Bab 14 / 19
Umrah Langkah demi Langkah, dan Niat Bersyarat
Panduan lengkap umrah sebagaimana diajarkan dalam kursus dasar umrah (Kursus Asas Umrah) Lembaga Tabung Haji: rukun dan wajibnya, ihram, miqat, tawaf, sa'i, dan memotong rambut, umrah dari Tan'im bagi jemaah yang sudah berada di Makkah, niat bersyarat, dan Tawaf Wada'.

Pengertian umrah
Umrah adalah mengunjungi Baitullah al-Haram (Ka'bah) di Makkah kapan saja untuk melaksanakan ibadah tertentu menurut syarat-syaratnya.
Dalil umrah
وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا: لَيْسَ أَحَدٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ وَعُمْرَةٌ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا: إِنَّهَا لَقَرِينَتُهَا فِي كِتَابِ اللّٰهِ: وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
Artinya Ibnu Umar r.a. berkata: Tidak ada seorang pun kecuali wajib baginya sekali haji dan sekali umrah. Ibnu Abbas r.a. berkata: Umrah disebut bersama haji dalam Kitab Allah: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah (al-Baqarah 2:196). Keduanya disebut bersamaan dalam ayat sebagai perintah, dan perintah berarti wajib, maka umrah wajib seperti haji.
Imam al-Bukhari, bab-bab umrah
Rukun dan wajib umrah
| Rukun umrah | Wajib umrah |
|---|---|
| 1. Niat ihram umrah | 1. Niat ihram umrah di miqat (boleh berniat ihram sebelumnya) |
| 2. Tawaf umrah | 2. Meninggalkan larangan-larangan selama ihram setelah berniat |
| 3. Sa'i umrah | |
| 4. Mencukur/memotong rambut | |
| 5. Tertib pada semua rukun |
Tertib dianggap sah apabila rukun umrah dikerjakan sesuai susunan yang telah ditetapkan, yang dahulu didahulukan, yang kemudian dikemudiankan.
Cara melaksanakan umrah
| Amalan | Hukum | Tempat | Waktu |
|---|---|---|---|
| Mandi sunah ihram | Sunah | Di mana saja | Sebelum berniat |
| Mengenakan pakaian ihram | Wajib | Di mana saja | Sebelum berniat |
| Salat sunah ihram | Sunah | Di mana saja | Sebelum berniat |
| Niat umrah | Rukun | Di miqat | |
| Niat umrah di miqat | Wajib | Di miqat | |
| Meninggalkan larangan selama ihram | Wajib | Di mana saja | Setelah niat hingga memotong rambut |
| Talbiah | Sunah | Di mana saja | Setelah niat hingga mulai tawaf |
| Tawaf | Rukun | Di Baitullah | |
| Sa'i | Rukun | Di Mas'a | Setelah tawaf |
| Mencukur atau memotong rambut | Rukun | Di Marwah, atau di mana saja | Setelah tawaf dan sa'i selesai dengan sempurna |
| Tertib dalam semua rukun | Rukun |
Ihram
Mengenakan pakaian ihram
- Laki-laki: dua helai kain tidak tersambung (tidak berjahit), sehelai untuk menutup aurat antara pusar dan lutut, dan sehelai lagi diselendangkan. Disunahkan berwarna putih.
- Wanita: pakaian ihram harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Tidak ada pakaian khusus seperti jemaah laki-laki.
Perhatian bagi wanita menurut kursus: hindari berdandan tanpa keperluan, hindari fitnah dan riya; pastikan aurat terjaga; mukena yang sesuai dan tidak memperlihatkan aurat; dan mengenakan kaus kaki, tidak terlalu tipis hingga memperlihatkan warna kulit, dianjurkan kaus kaki tebal dan panjang.
Sandal laki-laki harus memperlihatkan kelima jari kaki (dan tumit).
Idhthiba' hanya disunahkan saat tawaf yang diikuti sa'i, atau saat sa'i saja. Tidak disunahkan di tempat lain seperti tempat keberangkatan dan sebagainya, begitu pula saat salat (makruh).
Sunah-sunah ihram
Amalan sunah sebelum niat ihram
- Memotong kuku.
- Merapikan jenggot, kumis, dan rambut.
- Mencukur bulu ketiak, bulu kemaluan, dan sebagainya.
- Mandi sunah ihram.
- Berwudu.
- Memakai wewangian di badan (bukan di kain ihram).
- Memakai minyak rambut.
- Mengenakan kain ihram berwarna putih.
- Salat sunah ihram.
Amalan sunah ketika berniat ihram
- Menghadap kiblat.
- Dalam keadaan berwudu.
Amalan sunah setelah berniat ihram
- Bertalbiah, berdoa, membaca Al-Qur'an, dan berzikir.
- Menghindari obrolan kosong (laghwu).
Niat melaksanakan umrah
Niat dihadirkan di dalam hati. Lafalnya dalam bahasa Melayu: "Sahaja aku mengerjakan umrah dan berihram dengannya kerana Allah Ta'ala", "Aku berniat umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta'ala."
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Nawaitul-ʿumrata wa aḥramtu bihā lillāhi taʿālā.
Artinya Aku berniat umrah dan aku berihram dengannya karena Allah Ta'ala.
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
Bacaan Labbaik Allāhumma labbaik, labbaika lā sharīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-niʿmata laka wal-mulk, lā sharīka lak.
Artinya Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.
Miqat umrah
Miqat makani bagi penduduk luar Makkah
- Yalamlam: bagi yang datang dari arah Yaman.
- Bir Ali (Dzulhulaifah), bagi yang datang dari arah Madinah.
- Al-Juhfah: bagi yang datang dari arah Syam.
- Qarnul Manazil: bagi yang datang dari arah Asia.
- Dzatu 'Irq: bagi yang datang dari arah Irak.
Miqat makani bagi jemaah atau penduduk yang berada di Makkah
Yaitu keluar ke tanah halal, di luar Tanah Haram, seperti:
- Ji'ranah: sekitar 22 km dari Masjidil Haram.
- Tan'im: sekitar 5 km; Masjid Tan'im (Masjid Aisyah), yang digunakan sebagian besar jemaah.
- Hudaibiyah: juga dikenal sebagai Syumaisi, sekitar 29 km.



Larangan selama ihram
Setelah berniat, tiga belas hal berikut dilarang hingga memotong rambut:
- Memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh (laki-laki).
- Menutup kepala atau sebagiannya (laki-laki).
- Menutup wajah (wanita).
- Memakai sarung tangan (laki-laki dan wanita).
- Memakai wewangian, di badan, pakaian, makanan, minuman, atau menghirupnya ke hidung.
- Menebang, memotong, atau mencabut pohon di Tanah Haram.
- Memakai minyak di kepala atau jenggot dan selain yang tumbuh di pipi dan dahi.
- Menghilangkan rambut atau bulu.
- Berburu binatang buruan.
- Memotong kuku.
- Menikah, menikahkan, atau menjadi wakil nikah.
- Melakukan pendahuluan hubungan suami istri.
- Melakukan hubungan suami istri.
Rincian dan dam untuk masing-masing ada di Bab 7.
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah dengan syarat-syaratnya. Hukum lengkapnya di Bab 8; hal-hal yang ditekankan dalam kursus umrah adalah:
- Tidak disyaratkan niat tawaf untuk tawaf umrah, tawaf itu bagian dari ihram yang sudah dimasuki. (Disyaratkan melafalkan niat untuk Tawaf Sunah, Tawaf Nazar, Tawaf Wada', dan Tawaf Tahiyyatul Bait: "Ya Allah, aku hendak bertawaf di Baitullah al-Haram tujuh putaran sebagai Tawaf … (yang sesuai), maka mudahkanlah dan terimalah dariku karena Allah.")
- Mulai dan selesai di tiang lampu hijau yang sejajar dengan Hajar Aswad. Lantai atas memiliki penanda mulai dan selesai tawafnya sendiri.
- Berhati-hati terhadap najis: sandal yang dibawa, anak kecil berpopok, pakaian bernajis, dan kotoran burung yang jatuh saat tawaf.
- Rukhshah sentuhan (Muzakarah Haji ke-21 dan ke-22) berlaku sejak keluar dari pemondokan hingga di dalam Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, dan dalam keadaan masyaqqah seperti di pesawat atau bus, tetapi hal lain yang membatalkan wudu, seperti buang angin, tetap membatalkannya.
Aurat saat tawaf
Laki-laki:
- Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut.
- Jemaah laki-laki hendaknya juga menutup tubuh bagian atasnya sebagai adab.
- Idhthiba' hanya dalam tawaf yang diikuti sa'i, dilakukan hanya ketika hendak memulai tawaf.
Wanita: ketahuilah batas aurat, dan berhati-hatilah dengan: bagian bawah dagu, pergelangan tangan, anak rambut di wajah, kaus kaki (tebal), dan anak rambut di sekitar telinga, berhati-hatilah jika memakai kacamata. Aurat di luar tawaf sesuai hukum biasa.
Penting, selesai tawaf di Ka'bah, pastikan:
- Salat sunah tawaf di Maqam Ibrahim;
- berdoa di Multazam;
- minum air Zamzam;
kemudian sa'i (antara Bukit Shafa dan Marwah).

Sa'i
Sa'i adalah berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah menurut syarat-syaratnya. Sa'i dimulai di Shafa dan berakhir di Marwah: dari kaki Bukit Shafa ke Bukit Marwah dihitung satu, dan dari Bukit Marwah ke Bukit Shafa dihitung dua. Gedung tempat sa'i panjangnya sekitar 420 meter. Lihat Bab 9 untuk doa-doanya.
Syarat sah sa'i
- Dilakukan setelah tawaf, baik tawaf haji, Tawaf Qudum (Ifrad/Qiran), atau tawaf umrah.
- Dimulai di Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.
- Genap tujuh kali dengan yakin.
- Sampai ke ujung tempat sa'i di kaki Bukit Shafa dan kaki Bukit Marwah (ada papan penanda).
- Sa'i di bathnul wadi (tempat yang telah dimaklumi).
- Menjaga niat sa'i.
Sunah ketika mengerjakan sa'i
- Dalam keadaan berwudu.
- Dilaksanakan setelah mengerjakan tawaf.
- Menuju tempat sa'i melalui Pintu Shafa (Bab ash-Shafa).
- Naik ke Bukit Shafa dan Bukit Marwah, laki-laki saja.
- Menghadap Ka'bah (kiblat) sambil bertakbir.
- Muwalat (berturut-turut).
- Ramal (lari-lari kecil) di kawasan yang ditandai lampu hijau, laki-laki saja.
- Idhthiba' di semua putaran (laki-laki).
- Berdoa.
- Berjalan kaki.
Perhatian
- Jalur pengguna kursi roda berputar di kaki Bukit Shafa dan Marwah, dan sudah dihitung sampai ke kaki bukit, tidak harus naik ke area yang tinggi.
- Jemaah yang berhenti minum air Zamzam saat sa'i dianjurkan mundur sedikit dari tempat berhenti sebelum melanjutkan sa'i.
- Waspadai kelompok yang memanfaatkan kesempatan memotong rambut jemaah dan mengenakan bayaran tinggi.
- Tidak ada niat iktikaf atau salat tahiyatul masjid di tempat sa'i karena bukan area masjid. Wanita haid boleh berada di tempat sa'i (antara Shafa dan Marwah).
- Tidak ada ibadah sa'i sunah.
- Jemaah perlu memperhatikan titik mulai dan selesai di Shafa dan Marwah jika sa'i di lantai bawah tanah, batas akhir di Marwah sangat dekat dengan dinding kaca.

Mencukur atau memotong rambut
Mencukur atau memotong rambut adalah menghilangkan sekurang-kurangnya tiga helai rambut kepala dengan syarat-syarat sahnya: waktunya telah masuk, rambut di kepala, dan tidak kurang dari tiga helai.
- Yang afdal bagi laki-laki adalah mencukur, dan bagi wanita cukup memotong rambut sepanjang satu ruas jari.
- Waktu (umrah): setelah tawaf dan sa'i selesai dengan sempurna.
Perhatian dari kursus:
- Jika waktunya telah masuk, boleh mencukur atau memotong rambut sendiri atau rambut orang lain.
- Afdal mencukur atau memotong rambut sendiri lebih dahulu sebelum melakukannya untuk orang lain.
- Saat memotong rambut, jemaah wanita harus menjaga auratnya.
- Ujung rambut juga sah dipotong.
- Jemaah juga boleh memotong rambut di pemondokan.
- Bagi jemaah laki-laki yang botak licin, disunahkan menjalankan pisau cukur di atas kepalanya.
Dengan ini umrah selesai dan semua larangan ihram terangkat.
Pelaksanaan umrah bagi jemaah yang sudah berada di Tanah Suci
Jemaah yang berada di Makkah dan ingin berumrah keluar ke Masjid Tan'im, sekitar 5 km, lalu:
- Niat ihram umrah,
- niat ihram umrah di miqat (Tan'im);
- meninggalkan larangan ihram;
- kembali ke Masjidil Haram dan bertawaf,
- kemudian sa'i,
- kemudian mencukur atau memotong rambut (tahallul),
- tertib dalam semua rukun.

Niat bersyarat
Niat ihram umrah bersyarat adalah niat umrah yang dikaitkan dengan sesuatu: jika sesuatu itu terjadi, maka ia terlepas dari larangan ihram.
Contoh niat bersyarat:
Artinya "Aku berniat umrah dan aku berihram dengannya karena Allah SWT. Jika aku terhalang oleh sesuatu, saat itu aku menjadi halal."
Catatan: niat bersyarat tidak hanya terbatas pada kasus haid. Untuk kasus sakit dan halangan apa pun juga boleh diniatkan secara bersyarat.
Dalil
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، إِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ وَأَنَا شَاكِيَةٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حُجِّي وَاشْتَرِطِي أَنَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
Artinya Dari Aisyah r.a.: Rasulullah SAW masuk menemui Dhuba'ah binti az-Zubair bin Abdul Muthalib, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku ingin berhaji, tetapi aku sedang sakit." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Berhajilah dan buatlah syarat: tempat tahallulku adalah di mana aku tertahan."
Riwayat Muslim
Contoh bagi wanita yang khawatir datang haid
- Dalam keadaan tidak haid, ia berniat ihram umrah dengan menyertakan syarat: "Jika aku datang haid dan haidku berlanjut hingga tanggal kepulangan, maka aku menjadi halal."
- Dalam keadaan haid, ia berniat ihram umrah dengan menyertakan syarat: "Jika haidku berlanjut hingga tanggal kepulangan, maka aku menjadi halal."
- Dalam keadaan tidak haid ia berniat ihram umrah (tanpa syarat), lalu ketika datang haid ia berkata: "Jika haidku berlanjut hingga tanggal kepulangan, maka aku menjadi halal."
Tawaf Wada'
Tawaf Wada' adalah tawaf perpisahan untuk memuliakan dan menghormati Baitullah (Ka'bah). Tawaf ini wajib bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah sejauh dua marhalah (sekitar 56 mil atau 91 kilometer) atau lebih, termasuk jemaah yang pulang setelah umrah.
| Keadaan | Dam | Dosa |
|---|---|---|
| Ada uzur (lihat daftar di bawah) | Tidak | Tidak |
| Meninggalkannya karena tidak tahu atau lupa | Ya | Tidak |
| Meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur syar'i | Ya | Ya |
| Meninggalkannya dengan sengaja padahal tahu hukum wajibnya, lalu kembali sebelum mencapai dua marhalah dan bertawaf | Tidak, kembali itu menggugurkan dam | Ya, dosanya tidak gugur |
| Orang yang belum menyempurnakan rukun mana pun | Belum diwajibkan, rukun harus disempurnakan dahulu | Tidak |
Uzur syar'i dari Tawaf Wada'
- Wanita haid, nifas, atau mustahadhah dalam masa haid.
- Penyakit salisul baul (beser).
- Luka, nanah, atau darah yang dapat menajiskan masjid.
- Orang yang dipaksa meninggalkan tawaf.
- Takut dizalimi.
- Takut ditinggal teman seperjalanan.
- Khawatir akan keselamatan diri dan hartanya.
- Tidak memiliki air, debu, atau tanah untuk bersuci.
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah Tawaf Wada' dijelaskan di Bab 18.
