Bab 18 / 19

Tawaf Wada' dan Ziarah Madinah

Tawaf perpisahan: siapa yang wajib melakukannya, siapa yang dikecualikan, akibatnya jika ditinggalkan, persiapannya, dan hal-hal yang boleh serta tidak boleh dilakukan sesudahnya. Kemudian Madinah: keutamaan kota itu dan Masjid Nabawi, ziarah ke makam Rasulullah SAW dan dua sahabat beliau, al-Baqi', Quba', Qiblatain, Uhud, dan tempat-tempat bersejarah lainnya.

Ka'bah. Tawaf Wada' adalah amalan terakhir jemaah di Makkah, perpisahan dengan Rumah Allah.
Ka'bah. Tawaf Wada' adalah amalan terakhir jemaah di Makkah, perpisahan dengan Rumah Allah.Foto: GusJuned · CC BY-SA 3.0

Tawaf Wada' dan hukumnya

Tawaf Wada' adalah tawaf perpisahan untuk memuliakan dan menghormati Baitullah (Ka'bah), bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah sejauh dua marhalah (91 km) atau lebih.

Tawaf Wada' wajib bagi:

  1. Orang yang bepergian meninggalkan Makkah sejauh jarak yang membolehkan qasar salat, yaitu dua marhalah.
  2. Orang yang meninggalkan Makkah dan akan bermukim di luar Tanah Haram selama empat hari atau lebih, meskipun jaraknya kurang dari dua marhalah, baik penduduk Makkah maupun bukan.

Orang yang meninggalkan Tawaf Wada' tanpa uzur yang dibenarkan syariat dikenai dam (tartib dan taqdir, Bab 7).

Jika ditinggalkan

KeadaanDamDosa
Ada uzur (lihat di bawah)TidakTidak
Meninggalkannya karena tidak tahu atau lupaYaTidak
Meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur syar'iYaYa
Meninggalkannya dengan sengaja padahal tahu hukum wajibnya, lalu kembali sebelum mencapai dua marhalah dan bertawafTidak, kembali itu menggugurkan damYa, dosanya tidak gugur
Orang yang belum menyempurnakan rukun mana punBelum diwajibkanTidak

Uzur syar'i dari Tawaf Wada'

Para ulama sepakat bahwa Tawaf Wada' disyariatkan dalam Islam, dan Muzakarah sepakat berpegang pada pendapat jumhur ulama termasuk Mazhab Syafi'i yang mewajibkan Tawaf Wada'. Golongan yang dikecualikan, tidak dikenai dam dan tidak berdosa jika meninggalkannya, antara lain:

  1. Wanita yang haid atau nifas, atau istihadhah dalam masa haidnya.
  2. Orang yang menderita salisul baul (air kencing yang terus menetes) atau sejenisnya.
  3. Orang yang terluka, bernanah, atau berdarah yang dapat menajiskan masjid.
  4. Orang yang tidak mendapatkan air atau tanah untuk menghilangkan hadas besar.
  5. Orang yang takut terancam jiwa, kehormatan, atau hartanya.
  6. Orang yang dipaksa meninggalkan tawaf (keadaan darurat atau terdesak).
  7. Orang yang takut dizalimi.
  8. Orang yang takut ditinggal teman seperjalanan, misalnya jemaah yang baru mendapat informasi keberangkatan meninggalkan Makkah pada saat terakhir dan tidak sempat Tawaf Wada' karena bus akan segera berangkat. Ini hanya berlaku jika tidak disengaja.
  9. Orang yang takut kepada penagih utang sementara ia benar-benar tidak mampu membayar.
  10. Orang yang harus dipapah atau ditandu karena sakit atau usia lanjut dan tidak mampu duduk di kursi dorong.
  11. Orang yang menjalani perawatan intensif dan terjadwal di pusat perawatan, misalnya jemaah yang kesadarannya hilang-timbul dan memerlukan perawatan petugas medis secara terjadwal.
  12. Petugas yang sering keluar-masuk Makkah untuk melayani jemaah haji atau urusan haji, pendapat yang dipakai adalah gugurnya Tawaf Wada' mereka, misalnya petugas pos yang mengurus pengiriman bagasi keluar Makkah setiap hari, sopir, dan sebagainya.

Resolusi Muzakarah Haji ke-29, musim haji 1434 H / 2013.

Persiapan sebelum Tawaf Wada'

  1. Dapatkan informasi penerbangan pulang dari Kantor Maktab (bagi yang akan pulang ke Malaysia atau ke Madinah).
  2. Siapkan dan rapikan semua barang keperluan. Jika ingin membeli barang, belilah sebelum melakukan Tawaf Wada'.
  3. Bawa koper ke lobi untuk diangkut ke bus oleh muassasah, sesuai jadwal yang dikeluarkan Kantor Maktab.
  4. Berwudu dan pergilah Tawaf Wada' sekitar empat atau lima jam sebelum berangkat meninggalkan Makkah, sesuai jadwal dan arahan Kantor Maktab.
  5. Tidak perlu memakai pakaian ihram, dan tidak perlu keluar ke miqat.

Niat disyaratkan:

Niat Tawaf Wada'

Artinya "Ya Allah, aku hendak bertawaf di Baitullah al-Haram tujuh putaran sebagai Tawaf Wada', maka mudahkanlah bagiku dan terimalah dariku karena Allah Ta'ala."

Pelaksanaan Tawaf Wada'

  • Tidak boleh dilakukan kecuali setelah sempurna melakukan Tawaf Rukun (rukun umrah atau rukun haji).
  • Hendaknya segera meninggalkan Makkah, kecuali untuk hal yang berkaitan dengan salat atau perjalanan.
Tawaf Wada' dilakukan seperti tawaf lainnya, tujuh putaran dimulai dari Hajar Aswad, dengan niatnya sendiri.
Tawaf Wada' dilakukan seperti tawaf lainnya, tujuh putaran dimulai dari Hajar Aswad, dengan niatnya sendiri.Foto: Omar Chatriwala of Al Jazeera English · CC BY-SA 2.0

Setelah Tawaf Wada'

Hal-hal yang boleh dilakukan

Di dalam Masjidil Haram:

  • menunaikan salat sunah tawaf;
  • mencium Hajar Aswad (jika mampu);
  • memegang Ka'bah, Hijir Ismail, atau Maqam Ibrahim;
  • minum air Zamzam;
  • berdoa;
  • menunaikan salat jika muazin telah mengumandangkan ikamah (bagi yang terhalang kepadatan sehingga tidak dapat keluar dari Masjidil Haram, atau tepat setelah Tawaf Wada').

Di pemondokan:

  • makan dan minum di kamar sekadar keperluan;
  • buang air kecil atau besar di toilet pemondokan;
  • melakukan hal yang tidak berkaitan langsung dengan perjalanan tetapi wajib dilakukan karena hajat dan kemaslahatan khusus atau umum, seperti mencari suami, istri, keluarga, teman, atau barang yang hilang, dan menjenguk orang sakit (keadaan darurat saja);
  • menunggu bus (menurut kebiasaan, sekitar empat hingga lima jam setelah Tawaf Wada');
  • mandi dan berganti pakaian;
  • berfoto atau bersedekah selama menunggu bus.

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan

  • beristirahat, bersantai, dan tidur di kamar;
  • membayar utang yang bisa ditunda;
  • bersedekah di dalam Masjidil Haram atau dalam perjalanan kembali ke pemondokan, jika sengaja mencari-cari orang untuk diberi (jika bersedekah sambil lalu tanpa mencari, tidak batal);
  • menunaikan salat-salat sunah seperti salat hajat, tobat, dan sebagainya, tunaikanlah sebelum Tawaf Wada';
  • membeli barang yang tidak berkaitan dengan keperluan perjalanan: tasbih, minyak wangi, cincin, kerudung, makanan burung, dan sebagainya, meski seharga SR1;
  • berlama-lama di Masjidil Haram hingga perjalanan jemaah lain terganggu karena menunggu kepulangannya;
  • berfoto, atau meminta orang lain memotret, di dalam Masjidil Haram atau dalam perjalanan kembali ke pemondokan, berfotolah lebih awal, sebelum Tawaf Wada' atau sehari sebelumnya.

Jika mewakilkan orang lain membeli barang

  1. Jika pembelian dilakukan oleh orang yang diwakilkan sebelum jemaah melaksanakan Tawaf Wada'nya, Tawaf Wada'nya tidak batal.
  2. Jika pembelian dilakukan setelah Tawaf Wada' tetapi jemaah sudah berangkat ke tujuan, Tawaf Wada' tidak batal.
  3. Jika pembelian dilakukan setelah Tawaf Wada' saat jemaah masih berada di pemondokan, Tawaf Wada'nya batal dan harus diulang.

Madinah

Kubah Hijau Masjid Nabawi, di atas makam Rasulullah SAW dan dua sahabat beliau.
Kubah Hijau Masjid Nabawi, di atas makam Rasulullah SAW dan dua sahabat beliau.Foto: Haseeb Malik 07 · CC BY-SA 4.0

Mengapa kita berziarah ke Madinah

Kursus menjelaskan tujuan ziarah:

  • memberikan pemahaman tentang pentingnya ziarah Madinah, menghayati sirah perjuangan Rasul SAW dan para sahabat, serta menumbuhkan kecintaan kepada Nabi dan para sahabat;
  • sebagai tanda terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesusahan dan pengorbanan Rasul SAW dan para sahabat dalam menyebarkan Islam yang bermula di Madinah, sehingga kita dapat menikmati nikmat Islam dan iman;
  • mengamalkan syariat yang dibawa beliau SAW serta meningkatkan takwa dan iman kepada Allah SWT.

Hukum ziarah Madinah adalah sunah. Ziarah ini bukan bagian dari ibadah haji atau umrah.

Keutamaan Madinah

Salat di Masjid Nabawi

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هٰذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Bacaan Ṣalātun fī masjidī hādhā khairun min alfi ṣalātin fīmā siwāhu illal-masjidal-ḥarām.

Artinya Salat di masjidku ini lebih baik daripada seribu salat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.

Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim

Jumhur ulama berpendapat bahwa semua bangunan tambahan setelah zaman Rasulullah SAW termasuk dalam "masjidku", sehingga siapa pun yang salat di bagian mana pun darinya tetap mendapat pahala seribu kali lipat. Ini tidak termasuk halaman Masjid Nabawi: tidak ada salat tahiyatul masjid dan niat iktikaf di halaman Masjid Nabawi.

Peringatan berbuat zalim atau maksiat di Madinah: "Madinah adalah tanah haram, terletak antara Gunung 'Eir dan Gunung Tsur. Barang siapa berbuat kezaliman (maksiat) atau melindungi pelaku kezaliman di dalamnya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, dan seluruh amal baiknya, baik wajib maupun sunah, tidak diterima Allah SWT darinya pada Hari Kiamat."

Keutamaan wafat di Madinah: "Barang siapa mampu untuk wafat di Madinah, hendaklah ia melakukannya, karena sesungguhnya aku akan memberi syafaat kepada orang yang wafat di Madinah."

Keutamaan bersabar menanggung kesulitan di Madinah: "Siapa pun dari umatku yang bersabar menanggung kesulitan dan kepayahan di Madinah, aku akan memberinya syafaat pada Hari Kiamat, atau aku menjadi saksi baginya."

Masjid Nabawi saat matahari terbenam.
Masjid Nabawi saat matahari terbenam.Foto: Aymanzaid2 · CC BY-SA 4.0

Setiba di Madinah: salat Anda

Jemaah yang tinggal delapan hari di Madinah bukan musafir di sana. Setiba di Madinah, jangan menjamak atau mengqasar salat; dan sebelum berangkat ke Makkah, jangan menjamak atau mengqasar di hotel, hanya setelah bus berjalan (Bab 16).

Ziarah Masjid Nabawi

Ziarah Masjid Nabawi meliputi Raudhah, dan menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW dan dua sahabat beliau di makam mereka. Muzawwir Masjid Nabawi akan membimbing jemaah dalam ziarah.

Raudhah

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

Bacaan Mā baina baitī wa minbarī rauḍatun min riyāḍil-jannah.

Artinya Di antara rumahku dan mimbarku adalah sebuah taman dari taman-taman surga.

Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim

  • Laki-laki biasanya masuk melalui Bab as-Salam, salat di Raudhah jika bisa, lalu melewati makam sambil mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW, kemudian kepada Abu Bakar dan Umar, sebelum keluar melalui Bab al-Baqi'.
  • Wanita memiliki pintu masuk dan jalur sendiri, dan berziarah pada waktu-waktu yang ditentukan. Kursus menunjukkan waktu ziarah wanita pada masanya; kini masuk ke Raudhah memerlukan izin yang dipesan (melalui aplikasi resmi Nusuk), bagi laki-laki maupun wanita. Ikutilah pengaturan yang berlaku dan arahan rombongan Anda.
Payung-payung raksasa di halaman Masjid Nabawi melindungi jemaah dari terik matahari.
Payung-payung raksasa di halaman Masjid Nabawi melindungi jemaah dari terik matahari.Foto: بلال الدويك · CC BY-SA 3.0
Halaman Masjid Nabawi pada malam hari. Ingat: halaman tidak dihitung sebagai masjid untuk salat tahiyatul masjid atau iktikaf.
Halaman Masjid Nabawi pada malam hari. Ingat: halaman tidak dihitung sebagai masjid untuk salat tahiyatul masjid atau iktikaf.Foto: Tahir mq · CC BY-SA 4.0
Salam kepada Rasulullah SAW

السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللّٰهِ

Bacaan As-salāmu ʿalaika yā Rasūlallāh.

Artinya Salam sejahtera atasmu, wahai Rasulullah.

Salam kepada Abu Bakar dan Umar

السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ، السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ

Bacaan As-salāmu ʿalaika yā Abā Bakr. As-salāmu ʿalaika yā ʿUmar.

Artinya Salam sejahtera atasmu, wahai Abu Bakar. Salam sejahtera atasmu, wahai Umar.

Tempat-tempat bersejarah di Madinah

Kursus menyebutkan ziarah berikut: Masjid Nabawi, makam Rasulullah SAW, Raudhah, Pemakaman al-Baqi', Masjid Quba', Masjid Qiblatain, makam para syuhada Uhud, Masjid Tujuh, dan masjid-masjid lainnya, serta Jabal ar-Rumah dan pasar kurma.

Pemakaman al-Baqi'

Pemakaman di samping Masjid Nabawi tempat banyak keluarga dan sahabat Rasulullah SAW dimakamkan.

Ketika berziarah kubur

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللّٰهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللّٰهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Bacaan As-salāmu ʿalaikum ahlad-diyāri minal-mu'minīna wal-muslimīn, wa innā in shā'allāhu bikum la-lāḥiqūn, nas'alullāha lanā wa lakumul-ʿāfiyah.

Artinya Salam sejahtera atas kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian.

Hadis riwayat Muslim

Pemakaman al-Baqi', di samping Masjid Nabawi.
Pemakaman al-Baqi', di samping Masjid Nabawi.Foto: Saleh Al Hussain · CC BY 4.0

Masjid Quba'

  • Terletak di perkampungan Quba', sekitar 3 km di selatan kota Madinah. Luasnya kini 5.035 meter persegi.
  • Masjid pertama yang dibangun dalam sejarah Islam, berdasarkan firman Allah SWT: "Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya" (Surah at-Taubah 9:108).
  • Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW biasa pergi ke Masjid Quba' setiap hari Sabtu, berkendara atau berjalan kaki, terkadang pada hari Senin dan Kamis.
  • Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa bersuci di rumahnya, lalu datang ke Masjid Quba' dan salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah" (riwayat Ibnu Majah).

Sejarah pembangunannya: pada hari Senin, 8 Rabiul Awal bertepatan dengan 23 September 622 M, Rasulullah SAW tiba di perkampungan Quba' dalam perjalanan hijrah dari Makkah, dan tinggal di sana empat hari bersama Bani 'Amr bin 'Auf di rumah Kultsum bin al-Hadm. Pada hari pertama itulah beliau langsung membangun Masjid Quba', masjid pertama umat ini, dan ikut mengangkut batu bata dan pasir bersama para sahabat. Asy-Syamus binti an-Nu'man menceritakan bahwa ia melihat Rasulullah SAW memikul batu bata di punggung beliau hingga tubuhnya membungkuk, penuh debu dan pasir; ketika seorang sahabat meminta untuk mengambil beban itu, beliau tidak mengizinkannya, melainkan menyuruhnya membawa beban lain yang serupa (riwayat ath-Thabrani). Setelah itu Rasulullah SAW mengimami salat berjamaah bersama para sahabat di Masjid Quba', menghadap Masjid al-Aqsha yang saat itu menjadi kiblat.

Masjid Quba'.
Masjid Quba'.Foto: Kaliper1 · CC BY-SA 4.0
Jemaah salat di dalam Masjid Quba'.
Jemaah salat di dalam Masjid Quba'.Foto: Kaliper1 · CC BY-SA 4.0

Masjid Qiblatain

"Masjid Dua Kiblat", tempat turunnya perintah memindahkan kiblat dari Masjid al-Aqsha ke Ka'bah.

Masjid Qiblatain.
Masjid Qiblatain.Foto: Aiman titi · CC BY-SA 3.0
Menara-menara Masjid Qiblatain.
Menara-menara Masjid Qiblatain.Foto: CR Guru PK · CC BY-SA 4.0

Masjid Tujuh

Sekelompok masjid kecil di lokasi Perang Khandaq.

Salah satu dari Masjid Tujuh.
Salah satu dari Masjid Tujuh.Foto: marviikad · CC BY-SA 2.0

Uhud, makam syuhada, dan Jabal ar-Rumah

Gunung Uhud, di utara Madinah, tempat terjadinya Perang Uhud, dan makam para syuhada Uhud, di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib. Di depannya terdapat Jabal ar-Rumah, bukit kecil tempat pasukan pemanah.

Gunung Uhud.
Gunung Uhud.Foto: Bintladen · CC BY-SA 4.0
Jabal ar-Rumah, bukit pemanah di Uhud.
Jabal ar-Rumah, bukit pemanah di Uhud.Foto: Tahir mq · CC BY-SA 4.0

Pasar kurma

Kurma Madinah terkenal. Pasar kurma menjadi persinggahan terakhir favorit sebelum pulang.

Pasar kurma di Madinah.
Pasar kurma di Madinah.Foto: Adiput (talk) · Public domain