Bab 10 / 19
Mencukur atau Memotong Rambut, Tahallul, dan Tertib Rukun
Menghilangkan rambut adalah rukun haji dan umrah, dan dengannya Anda keluar dari ihram. Bab ini menjelaskan berapa banyak rambut, kapan, oleh siapa, dan bagaimana Tahallul Awal dan Tahallul Tsani dalam haji tercapai.

Pengertian mencukur atau memotong rambut
Mencukur atau memotong rambut (halq atau taqshir) adalah menghilangkan sekurang-kurangnya tiga helai rambut kepala dengan syarat-syarat sahnya:
- Waktunya telah masuk.
- Rambut di kepala: bukan jenggot atau bulu di tempat lain.
- Tidak kurang dari tiga helai rambut.
Yang afdal bagi laki-laki adalah mencukur; memotong sudah cukup. Bagi wanita, mencukur tidak diperbolehkan: cukup bagi wanita memotong ujung rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Artinya Rasulullah SAW berdoa tiga kali, "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya," dan ketika para sahabat bertanya, "Dan orang-orang yang memotong, wahai Rasulullah?", beliau menyebut mereka pada kali keempat. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim.)
Waktu mencukur atau memotong rambut
- Umrah: setelah tawaf dan sa'i selesai dengan sempurna.
- Haji: setelah tengah malam 10 Dzulhijjah, setelah wukuf. Waktu afdalnya pada 10 Dzulhijjah setelah melontar Jumrah 'Aqabah.
Perhatian dari kursus
- Jika waktunya telah masuk, boleh mencukur atau memotong rambut sendiri atau rambut orang lain, karena menghilangkan rambut kini bagian dari ibadah, bukan pelanggaran.
- Afdal mencukur atau memotong rambut sendiri lebih dahulu sebelum melakukannya untuk orang lain.
- Saat memotong rambut, jemaah wanita harus menjaga auratnya, lakukan di kamar atau di antara sesama wanita.
- Memotong ujung rambut juga sah.
- Jemaah boleh memotong rambut di pemondokan, tidak harus di Marwah atau Mina.
- Bagi jemaah laki-laki yang botak licin, disunahkan menjalankan pisau cukur di atas kepalanya.
Pengertian tahallul
Tahallul adalah melepaskan diri dari larangan-larangan ihram.
Tahallul umrah
Umrah hanya memiliki satu tahallul. Setelah selesai tawaf, sa'i, dan mencukur atau memotong rambut secara berurutan, semua larangan ihram terangkat.
Tahallul haji: Tahallul Awal dan Tahallul Tsani
Haji memiliki dua tahap, berdasarkan tiga amalan:
- Ⓐ Melontar Jumrah Kubra ('Aqabah) pada 10 Dzulhijjah.
- Ⓑ Mencukur atau memotong rambut.
- Ⓒ Tawaf Ifadhah, beserta sa'i, jika sa'i haji belum dilakukan.
Tahallul Awal: tercapai setelah menyelesaikan dua dari tiga amalan tersebut. Jemaah yang telah Tahallul Awal boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram kecuali tiga hal:
- menikah dan hal-hal yang berkaitan dengannya;
- pendahuluan hubungan suami istri;
- hubungan suami istri.
Jadi setelah Tahallul Awal, laki-laki boleh memakai pakaian biasa dan menutup kepala, dan semua boleh memakai wewangian serta memotong kuku.
Tahallul Tsani: tercapai setelah menyelesaikan ketiga amalan. Setelah Tahallul Tsani, tidak ada lagi larangan ihram.
Di mana Tahallul Awal biasanya tercapai
| Urutan yang diikuti | Tahallul Awal tercapai… |
|---|---|
| Melontar Jumrah Kubra di Mina → mencukur/memotong rambut (di Mina atau di mana saja) | di Mina, setelah memotong rambut |
| Melontar Jumrah Kubra di Mina → Tawaf Ifadhah dan sa'i di Makkah | di Makkah, setelah sa'i |
| Tawaf Ifadhah dan sa'i di Makkah → mencukur/memotong rambut | di Makkah, setelah memotong rambut |
Tertib dalam rukun
Umrah: tertib diwajibkan pada semua rukunnya, niat, lalu tawaf, lalu sa'i, lalu memotong rambut. Memotong rambut sebelum sa'i selesai adalah pelanggaran ihram (dan dikenai dam), bukan akhir umrah.
Haji: tertib diwajibkan pada sebagian besar rukunnya:
- niat ihram didahulukan dari rukun-rukun lain;
- wukuf didahulukan dari Tawaf Ifadhah (dan dari memotong rambut);
- tawaf didahulukan dari sa'i.
Tetapi sebagian rukun boleh bertukar tempat:
- Sa'i haji boleh dikerjakan sebelum wukuf oleh jemaah Haji Ifrad dan Qiran, setelah Tawaf Qudum.
- Mencukur atau memotong rambut boleh dilakukan setelah wukuf bila waktunya telah masuk, sebelum Tawaf Rukun.
