dengan syarat-syaratnya.
Darah yang keluar lebih dari 15 hari
Jika darah terus keluar melebihi masa maksimum, kelebihannya adalah istihadhah: wanita menghitung haidnya sesuai kebiasaan haidnya, atau berdasarkan warna darah jika ia mampu membedakannya. Wanita yang istihadhah tetap salat, berpuasa, dan boleh bertawaf, dengan menjaga kebersihan secara khusus (lihat di bawah). Tanyakan kepada pembimbing ibadah untuk kasus Anda.
Setelah menopause
Menurut Mazhab Syafi'i, usia menopause mengikuti kebiasaan keluarga (umumnya disebut 62 tahun), dan darah yang keluar setelahnya dianggap haid. Kursus menyatakan bahwa jika wanita yang sudah tidak haid selama enam bulan atau lebih mengeluarkan darah dan tidak dapat melakukan Tawaf Rukun karena harus pulang ke Malaysia atau berangkat ke Madinah tanpa pilihan lain, darah itu boleh dianggap istihadhah, dengan bertaklid kepada pendapat Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah.
Angin, keputihan, dan kelembapan
- Angin yang keluar dari kemaluan depan membatalkan wudu (Syafi'i). Jika sering terjadi, ia termasuk golongan da'imul hadats. Angin yang hanya berada di dalam, atau bunyi karena gerakan otot, tidak membatalkan wudu.
- Keputihan adalah najis dan membatalkan wudu. Bersihkan sebelum berwudu. Jika terus-menerus, hukumnya sama dengan istihadhah dan da'imul hadats.
- Kelembapan biasa di dalam kemaluan bukan najis dan tidak membatalkan wudu.
Hadas terus-menerus: istihadhah, keputihan terus-menerus, beser
- Bersihkan kemaluan dari najis.
- Pakai pembalut di permukaannya.
- Berwudu setelah masuk waktu salat.
- Satu wudu untuk satu salat fardu atau satu tawaf fardu (rukun), serta beberapa salat sunah dan tawaf sunah.
Cara ini berdasarkan penjelasan Rasulullah SAW kepada Fathimah binti Abi Hubaisy. (Mazhab Hanbali memberi keringanan kepada wanita seperti ini untuk menjamak salat; Mazhab Syafi'i tidak.) Penggunaan tampon tidak dianjurkan karena dapat membahayakan.
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haid
Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah r.a. ketika ia haid dalam haji: "Lakukanlah apa saja yang dilakukan orang yang berhaji, kecuali tawaf di Baitullah." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim.)
| Boleh dilakukan | Tidak boleh dilakukan |
|---|---|
| Niat ihram | Tawaf, rukun, wada', atau sunah |
| Mandi sunah ihram | Salat, fardu, sunah, atau qada (tidak perlu diqada setelahnya) |
| Talbiah, tasbih, tahmid, takbir, zikir, dan al-ma'tsurat | Puasa (puasa Ramadan wajib diqada) |
| Sa'i: sesuai syaratnya (setelah tawaf yang sah) | Berdiam dan duduk di dalam masjid (boleh lewat atau melintasinya) |
| Wukuf, mabit di Muzdalifah dan Mina | Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an, kitab fikih, tafsir, dan Al-Qur'an terjemahan tidak termasuk, dan boleh membawa Al-Qur'an di dalam tas yang berisi barang lain |
| Melontar ketiga jumrah | Membaca Al-Qur'an (menurut Mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi), namun ayat-ayat yang dijadikan zikir seperti basmalah, Ayat Kursi, dan tiga Qul boleh dibaca |
| Berdoa dan berzikir di mana saja | Hubungan suami istri, serta bercumbu antara pusar hingga lutut |
Jika haid datang sebelum Tawaf Ifadhah
Inilah keadaan yang paling dikhawatirkan jemaah wanita. Kursus memberikan tiga pilihan:
- Mengajukan penundaan tanggal penerbangan pulang kepada Tabung Haji, agar dapat menunggu suci dan bertawaf.
- Pulang ke tanah air tanpa menyelesaikan amalan haji, tetapi harus melakukan dam ihshar untuk membebaskan diri dari ihram. Amalan hajinya belum selesai dan harus diselesaikan bila ada kesempatan di tahun-tahun mendatang.
- Bertaklid kepada Mazhab Hanafi yang membolehkan wanita haid melaksanakan Tawaf Ifadhah. Hajinya selesai, tetapi harus membayar dam seekor unta dan memohon ampun karena masuk masjid dalam keadaan berhadas besar.
Diskusikan dengan pembimbing ibadah dan petugas TH begitu haid datang, jangan menunggu hingga hari terakhir.
Jemaah Haji Tamattu' yang haid sebelum tawaf umrah
Jika haid datang sebelum tawaf umrah dan dikhawatirkan tertinggal haji:
- Perhatikan dahulu apakah fatrah an-naqa' atau darah kuning setelah masa kebiasaan haid dapat berlaku (hanya jika akan meninggalkan Makkah dalam waktu dekat).
- Jika tidak, ia boleh mengubah niat Haji Tamattu' menjadi niat Haji Qiran sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana dijelaskan di Bab 5, dan wajib membayar dam Qiran. Jika ia sudah membayar dam Haji Tamattu' di loket, ia hendaknya melapor kepada petugas TH yang bertugas bahwa niatnya telah berubah menjadi Haji Qiran.
Tawaf Wada'
Wanita yang haidnya belum suci hingga tiba waktu pulang tidak perlu melakukan Tawaf Wada': tidak dikenai dam dan tidak berdosa.
Penggunaan pil penunda haid
Nasihat kursus:
- Tidak dianjurkan: semua wajib dan rukun haji dapat dilakukan saat haid kecuali tawaf saja.
- Diperbolehkan dengan syarat: meminta nasihat ahli (yang adil) jika perlu; obat yang digunakan tidak membahayakan; dan membiasakan diri dengan pil tersebut sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Menurut pengalaman jemaah wanita, ada yang berhasil, ada kasus darah keluar lebih banyak dari biasanya, dan ada kasus darah keluar tidak menentu. Pedoman praktis:
- Jika tidak ada masalah haid, dianjurkan tidak mengonsumsi pil apa pun.
- Jika ada masalah haid, sampaikan saat pemeriksaan kesehatan.
- Waktu konsultasi harus lebih awal, sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum berangkat.
- Ada yang memerlukan perawatan medis, misalnya pil hormon atau suntikan, dan operasi kecil atau besar, sebelum berangkat ke Tanah Suci.
- Harus patuh pada cara penggunaan obat. Obat penunda haid dan obat pengatur siklus haid memiliki prosedur yang berbeda.
- Jangan terpengaruh teman-teman yang mengonsumsi pil, kondisi tubuh setiap orang tidak sama.
- Jika tidak ada pilihan, pil hormon boleh digunakan dalam waktu tertentu setelah mendapat nasihat medis, tetapi harus ada rencana cadangan jika tidak berhasil.
- Masalah keputihan, keputihan berlebihan, atau rasa tidak nyaman hendaknya dikonsultasikan ke dokter, dan masalah prolapse serta beser harus diobati sebelum berangkat.
