Bab 16 / 19
Thaharah dan Salat dalam Perjalanan
Wudu, termasuk dengan semprotan air, hal-hal yang membatalkannya, dan keringanan saat berdesakan; tayamum dan mengusap pembalut luka (jabirah); kemudian salat, syarat, rukun, sunah, dan pembatalnya, salat jenazah, salat Jumat bagi wanita, salat menghormati waktu, masbuq dan muwafiq, salat saat sakit, qasar dan jamak, serta hukum jamak di Arafah dan Mina.

Wudu
Wudu berarti membasuh anggota tubuh tertentu dengan air dengan cara tertentu disertai niat berwudu (Surah al-Ma'idah 5:6).
Artinya Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat (dalam keadaan berhadas kecil), maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah sebagian kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.
Surah al-Ma'idah 5:6
Rukun wudu
- Niat: saat mulai membasuh wajah.
- Membasuh wajah sesuai batasnya.
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
- Mengusap kepala dengan air, sekurang-kurangnya tiga helai rambut di batas kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
- Tertib.
Tempat dan cara berwudu
Anda perlu berwudu di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dalam perjalanan atau kendaraan, serta di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Boleh menggunakan semprotan air atau botol air, dengan syarat airnya mengalir, sekurang-kurangnya tiga tetes pada setiap anggota.
Amalan sunah wudu
- Bersiwak.
- Menghadap kiblat.
- Membaca basmalah.
- Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan.
- Berkumur-kumur.
- Menghirup air ke hidung.
- Mengusap seluruh kepala dengan air.
- Mengusap seluruh telinga, luar dan dalam.
- Menyela-nyela jenggot yang tebal.
- Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
- Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.
- Membasuh dan mengusap tiga kali.
- Muwalat (berturut-turut).
- Membaca doa setelah wudu.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللّٰهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Bacaan Ash-hadu an lā ilāha illallāhu waḥdahū lā sharīka lah, wa ash-hadu anna Muḥammadan ʿabduhū wa rasūluh. Allāhummajʿalnī minat-tawwābīna wajʿalnī minal-mutaṭahhirīn.
Artinya Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri.
Hal-hal yang membatalkan wudu
- Keluarnya sesuatu: benda padat, cair, angin, dan sebagainya, dari dua jalan, depan atau belakang.
- Hilang kesadaran karena gila, pingsan, mabuk, pitam, atau tidur yang tidak tetap posisi duduknya.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan (depan atau belakang) dengan telapak tangan atau bagian dalam jari, baik kemaluan sendiri maupun orang lain.
- Murtad (keluar dari Islam).
Wudu di Tanah Suci: keringanan saat berdesakan
- Hukum asal: sentuhan kulit tanpa penghalang antara laki-laki dan wanita yang halal dinikahi membatalkan wudu.
- Namun ada rukhshah, keringanan yang Allah berikan kepada umat Islam dalam melaksanakan perintah-Nya pada saat darurat, masyaqqah, atau hajah.
- Azimah adalah kewajiban melaksanakan perintah Allah dalam keadaan apa pun, misalnya wajib berwudu untuk tawaf dan salat.
- Karena itu boleh beralih dari pendapat Syafi'i yang masyhur ke pendapat Syafi'i yang marjuh: wudu tidak batal jika terjadi sentuhan laki-laki dan wanita tanpa syahwat dalam keadaan masyaqqah dan kesulitan seperti berdesakan di tempat tawaf.
Keputusan Muzakarah Haji Nasional Malaysia ke-21 (5–7 Juni 2005, Shah Alam) dan ke-22.
Pendapat ini dipakai:
- sejak keluar dari pemondokan hingga berada di dalam Masjidil Haram atau Masjid Nabawi; dan
- dalam keadaan masyaqqah seperti di pesawat atau bus, selama masa haji atau umrah saja.
Pendapat ini sah dipakai untuk tawaf dan lainnya selama wudu tidak batal karena sebab lain menurut Mazhab Syafi'i, misalnya keluar angin dari kemaluan depan atau belakang.
Tayamum
Tayamum adalah mengusapkan debu tanah yang bersih ke wajah dan kedua tangan sampai siku, menggunakan debu yang suci dengan beberapa syarat, sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.
Uzur yang membolehkan tayamum
- Tidak ada air.
- Ada air tetapi tidak dapat digunakan karena sulit diambil, diperlukan untuk makan dan minum, atau harganya mahal.
- Sakit yang membahayakan jika terkena air.
Syarat-syarat tayamum
- Sudah masuk waktu salat fardu.
- Tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.
- Dengan debu yang suci.
- Tidak boleh menggunakan air karena sakit.
- Suci dari najis.
Rukun tayamum
- Niat, dengan lafal: "Sahaja aku bertayammum untuk membolehkanku mengerjakan solat kerana Allah Ta'ala", "Aku bertayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Ta'ala."
- Mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku satu kali dengan debu tanah yang suci.
- Meratakan debu ke seluruh anggota tayamum, yaitu wajah dan kedua tangan.
- Tertib.
Cara tayamum
- Letakkan kedua tangan di atas debu dan tipiskan debunya.
- Usapkan ke wajah.
- Usapkan ke kedua tangan sampai siku.
- Tertib.
Anggota tayamum hanya wajah dan kedua tangan (sampai siku); kaki tidak termasuk anggota tayamum.
Mengusap pembalut (jabirah)
- Jabirah berarti mengusap air di atas pembalut, gips, atau sejenisnya pada anggota wudu saat berwudu.
- Ini dikiaskan pada hukum mengusap khuf (sepatu kulit yang digunakan di sebagian daerah bermusim dingin) dan sorban.
- Hal yang sama berlaku pada patah tulang yang digips, pembalut kepala atau tempat keluarnya darah, pembalut koreng, pembalut luka operasi, dan sebagainya.
Caranya:
- Membasuh anggota wudu yang sehat dan mengusap jabirahnya.
- Dianjurkan mengulang (i'adah) salat yang dilakukan dengan wudu shahibul jabirah.
Muzakarah Haji ke-20 (Melaka).
Salat
Salat adalah ibadah yang menghubungkan hamba dengan Tuhannya, terdiri dari perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Artinya "Amal yang pertama kali dihisab (oleh Allah) atas seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, baiklah seluruh amalnya, dan begitu pula sebaliknya."
Hadis riwayat ath-Thabrani
Syarat-syarat sah salat
- Islam.
- Berakal.
- Suci dari hadas kecil dan besar.
- Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat.
- Yakin telah masuk waktu.
- Menghadap kiblat.
- Menutup aurat.
- Mengetahui mana yang fardu dan mana yang sunah.
- Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan salat.
Rukun salat, 13 perkara
- Niat.
- Takbiratul ihram.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Membaca Surah al-Fatihah.
- Rukuk dengan tuma'ninah, tenang dan tertib, tidak tergesa-gesa.
- I'tidal dengan tuma'ninah.
- Sujud dua kali dengan tuma'ninah.
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah.
- Membaca tasyahud akhir.
- Duduk tasyahud akhir.
- Salawat atas Nabi SAW dalam tasyahud akhir.
- Salam.
- Tertib.
Sunah ab'adh
Sunah yang ditekankan dalam salat; jika tertinggal, disunahkan menggantinya dengan sujud sahwi.
- Membaca tasyahud awal.
- Membaca salawat pada tasyahud awal.
- Membaca salawat untuk keluarga Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir.
- Membaca doa qunut pada salat Subuh, dan salat Witir pada malam 16 hingga akhir Ramadan.
Sunah hai'at
- Mengangkat kedua tangan hingga ibu jari sejajar dengan kedua telinga saat takbiratul ihram, hendak rukuk, i'tidal, dan saat bangkit setelah tasyahud awal.
- Meletakkan kedua tangan di bawah dada saat berdiri.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca ta'awudz sebelum al-Fatihah.
- Mengucapkan "Amin" setelah al-Fatihah.
- Membaca surah atau ayat Al-Qur'an pada rakaat pertama dan kedua setelah al-Fatihah.
- Mengeraskan bacaan pada rakaat pertama dan kedua salat Magrib, Isya, dan Subuh, kecuali makmum.
- Bertakbir setiap kali berpindah dari satu rukun fi'li ke rukun fi'li lainnya.
- Memuji Allah SWT saat bangkit dari rukuk dan saat berdiri.
- Meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut saat rukuk.
- Membaca tasbih saat rukuk dan sujud.
- Saat tasyahud: tangan kanan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri; jari tangan kiri lurus, jari tangan kanan menggenggam kecuali telunjuk, yang diangkat sedikit saat membaca "illallah".
- Duduk iftirasy pada semua duduk dalam salat kecuali tasyahud akhir, duduk di atas telapak kaki kiri dengan kaki kanan ditegakkan, jari-jarinya menghadap kiblat.
- Duduk tawarruk pada tasyahud akhir, kaki kiri dimasukkan di bawah kaki kanan, pantat duduk di lantai, kaki kanan ditegakkan dengan jari-jarinya menghadap kiblat.
- Salam yang kedua.
- Menoleh ke kanan saat salam pertama dan ke kiri saat salam kedua.
Hal-hal yang makruh dalam salat
- Salat ketika makanan yang diinginkan sudah dihidangkan.
- Mengeraskan bacaan yang seharusnya pelan.
- Berdiri dengan satu kaki atau merapatkan kedua kaki.
- Menoleh ke kanan atau ke kiri (kecuali ada sebab tertentu).
- Menahan buang air besar dan kecil.
- Mendongak atau menunduk berlebihan saat rukuk.
- Merapatkan kedua siku ke rusuk, dan merapatkan perut ke kedua paha saat sujud (laki-laki).
- Meninggalkan bacaan surah pada rakaat pertama dan kedua.
- Meninggalkan takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lainnya).
Hal-hal yang membatalkan salat
- Berbicara dengan sengaja.
- Bergerak tiga kali berturut-turut.
- Berhadas kecil atau besar.
- Terkena najis.
- Terbukanya aurat.
- Berubah niat.
- Memalingkan badan (dada) dari arah kiblat.
- Makan atau minum walau sedikit.
- Tertawa hingga bersuara.
- Menangis hingga terdengar suaranya.
- Memanjangkan rukun yang pendek.
- Murtad.
- Mendahului imam, atau tertinggal dari imam, lebih dari tiga gerakan.
Waktu terlarang untuk salat sunah tanpa sebab
- Saat matahari terbit hingga naik setinggi tombak.
- Saat matahari di tengah langit hingga tergelincir.
- Saat matahari hendak terbenam.
- Setelah salat Asar hingga Magrib.
- Setelah salat Subuh hingga terbit matahari.
Salat yang memiliki sebab tidak dilarang pada waktu-waktu ini, seperti salat qada, salat jenazah, salat tahiyatul masjid, salat sunah wudu, dan sebagainya. Di Tanah Haram Makkah, tidak ada waktu terlarang untuk salat sunah (Bab 4).
Salat jenazah
- Hukum: fardu kifayah.
- Wanita juga boleh menunaikan salat jenazah berjamaah bersama laki-laki.
- Biasanya ditunaikan setelah salat fardu, di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hampir setiap hari.
Rukun salat jenazah
- Niat menunaikan salat jenazah.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Empat kali takbir.
- Membaca al-Fatihah.
- Membaca salawat atas Nabi SAW (setelah takbir kedua).
- Doa untuk jenazah (setelah takbir ketiga).
- Salam.
Lafal niat: "Sahaja aku sembahyang atas mayat ini, 4 takbir fardu kifayah, kerana Allah Ta'ala", "Aku berniat salat atas jenazah ini, empat takbir, fardu kifayah, karena Allah Ta'ala."
- Membaca al-Fatihah setelah takbir pertama.
- Bersalawat setelah takbir kedua, sekurang-kurangnya:
- Berdoa untuk jenazah setelah takbir ketiga, sekurang-kurangnya:
- Salam setelah takbir keempat.
اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Bacaan Allāhumma ṣalli ʿalā Muḥammad.
Artinya Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Muhammad.
اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
Bacaan Allāhummaghfir lahū warḥamh.
Artinya Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia (jika jenazah laki-laki). Jika jenazah perempuan: Allāhummaghfir lahā warḥamhā. Jika jenazah banyak: Allāhummaghfir lahum warḥamhum.
Salat Jumat (wanita)
Artinya "Salat Jumat adalah kewajiban atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit."
Hadis riwayat Abu Dawud dan al-Hakim
- Wanita tidak wajib salat Jumat.
- Jika mereka ikut salat, hendaknya duduk di area yang ditentukan.
- Setelah salat Jumat, wanita tidak perlu salat Zuhur.
- Lebih afdal salat Zuhur di tempat tinggal sendiri.
Salat menghormati waktu
Yaitu salat fardu yang dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk bersuci, atau terhalang menggunakan air (faqid ath-thahurain), misalnya di dalam pesawat, di dalam bus, dan sebagainya.
- Ia wajib mengulang salatnya setelah mendapat sarana atau kemampuan untuk bersuci, jika waktu salat masih ada;
- dan mengqada jika waktu salat telah habis.
Masbuq dan muwafiq
- Muwafiq adalah makmum yang sempat membaca Surah al-Fatihah saat imam berdiri dengan bacaan yang sedang. Ia wajib menyempurnakan bacaan al-Fatihahnya.
- Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca al-Fatihah saat imam berdiri. Ia tidak wajib menyempurnakan al-Fatihahnya, cukup membaca sebisanya dan rukuk bersama imam.
Tata cara salat dalam keadaan sakit
Biasanya keluarga atau siapa pun boleh membantu orang sakit atau uzur untuk berwudu. Setelah itu, pastikan orang yang sakit atau uzur itu menghadap kiblat sesuai keadaan dan kemampuannya, sebagai berikut:
- Duduk iftirasy (seperti duduk di antara dua sujud).
- Berbaring miring menghadap kiblat.
- Berbaring telentang (kaki dan kepala menghadap kiblat).
- Isyarat kepala dan mata.
- Cukup salat di dalam hati.
Di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- Berniat iktikaf saat masuk masjid.
- Salat sunah tahiyatul masjid.
- Memperbanyak salat sunah.
- Membaca Al-Qur'an.
- Berzikir.
- Bersedekah.
- Menjauhi perbuatan haram, makruh, dan sia-sia.
- Jika hendak berdoa, menghadaplah kiblat.
- Selalu dalam keadaan berwudu.
Qasar dan jamak
Qasar
Qasar adalah mengerjakan dua rakaat saja untuk salat Zuhur, Asar, dan Isya, tidak untuk Magrib dan Subuh. Syarat-syaratnya:
- Perjalanannya dibolehkan oleh syariat.
- Jarak perjalanan tidak kurang dari dua marhalah (91 kilometer).
- Berniat qasar saat takbiratul ihram.
- Tidak bermakmum kepada orang yang salat sempurna (tamam).
- Salat yang diqasar hanya salat empat rakaat.
Jamak
Jamak adalah menggabungkan salat Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya.
| Jamak taqdim | Jamak ta'khir |
|---|---|
| Mengerjakan Zuhur dan Asar di waktu Zuhur, atau Magrib dan Isya di waktu Magrib | Mengerjakan Zuhur dan Asar di waktu Asar, atau Magrib dan Isya di waktu Isya |
Syarat jamak taqdim:
- Mendahulukan salat Zuhur daripada Asar, dan Magrib daripada Isya.
- Berniat jamak pada salat pertama sebelum salam (afdalnya saat takbiratul ihram).
- Berturut-turut antara kedua salat yang dijamak.
- Masih dalam perjalanan hingga takbiratul ihram salat kedua.
- Yakin waktu salat pertama masih ada hingga salat kedua didirikan.
Syarat jamak ta'khir:
- Berniat jamak di waktu salat pertama.
- Masih dalam perjalanan hingga salam salat kedua.
Perhatian:
- Jamak ta'khir boleh dikerjakan dengan salat Asar lalu Zuhur, atau Isya lalu Magrib. Disunahkan mendahulukan Zuhur lalu Asar, demikian pula Magrib lalu Isya, kecuali waktunya sempit dan tidak cukup untuk dua salat fardu, maka wajib mendahulukan salat yang memiliki waktu (shahibul waqt).
- Salat jamak dikerjakan dengan dua azan dan dua ikamah.
- Jika dikerjakan berjamaah, makmum berniat menjadi makmum dan imam berniat menjadi imam.
Salat jamak di Arafah dan Mina
- Boleh menjamak salat fardu di Arafah dan Mina.
- Salat jamak itu secara sempurna (tidak diqasar).
- Sebab dibolehkannya jamak:
- karena nusuk (ibadah);
- karena masyaqqah.
Rapat Komite Ibadah Haji 1427 H/2006, merujuk kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, juz 4, halaman 384.
Kapan musafir dan kapan tidak
- Begitu tiba di Madinah, jemaah haji tidak diperbolehkan menjamak atau mengqasar salat, karena mereka telah terputus dari status musafir; mereka sudah mengetahui akan berada di Madinah selama delapan hari.
- Sebelum berangkat ke Makkah, jemaah tidak diperbolehkan menjamak atau mengqasar salat di hotel di Madinah karena belum memulai perjalanan. Jamak atau qasar hanya boleh dilakukan setelah bus berjalan dan berhenti di masjid atau musala tempat istirahat jalan raya dalam perjalanan ke Makkah.
- Demikian pula jemaah yang akan bergerak ke Arafah tidak diperbolehkan menjamak atau mengqasar salat di pemondokan di Makkah, karena jaraknya tidak mencukupi sebagai syarat qasar dan jamak.
Beberapa peringatan tentang salat
1. Meninggalkan salat. Ini adalah kekufuran berdasarkan Al-Qur'an, sunah, dan ijmak ulama.
Artinya "Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka Saqar?" Mereka menjawab: "Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat."
Surah al-Muddatstsir 74:42–43
Artinya "Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat; barang siapa meninggalkannya maka ia telah kafir."
Hadis riwayat Ahmad dan lainnya
2. Menunda-nunda salat. "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (an-Nisa' 4:103). Menunda-nunda salat tanpa uzur yang dibolehkan syariat adalah dosa besar. Rasulullah SAW menyebut orang yang menunggu matahari berada di antara dua tanduk setan (hendak terbenam), lalu berdiri salat empat rakaat dengan sedikit mengingat Allah, sebagai "salat orang munafik" (riwayat Muslim).
3. Tidak berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. "Barang siapa mendengar azan tetapi tidak memenuhinya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karena uzur" (riwayat Ibnu Majah).
4. Tidak tuma'ninah dalam salat. Tuma'ninah adalah rukun salat dan salat tidak sah tanpanya. Tuma'ninah berarti tenang saat rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud, tenang hingga tulang kembali ke posisi dan sendinya, dan tidak tergesa-gesa berpindah dari satu rukun ke rukun lainnya.
