Bab 1
Haji dan Umrah: Pengertian, Kewajiban, dan Pahala
Apa itu haji dan umrah, siapa yang wajib melaksanakannya, bagaimana ibadah haji sampai kepada kita dari Nabi Ibrahim a.s. dan Haji Wada', serta seperti apa haji yang mabrur.

Pengertian haji dan umrah
Haji adalah mengunjungi Baitullah al-Haram (Ka'bah) di Makkah pada bulan-bulan haji untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu menurut syarat-syaratnya. Hari utamanya adalah 9 Dzulhijjah, Hari Arafah, dan haji adalah rukun Islam yang kelima.
Umrah adalah mengunjungi Baitullah al-Haram (Ka'bah) di Makkah kapan saja untuk melaksanakan ibadah tertentu, ihram, tawaf, sa'i, dan memotong rambut, menurut syarat-syaratnya. Berbeda dengan haji, umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Menurut Mazhab Syafi'i yang diikuti di Malaysia, keduanya wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Haji atau umrah setelah yang pertama adalah ibadah sunah.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Bacaan Wa lillāhi ʿalan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭāʿa ilaihi sabīlā, wa man kafara fa innallāha ghaniyyun ʿanil-ʿālamīn.
Artinya Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Surah Ali 'Imran 3:97
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Bacaan Wa atimmul-ḥajja wal-ʿumrata lillāh.
Artinya Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
Surah al-Baqarah 2:196
Seruan Nabi Ibrahim dan talbiah
Setelah Nabi Ibrahim a.s. dan putranya Ismail meninggikan fondasi Ka'bah, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim menyeru manusia untuk berhaji (Surah al-Hajj 22:27). Setiap jemaah yang mengucapkan talbiah sedang menjawab seruan itu: "Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah."
Kursus mengajarkan talbiah sebagai sebuah dialog. Allah menyeru manusia ke Rumah-Nya; manusia menjawab. Jika niatnya ikhlas dan bekalnya halal, Allah menjawab: seruanmu diterima, berbahagialah engkau, bekalmu halal, kendaraanmu halal, dan hajimu haji mabrur yang tidak ditolak. Jika niatnya tidak ikhlas dan bekalnya haram, seruannya tidak diterima, bekal dan biayanya haram, hajinya ditolak, tanpa pahala dan tanpa ganjaran. Pelajarannya sederhana namun berat: sucikan niat dan harta Anda sebelum meninggalkan rumah.
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
Bacaan Labbaik Allāhumma labbaik, labbaika lā sharīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-niʿmata laka wal-mulk, lā sharīka lak.
Artinya Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.
Sejarah singkat haji dalam Islam
- Haji diwajibkan pada tahun ke-5 Hijriah, sebagaimana diajarkan dalam kursus.
- Pada tahun ke-6 Hijriah, Rasulullah SAW berangkat untuk umrah bersama sekitar 1.500 sahabat, namun rombongan itu tertahan di Hudaibiyah, tempat ditandatanganinya perjanjian yang terkenal.
- Pada tahun ke-7 Hijriah, mereka kembali dan melaksanakan Umrah Qadha'.
- Pada tahun ke-8 Hijriah, di bulan Ramadan, Makkah dibuka bagi umat Islam dan berhala-berhala di sekitar Ka'bah dihancurkan.
- Pada tahun ke-10 Hijriah, Rasulullah SAW mengumumkan akan menunaikan fardu haji. Pada 25 Dzulqa'dah tahun 10 Hijriah, beliau bersama istri-istrinya memulai perjalanan, diikuti oleh 120.000 sahabat. Haji tersebut dikenal sebagai Haji Islam, Haji Akbar, dan Haji Wada'. Inilah teladan yang diikuti setiap jemaah, dan khotbah beliau di Arafah termasuk pidato terpenting dalam sejarah Islam.

Siapa yang wajib berhaji: syarat wajib haji dan umrah
Haji dan umrah menjadi wajib bagi seseorang yang memenuhi semua syarat berikut:
| Syarat | Maksudnya |
|---|---|
| Islam | Tidak wajib bagi non-Muslim. |
| Balig | Tidak wajib bagi yang belum balig. Haji anak-anak sah dan berpahala, tetapi ia wajib berhaji lagi setelah balig. |
| Berakal | Tidak wajib bagi yang tidak waras. |
| Merdeka | Tidak wajib bagi hamba sahaya. |
| Mampu (istitha'ah) | Memiliki kemampuan untuk pergi dan pulang. |
Mampu terbagi dua.
1. Mampu dengan diri sendiri: jemaah dapat pergi sendiri. Syaratnya:
- Ada ongkos pergi dan pulang.
- Ada bekal dan nafkah selama perjalanan, serta nafkah yang cukup bagi tanggungan yang ditinggalkan.
- Ada kendaraan pergi dan pulang.
- Aman dalam perjalanan pergi dan pulang.
- Sehat jasmani.
- Memiliki kesempatan waktu.
2. Mampu dengan bantuan orang lain (badal haji), orang yang berharta tetapi uzur tidak dapat melaksanakannya sendiri, baik karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau terlalu tua, wajib menyuruh orang lain berhaji untuknya. Demikian pula orang yang telah meninggal dunia yang mampu semasa hidupnya: hajinya dibiayai dari harta peninggalannya. Orang yang melaksanakan badal haji harus sudah menunaikan haji wajibnya sendiri.
Tambahan bagi wanita. Wanita memerlukan izin suami (atau wali, jika belum menikah), dan harus ditemani suami, mahram, atau, untuk haji wajib menurut Mazhab Syafi'i, wanita-wanita yang tepercaya (tsiqah). Lihat Bab 15 untuk perinciannya.
Keutamaan haji
Kursus menyebutkan keutamaan haji:
- Mendapat status "Tamu Allah SWT" (dhuyuf ar-Rahman).
- Mendapat pahala yang besar.
- Selamat dari celaka mati sebagai Yahudi dan Nasrani: peringatan bagi orang yang mampu tetapi tidak berhaji.
- Mendapat syafaat dalam doa ampunan Rasulullah SAW bagi jemaah haji.
- Bersih seperti bayi yang baru dilahirkan.
- Termasuk jihad yang paling utama.
- Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.
الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Bacaan Al-ḥajjul-mabrūru laisa lahu jazā'un illal-jannah.
Artinya Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim
مَنْ حَجَّ لِلّٰهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Bacaan Man ḥajja lillāhi fa lam yarfuth wa lam yafsuq rajaʿa ka yawmi waladat-hu ummuh.
Artinya Barang siapa berhaji karena Allah, tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, ia pulang seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya.
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim
Manfaat duniawi
- Pertemuan umat Islam dari seluruh dunia.
- Kepentingan perdagangan dan ekonomi.
- Menunjukkan kesetaraan di antara umat Islam.
Manfaat ukhrawi
- Pelatihan untuk memusatkan diri pada ibadah.
- Pelatihan membentuk kepribadian Muslim.
- Latihan agar siap meninggalkan dunia.
- Mendapat pahala memandang Ka'bah.
- Melatih diri mengikhlaskan amal hanya karena Allah SWT.
- Mendapat pujian Allah SWT di hadapan para malaikat.
- Meraih haji mabrur.
Apa yang menjadikan haji mabrur
Kursus membagi tingkatan ibadah haji menjadi tiga:
| Tingkatan | Penjelasan |
|---|---|
| Haji mabrur | Haji yang paling tinggi dan istimewa: diampuni segala dosanya, menjaga ibadah hingga akhir hayat, dan dijamin masuk surga. |
| Haji diterima (maqbul) | Haji yang sah dan diampuni segala dosanya. |
| Haji mardud | Haji yang tidak diterima karena kekurangan syarat-syarat dan rukunnya atau sebab-sebab lain. |
Bagaimana meraih haji mabrur? Kursus membaginya menjadi sebelum, selama, dan sesudah.
Sebelum berhaji
- Niat ikhlas karena Allah SWT, bukan karena gelar, foto, atau pujian.
- Membekali diri dengan ilmu manasik haji dan dana yang cukup dari sumber yang halal, serta menunaikan zakat.
- Melaksanakan rukun Islam dengan sempurna, terutama salat lima waktu.
Selama berhaji
- Menyempurnakan rukun dan wajib haji dengan benar.
- Meninggalkan larangan ihram dan membayar dam yang terkait.
- Tidak melakukan sifat tercela dan perbuatan keji, rafats, fusuq, dan jidal (Surah al-Baqarah 2:197).
Sesudah berhaji
- Menjauhkan diri dari dosa dan kemungkaran.
- Memperbanyak amal saleh untuk meningkatkan iman dan takwa.
- Memperbaiki diri menuju akhlak dan perilaku yang lebih sempurna secara berkesinambungan.

اللّٰهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا، وَسَعْيًا مَشْكُورًا، وَذَنْبًا مَغْفُورًا، وَعَمَلًا صَالِحًا مَقْبُولًا، وَتِجَارَةً لَنْ تَبُورَ
Bacaan Allāhummajʿalhu ḥajjan mabrūrā, wa saʿyan mashkūrā, wa dhanban maghfūrā, wa ʿamalan ṣāliḥan maqbūlā, wa tijāratan lan tabūr.
Artinya Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur, usaha yang disyukuri, dosa yang diampuni, amal saleh yang diterima, dan perniagaan yang tidak merugi.
Susunan panduan ini
Bab-bab disusun menurut urutan saat Anda membutuhkannya:
- 1 · Pengertian, kewajiban, dan pahala, bab ini.
- 2 · Haji secara ringkas, seluruh perjalanan dalam satu gambaran.
- 3 · Menyiapkan hati dan urusan.
- 4 · Tanah Suci, Makkah, Ka'bah, dan tempat-tempat masya'ir.
- 5 · Rukun, wajib, dan cara melaksanakan haji.
- 6–10 · Ibadahnya: ihram, larangan ihram dan dam, tawaf, sa'i, serta mencukur atau memotong rambut dan tahallul.
- 11–13 · Hari-hari haji: Arafah, Muzdalifah, serta Mina dan melontar jumrah.
- 14 · Umrah langkah demi langkah.
- 15–17 · Hukum bagi wanita, thaharah dan salat, serta kesehatan dan keselamatan.
- 18 · Tawaf Wada' dan ziarah Madinah.
- 19 · Perencanaan dan urusan praktis.
Bab 2
Haji secara Ringkas: Seluruh Perjalanan, Hari demi Hari
Sebelum mempelajari setiap ibadah secara rinci, lihatlah seluruh perjalanan di satu tempat: ke mana Anda pergi, pada hari apa, dan apa yang dilakukan di sana, dari meninggalkan rumah hingga pulang sebagai haji.

Perjalanan dalam satu gambaran
Ibadah haji berlangsung lima atau enam hari, dari 8 hingga 12 atau 13 Dzulhijjah, bulan kedua belas dalam kalender Islam. Namun sebagian besar jemaah berada di luar negeri antara empat hingga tujuh minggu, karena penerbangan tiba di Arab Saudi beberapa minggu sebelum haji dan berangkat beberapa minggu sesudahnya.
Perjalanan jemaah haji Malaysia biasanya mengikuti salah satu dari dua rute:
- Makkah lebih dulu: terbang ke Jeddah, berniat ihram di pesawat sebelum melewati miqat Qarnul Manazil, langsung ke Makkah dan melaksanakan umrah. Tinggal di Makkah beberapa minggu sebelum haji, berhaji, lalu ke Madinah sekitar delapan hari sebelum pulang dari Madinah.
- Madinah lebih dulu: terbang ke Madinah dan tinggal di sana sekitar delapan hari, lalu berniat ihram di miqat Dzulhulaifah (Bir Ali) dalam perjalanan ke Makkah. Setelah haji, pulang dari Jeddah.

Hari-hari haji
Sebelum tanggal 8: umrah dan menunggu di Makkah
Sebagian besar jemaah haji Malaysia melaksanakan Haji Tamattu' (lihat Bab 5): mereka tiba dalam ihram umrah, menyelesaikannya, lalu bertahallul. Kemudian mereka tinggal di Makkah seperti biasa, salat di Masjidil Haram, tawaf sunah, membaca Al-Qur'an, dan beristirahat, hingga tiba hari-hari haji. Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya, tetapi hematlah tenaga: hari-hari terberat masih di depan.
8 Dzulhijjah, Hari Tarwiyah
- Mandi, mengenakan pakaian ihram, dan berniat ihram haji di pemondokan di Makkah (jemaah Haji Ifrad atau Qiran sudah dalam keadaan ihram).
- Mulailah bertalbiah dan teruslah mengulanginya.
- Bergerak keluar dari Makkah. Sunahnya adalah ke Mina dan bermalam di sana, lalu ke Arafah pada pagi 9 Dzulhijjah. Banyak misi haji, termasuk Tabung Haji, membawa jemaah langsung ke Arafah pada tanggal 8 untuk menghindari kepadatan jutaan orang yang bergerak pada satu pagi. Keduanya sah; ikutilah rombongan Anda.
9 Dzulhijjah, Hari Arafah
- Sejak matahari tergelincir (zawal), Anda sedang wukuf, berada di Arafah. Inilah rukun haji yang paling utama: "Haji itu Arafah".
- Salat Zuhur dan Asar dijamak di waktu Zuhur (jamak taqdim), secara sempurna, empat rakaat masing-masing, tidak diqasar, sebagaimana diajarkan dalam kursus untuk Arafah dan Mina.
- Isi sore hari dengan doa, zikir, istigfar, Al-Qur'an, dan talbiah hingga matahari terbenam.
- Setelah matahari terbenam, bergerak dari Arafah ke Muzdalifah.
Malam 10 Dzulhijjah, Muzdalifah
- Tiba di Muzdalifah. Salat Magrib dan Isya dijamak, sebagaimana dipimpin pembimbing ibadah rombongan Anda.
- Berada di Muzdalifah walau sesaat setelah tengah malam, inilah mabit yang wajib.
- Kumpulkan kerikil untuk melontar.
- Bergerak ke Mina, sebelum atau sesudah Subuh sesuai jadwal rombongan Anda.
10 Dzulhijjah, Hari Nahar (Idul Adha)
Inilah hari yang paling sibuk. Empat amalan dapat dilakukan hari ini, dan urutan berikut adalah urutan sunahnya:
- Melontar Jumrah 'Aqabah (jumrah besar) dengan tujuh kerikil.
- Menyembelih hewan kurban (hadyu atau dam), jika Anda dikenai, penyelenggara haji biasanya mengurusnya untuk Anda.
- Mencukur atau memotong rambut.
- Tawaf Ifadhah (tawaf rukun haji) di Makkah, diikuti sa'i jika belum dilakukan.
Setelah dua dari tiga amalan, melontar, memotong rambut, dan tawaf (beserta sa'inya), tercapailah Tahallul Awal dan Anda boleh mengenakan pakaian biasa. Setelah ketiganya, tercapailah Tahallul Tsani dan Anda sepenuhnya bebas dari ihram. Lihat Bab 10.
11, 12, dan 13, Hari-hari Tasyrik di Mina
- Bermalam (mabit) di Mina, lebih dari separuh malam setiap malamnya, menurut pendapat yang diamalkan Tabung Haji.
- Setiap hari melontar ketiga jumrah secara berurutan, Sughra (kecil), Wustha (tengah), dan Kubra ('Aqabah), tujuh kerikil di setiap jumrah. Waktu afdalnya setelah matahari tergelincir (zawal); ikuti waktu yang ditetapkan bagi rombongan Anda.
- Anda boleh meninggalkan Mina pada tanggal 12 sebelum matahari terbenam setelah melontar (Nafar Awal), atau bermalam pada malam 13 dan melontar pada tanggal 13 juga (Nafar Tsani).

Setelah haji
- Jika belum melaksanakan Tawaf Ifadhah dan sa'i, segera lakukan.
- Beristirahat, salat di Masjidil Haram, serta umrah sunah atau tawaf sunah jika mampu.
- Sebelum meninggalkan Makkah untuk terakhir kalinya, laksanakan Tawaf Wada', tawaf perpisahan.
- Berziarah ke Madinah, salat di Masjid Nabawi, dan sampaikan salam kepada Rasulullah SAW.
Perbedaan rukun, wajib, dan sunah
Anda akan menemui tiga istilah ini di setiap bab. Istilah ini menentukan akibatnya jika sesuatu ditinggalkan:
| Jenis | Jika ditinggalkan… |
|---|---|
| Rukun | Haji tidak sah/tidak sempurna, tergantung, dan Anda tetap terikat larangan ihram hingga dilaksanakan. Tidak ada yang dapat menggantinya, termasuk dam. Tertinggal wukuf di Arafah berarti kehilangan haji tahun itu. |
| Wajib | Haji tetap sah, tetapi dikenai dam menurut syarat-syaratnya, dan berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur. |
| Sunah | Tidak ada denda, tetapi kehilangan pahalanya. |
Enam hal yang perlu diingat
- Haji itu Arafah. Apa pun yang terjadi, pastikan Anda berada di dalam batas Arafah kapan saja antara tergelincirnya matahari tanggal 9 hingga sebelum terbit fajar tanggal 10.
- Jaga ihram Anda. Sejak berniat, larangan ihram berlaku. Pelajarilah sebelum berangkat (Bab 7).
- Hitung dengan yakin. Tawaf tujuh putaran dan sa'i tujuh kali. Jika ragu, ambil bilangan yang lebih sedikit dan tambah satu putaran.
- Perhatikan waktu. Hari-hari haji dihitung dari Magrib ke Magrib. Waktu afdal melontar pada hari-hari Tasyrik adalah setelah matahari tergelincir; ikuti waktu yang ditetapkan bagi rombongan Anda.
- Tetap bersama rombongan. Ketahui nomor maktab, nomor tenda, dan nama pemondokan Anda. Bawa kartu identitas dan gelang setiap saat.
- Bersabar. Anda akan menghadapi panas, kepadatan, antrean, dan kelelahan. Sabar adalah bagian dari ibadah.

Bab 3
Menyiapkan Hati dan Urusan Diri
Haji dimulai jauh sebelum bandara. Pekan pertama kursus berfokus pada perjalanan batin: niat yang ikhlas, tobat, menyelesaikan urusan, membersihkan akhlak, dan mengenali khurafat yang dapat merusak ibadah haji tanpa disadari.

Sepuluh adab sebelum berangkat
Kursus menyebutkan sepuluh adab sebelum menunaikan ibadah haji atau umrah:
- Niat yang ikhlas mencari rida Allah.
- Bertobat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha): berhenti dari dosa, menyesalinya, bertekad tidak mengulanginya, dan, jika terkait hak orang lain, mengembalikan hak mereka.
- Biaya yang halal.
- Membawa bekal dan biaya yang cukup untuk perjalanan, dan meninggalkan yang cukup bagi tanggungan.
- Mencari teman yang saling mengingatkan dan membantu.
- Memperbanyak doa dan zikir dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya di Makkah.
- Membuat wasiat.
- Meminta dan memberi maaf serta berlapang dada kepada semua orang.
- Menyucikan hati dengan sifat-sifat mahmudah (terpuji) dan menjauhi sifat-sifat mazmumah (tercela).
- Istikamah dan bersungguh-sungguh mempelajari tata cara haji dan umrah.
Penyucian jiwa (tazkiyatun nafs)
Persiapan sejati seorang jemaah adalah hati yang siap menghadap Tuhannya. Kursus menganjurkan:
- Akidah yang jelas dan sahih serta pelaksanaan syariat yang tepat.
- Menguasai ilmu dan pemahaman Islam.
- Menunaikan salat fardu lima waktu tepat waktu, jemaah yang lalai salat di rumah akan sulit menjaganya di tengah keramaian Makkah.
- Mengamalkan ibadah sunah:
- qiyamul lail dan salat tobat;
- sedekah, harta, tenaga, atau lisan;
- memperbanyak doa dan zikir;
- memperbanyak membaca Al-Qur'an;
- memperbanyak amal kebajikan.
- Menghindari senda gurau yang berlebihan dan perkataan yang sia-sia (laghwu).
Sifat yang perlu dibangun dan yang perlu ditinggalkan
Haji menempatkan Anda di tengah kepadatan, panas, dan antrean bersama orang dari segala bangsa. Akhlak Anda akan diuji, sering kali beberapa kali sehari. Perbaikilah sejak sekarang.
| Sifat terpuji (mahmudah) | Sifat tercela (mazmumah) |
|---|---|
| Tobat nasuha; mengingat Allah | Melupakan Allah SWT dan Nabi SAW |
| Amanah | Terlalu cinta dunia |
| Sabar dan syukur | Mementingkan diri sendiri |
| Ikhlas dan rida | Pemarah |
| Rajin dan pemurah | Takabur/sombong dan riya/ujub |
| Hemat dan tenggang rasa | Boros |
| Penyayang dan pemaaf | Pembohong dan penipu |
| Tolong-menolong | Bertengkar dan mencela/memaki |
| Menepati janji dan waktu | Menggunjing (gibah) |
| Bertanggung jawab dan mandiri | Kikir |
| Istikamah | Hasad/dengki dan dendam |
| Selalu berkata benar | Khianat |
| Selalu menjaga kebersihan | Jorok |
| Lemah lembut | Perkataan dan perbuatan sia-sia; buruk sangka |
Adab di Tanah Haram
Setibanya di sana, ingatlah bahwa Anda tamu di Rumah Allah. Adab di Tanah Haram menurut kursus:
- Bergantung kepada Allah, bukan kepada manusia.
- Menyadari diri sebagai tamu Allah.
- Menunjukkan akhlak yang mulia.
- Menyadari perjalanan haji adalah ibadah, bukan liburan.
- Bersyukur dan rida dengan apa yang disediakan: kamar, makanan, bus.
- Menjauhi perkataan dan perbuatan keji.
- Menghindari sikap sombong dan takabur.
- Menghindari pertengkaran dan menyakiti dhuyuf ar-Rahman yang lain.
- Menghindari mengadu domba dan menyebarkan kabar yang tidak berdasar (kabar burung).
- Memperbanyak ibadah seperti tawaf, membaca Al-Qur'an, iktikaf, doa, tobat, dan istigfar.
- Semangat tolong-menolong dan kerja sama.
Menjauhi khurafat
Dari masa ke masa, amalan yang tidak berdasar dalam Islam melekat pada ibadah haji. Sebagian hanya membuang harta; sebagian menyentuh syirik, menyekutukan Allah, dan dapat merusak akidah. Kursus menyebutnya satu per satu agar jemaah dapat mengenalinya:
| Perbuatan | Cara dan tujuan yang keliru |
|---|---|
| Mengambil kain kiswah Ka'bah | Agar dagangan laris dan menganggapnya berkah |
| Membawa pulang kain putih yang dijadikan alas salat untuk dijadikan kain kafan | Agar meringankan siksa kubur |
| Mengambil kerak nasi di Mina, atau menjemur nasi di Arafah, untuk dibawa pulang | Agar usaha laris atau membawa keberuntungan |
| Memeluk tiang di Masjidil Haram | Agar panjang umur dan kaya |
| Bergantung pada kiswah Ka'bah untuk memohon hajat | Memohon hajat kepada Ka'bah, bukan kepada Allah |
| Meletakkan uang di bawah kiswah Ka'bah, lalu mengambilnya kembali setelah tawaf | Untuk dijadikan "uang induk" penglaris |
| Meninggalkan kertas bertuliskan kalimat syahadat kepada keluarga sebelum berangkat | Agar tidak meninggal dunia di Tanah Suci |
| Memakai jimat dan azimat | Agar terhindar dari bala dan selamat |
| Memanggil dukun untuk "memagari" rumah sebelum berangkat | Untuk menolak bala |
| Membawa air dari tujuh sumur saat tawaf | Untuk dijadikan obat |
| Mendapatkan sertifikat dari "syekh" di Makkah yang mengesahkan haji dan mengganti nama | Agar hajinya dianggap sah |
| Mengambil lidi atau bilah sapu di Masjidil Haram | Agar dagangan laris dan dianggap berkah |
| Mengusap-usap pintu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi | Untuk mendapat berkah |
| Membawa air Zamzam, kismis, kurma, atau uang saat tawaf | Untuk dijadikan obat, penawar, atau "uang induk" |
| Menanam tujuh batu di Arafah | Untuk menutup tujuh pintu neraka |
| Memotong tali di Arafah secara diam-diam | Agar anak kecil tidak menangis atau dagangan laris |
| Mengambil pasir Arafah untuk diinjak anak yang mulai belajar berjalan | Agar anak menjadi terkenal, sehat, atau pemberani |
Hal-hal yang membatalkan syahadat
Karena sebagian khurafat dapat menjerumuskan pada syirik, kursus juga menyebutkan hal-hal yang membatalkan syahadat:
- Menyekutukan Allah SWT dalam ibadah.
- Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dan Allah.
- Tidak mengafirkan orang-orang musyrik.
- Menganggap dan meyakini ajaran agama lain sama atau lebih sempurna dari Islam.
- Membenci sesuatu yang telah ditetapkan Rasulullah SAW sebagai syariat beliau.
- Mempermainkan Allah SWT, kitab-Nya, atau ajaran agama-Nya.
- Memercayai dan mengamalkan sihir atau bersahabat dengan jin.
- Membantu orang-orang musyrik memusuhi kaum Muslimin.
- Meyakini bahwa sebagian manusia boleh tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad SAW.
- Berpaling dari agama Allah SWT atau dari hal yang menjadi syarat mutlak sebagai Muslim.
Peliharalah tauhid Anda: ia adalah fondasi seluruh ibadah haji.
Menyelesaikan urusan dunia
- Utang: lunasi yang sudah jatuh tempo, atau minta persetujuan pemberi utang dan catat rinciannya dalam wasiat.
- Wasiat dan harta: beri tahu keluarga di mana dokumen Anda disimpan. Tunjuk seseorang untuk mengurus urusan Anda selama Anda pergi.
- Keluarga: atur pengasuhan anak-anak dan orang tua yang lanjut usia, dan tinggalkan nafkah yang cukup untuk seluruh masa kepergian.
- Pekerjaan: ajukan cuti jauh-jauh hari, Anda mungkin pergi enam atau tujuh minggu.
- Kesehatan: jalani pemeriksaan kesehatan lebih awal dan obati masalah apa pun sebelum berangkat (lihat Bab 17).
- Ilmu: hadiri setiap sesi kursus haji dan latihan praktik (amali). Bertanyalah sekarang, jauh lebih sulit bertanya di tengah dua juta manusia.
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَىٰ رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
Bacaan Subḥānal-ladhī sakh-khara lanā hādhā wa mā kunnā lahu muqrinīn, wa innā ilā rabbinā lamunqalibūn.
Artinya Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan (kendaraan) ini untuk kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya; dan sesungguhnya kepada Tuhan kamilah kami akan kembali.
Surah az-Zukhruf 43:13–14
Bab 4
Tanah Suci: Makkah, Ka'bah, dan Tempat-tempat Masya'ir
Sejarah Makkah dari Nabi Adam dan Nabi Ibrahim hingga Rasulullah SAW, bagian-bagian Ka'bah yang akan Anda lihat saat tawaf, keutamaan Tanah Haram, tempat-tempat mustajab untuk berdoa, sumur Zamzam, dan geografi Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Nabi Adam dan Hawa: pertemuan pertama
Kursus memulai sejarah Tanah Suci dengan kisah pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Riwayat mengaitkan pertemuan mereka setelah keluar dari surga dengan Arafah, dan para ulama mengambil dua pelajaran darinya. Pertama, konsep diterimanya tobat dan dihapuskannya dosa: pertemuan dua insan yang merasa dirinya berdosa, lalu kembali kepada Allah dan diampuni, itulah yang dicari jemaah di Arafah. Kedua, godaan iblis ada di mana-mana, bahkan di tempat yang paling suci.
Kisah putra mereka, Qabil dan Habil, yang masing-masing mempersembahkan kurban, Qabil dengan gandum, Habil dengan domba, diceritakan dalam Surah al-Ma'idah (5:27–31). Kisah ini dikenang sebagai cikal bakal ibadah kurban yang dilakukan jemaah haji dan umat Islam di seluruh dunia pada Idul Adha.
Nabi Ibrahim, Hajar, dan Ismail
Makkah bermula dari sebuah keluarga. Atas perintah Allah, Nabi Ibrahim a.s. meninggalkan istrinya Hajar dan putranya Ismail yang masih kecil di sebuah lembah tandus tanpa tanaman dan air, di dekat Rumah Allah yang suci. Beliau berdoa:
رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Bacaan Rabbanā innī askantu min dhurriyyatī bi wādin ghairi dhī zarʿin ʿinda baitikal-muḥarram, rabbanā liyuqīmuṣ-ṣalāta fajʿal af'idatan minan-nāsi tahwī ilaihim warzuqhum minath-thamarāti laʿallahum yashkurūn.
Artinya Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman, di dekat Rumah-Mu yang dihormati. Ya Tuhan kami, (demikian itu) agar mereka melaksanakan salat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
Surah Ibrahim 14:37
Setiap jemaah adalah jawaban atas doa itu: hati dari seluruh penjuru dunia masih tertarik ke lembah ini.
Kisah itu berlanjut dalam ibadah haji:
- Sa'i: ketika air habis dan Ismail menangis kehausan, Hajar berlari bolak-balik tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah, mencari dan berdoa. Jemaah menempuh jalur yang sama hari ini (Bab 9).
- Zamzam: setelah putaran ketujuh, air memancar dari pasir yang dihentakkan kaki Ismail. Hajar membuat pembatas (tazamzama) agar air tidak meluap, maka sumur itu dinamakan Zamzam, dan airnya terus mengalir hingga kini.
- Kurban: ketika Ismail berusia 13 tahun, Nabi Ibrahim datang ke Makkah dan menerima perintah melalui mimpi untuk menyembelih Ismail. Keduanya patuh, lalu Allah menebus Ismail dengan sembelihan yang besar (Surah ash-Shaffat 37:102–111).
- Melontar: iblis berusaha mengganggu Nabi Ibrahim agar tidak menaati Allah, lalu beliau melemparinya dengan batu di tempat jumrah kini berada (Bab 13).
- Ka'bah: Nabi Ibrahim dan Ismail kemudian meninggikan fondasi Rumah itu bersama-sama (Surah al-Baqarah 2:127).
Dari kabilah Jurhum hingga Quraisy
- Lembah itu terletak di jalur kafilah dagang, dan kabilah Jurhum meminta izin Hajar untuk menetap di sana. Nabi Ismail tumbuh di tengah mereka dan dinikahkan dengan putri kabilah Jurhum.
- Kabilah Jurhum menguasai Makkah sekitar dua abad sebelum dikalahkan kabilah Khuza'ah dari Yaman.
- Qushay bin Kilab kemudian menyatukan suku-suku Arab menjadi kabilah Quraisy yang disegani dan menjadi penjaga Ka'bah.
- Rasulullah SAW lahir pada masa kejayaan Quraisy di bawah pimpinan kakek beliau, Abdul Muthalib.
- Pada Ramadan tahun ke-8 Hijriah, Rasulullah SAW mengakhiri kekuasaan musyrikin Quraisy atas Makkah dan membersihkan Ka'bah dari berhala.
Ka'bah
Kursus merangkum sejarah pembangunan Ka'bah:
- Ka'bah adalah rumah ibadah pertama yang didirikan di muka bumi (Surah Ali 'Imran 3:96).
- Bangunannya dari batu yang diambil dari lima gunung: Jabal Lubnan, Thur Zita, Thur Sina, Jabal Judi, dan Jabal Hira'.
- Ka'bah telah dibangun tiga kali sebelum pembangunan oleh Nabi Ibrahim, oleh para malaikat, Nabi Adam, dan Nabi Syits.
- Ukuran bangunan Nabi Ibrahim: tinggi sekitar 14 meter, panjang 12 meter, dan lebar 11 meter.
- Quraisy membangunnya kembali ketika Nabi Muhammad SAW berusia 35 tahun; beliau sendiri meletakkan Hajar Aswad di sudutnya dan menyelesaikan perselisihan antarkabilah.
- Kursus menampilkan bangunan-bangunannya secara berturut-turut, oleh Qushay bin Kilab, Quraisy, Abdullah bin az-Zubair, dan al-Hajjaj, dan mencatat bahwa pembaruan dan pemeliharaan terus berlangsung sejak pemerintahan Raja Fahd hingga sekarang.
Bagian-bagian Ka'bah
| Bagian | Keterangan |
|---|---|
| Hajar Aswad | Terletak dalam bingkai perak di sudut timur. Tawaf dimulai dan diakhiri sejajar dengannya. |
| Rukun Iraqi | Sudut utara, menghadap Irak. |
| Rukun Syami | Sudut barat, menghadap Syam. |
| Rukun Yamani | Sudut selatan, menghadap Yaman. Disunahkan menyentuhnya dengan tangan saat tawaf, jika bisa tanpa berdesakan. |
| Pintu Ka'bah | Di dinding timur laut, sekitar dua meter dari lantai. |
| Multazam | Dinding antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah, tempat mustajab untuk berdoa. |
| Talang Emas (Mizab) | Di tepi atap di atas Hijir Ismail, mengalirkan air hujan. |
| Hijir Ismail | Area setengah lingkaran di sisi barat laut Ka'bah. Tawaf harus di luarnya: menyentuh atau memasukinya saat tawaf membatalkan putaran itu. |
| Hatim | Dinding rendah setengah lingkaran yang mengelilingi Hijir Ismail. |
| Syadzarwan | Fondasi marmer miring di kaki dinding Ka'bah. Ia bagian dari Ka'bah: jangan menginjaknya saat tawaf. |
| Kiswah | Kain sutra hitam bersulam emas dengan ayat-ayat Al-Qur'an, diganti setiap tahun. |
| Maqam Ibrahim | Batu tempat Nabi Ibrahim berdiri saat membangun Ka'bah, kini dalam wadah emas berkaca di depan pintu. |





Masjidil Haram
- Masjidil Haram adalah kawasan yang meliputi Ka'bah, mataf (tempat tawaf), dan ruang salat.
- Pada masa awal, dari zaman Nabi Ibrahim hingga zaman Qushay bin Kilab, ia hanyalah lapangan terbuka tanpa bangunan.
- Pada tahun 17 Hijriah, kawasan Masjidil Haram diperluas oleh Khalifah Umar dan kemudian diperbarui oleh Khalifah Utsman bin Affan pada tahun 26 Hijriah. Perluasan terus berlanjut hingga sekarang; kini masjid ini menampung lebih dari sejuta jemaah, dan mas'a (tempat sa'i antara Shafa dan Marwah) adalah bagian dari bangunannya.

Amalan di Masjidil Haram
- Perbanyak amal saleh seperti tawaf dan salat.
- Membaca Al-Qur'an.
- Berzikir.
- Bersalawat kepada Nabi SAW.
- Menjauhi perbuatan makruh dan sia-sia.
- Berniat iktikaf setiap kali masuk masjid.
Keutamaan Tanah Haram
Tanah Haram Makkah, kawasan luas di sekitar kota yang ditandai dengan rambu batas, memiliki keutamaan yang disebutkan dalam kursus:
- Tanah kelahiran Rasulullah SAW.
- Tempat kemuliaan, keselamatan, dan keamanan.
- 120 rahmat turun atas Ka'bah setiap hari: 60 rahmat untuk orang yang bertawaf, 40 rahmat untuk orang yang salat, dan 20 rahmat untuk orang yang memandang Ka'bah.
- Dilipatgandakan pahalanya 100 ribu kali untuk setiap salat dan amal kebajikan yang dilakukan di Masjidil Haram dan seluruh Tanah Haram Makkah, menurut pendapat ulama yang menyatakan keutamaan itu meliputi seluruh Tanah Haram.
- Tidak ada waktu terlarang untuk salat sunah di Tanah Haram Makkah, bahkan pada waktu-waktu yang diharamkan salat sunah tanpa sebab di tempat lain (Bab 16).
- Makkah terpelihara dari wabah tha'un dan fitnah Dajjal.
- Banyak tempat mustajab untuk berdoa.
Lima belas tempat mustajab untuk berdoa
Menurut al-Hasan al-Bashri r.a., sebagaimana dikutip dalam kursus, ada 15 tempat mustajab untuk berdoa di Makkah:
- Sepanjang tawaf di Baitullah
- Multazam
- Di dalam Ka'bah
- Sumur Zamzam
- Hijir Ismail
- Bukit Shafa
- Bukit Marwah
- Mas'a (tempat sa'i)
- Di belakang Maqam Ibrahim
- Arafah (sepanjang wukuf)
- Muzdalifah (sepanjang mabit)
- Mina (sepanjang Hari Nahar dan hari-hari Tasyrik)
- Jumrah Sughra
- Jumrah Wustha
- Jumrah Kubra

Zamzam
Sumur Zamzam terletak beberapa meter dari Ka'bah. Kini airnya dipompa ke tempat-tempat air dan keran di kedua Masjid Suci, dan jemaah biasanya diperbolehkan membawa pulang sedikit dalam wadah tersegel.
Adab minum air Zamzam
- Menghadap kiblat.
- Membaca basmalah.
- Menggunakan tangan kanan.
- Minum dengan tenang dalam tiga tarikan napas, yaitu tiga tegukan.
- Berdoa, "air Zamzam sesuai dengan niat orang yang meminumnya".
- Rasulullah SAW pernah minum air Zamzam sambil berdiri dan duduk.
اللّٰهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
Bacaan Allāhumma innī as'aluka ʿilman nāfiʿā, wa rizqan wāsiʿā, wa shifā'an min kulli dā'.
Artinya Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas, dan kesembuhan dari segala penyakit.
Keutamaan air Zamzam
- Dapat menyembuhkan penyakit, namun jemaah yang sudah memiliki penyakit harus tetap minum obat sesuai jadwal dan nasihat petugas kesehatan seperti biasa, sebagai ikhtiar penyembuhan. Jangan salah paham tentang konsep tawakal.
- Mengenyangkan dan menambah kekuatan tubuh peminumnya.
- Mewujudkan tujuan dan hajat peminumnya.
- Tidak akan kering hingga hari kiamat.
- Air yang digunakan untuk mencuci hati Rasulullah SAW.
- Keutamaannya dari sisi ilmiah.

خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ، فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ
Bacaan Khairu mā'in ʿalā wajhil-arḍi mā'u zamzam, fīhi ṭaʿāmun minaṭ-ṭuʿm, wa shifā'un minas-suqm.
Artinya Sebaik-baik air di muka bumi adalah air Zamzam. Di dalamnya ada makanan yang mengenyangkan dan penawar bagi penyakit.
Hadis riwayat ath-Thabrani

Kawasan masya'ir haji
Masya'ir, syiar-syiar agama Allah, adalah tempat berlangsungnya ibadah-ibadah utama haji: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Muzdalifah dan Mina terletak di dalam Tanah Haram; Arafah terletak di luarnya.
| Tempat | Amalan di sana | Geografi (menurut kursus) |
|---|---|---|
| Arafah | Wukuf pada 9 Dzulhijjah, rukun haji yang paling utama | Padang luas dengan bukit Jabal Rahmah. Sekitar 21,9 km dari Makkah melalui jalan lama. Batasnya ditandai dengan papan besar. |
| Muzdalifah | Mabit pada malam 10 Dzulhijjah; mengumpulkan kerikil | Antara Arafah dan Mina, sekitar 8 km dari Arafah dan 6,9 km dari Mina. |
| Mina | Melontar jumrah; bermalam pada hari-hari Tasyrik | Sekitar 7 km dari Makkah. Lebar 1,1 km, dan sekitar 500 m di sekitar Jumrah Kubra; panjang dari Jumrah Kubra hingga Wadi Muhassir 4,7 km. Ada dua bukit di kiri dan kanan Mina, salah satunya Bukit Tsubair. |



Tempat lain yang mungkin Anda kunjungi di Makkah
Banyak rombongan mengadakan kunjungan singkat (ziarah) ke tempat-tempat bersejarah di sekitar Makkah. Tidak satu pun kunjungan ini termasuk ibadah haji, dan tidak ada apa pun di sana yang patut diusap atau diambil untuk mencari berkah:
- Jabal Nur dan Gua Hira', tempat turunnya ayat-ayat pertama Al-Qur'an.
- Jabal Tsur, tempat Rasulullah SAW dan Abu Bakar bersembunyi saat hijrah.
- Arafah, Muzdalifah, dan Mina di luar hari-hari haji, untuk melihat tempat-tempat itu sebelum Anda memerlukannya.
- Masjid Ji'ranah dan Masjid Tan'im (Masjid Aisyah), tempat penduduk dan jemaah yang berada di Makkah berniat ihram umrah.


Bab 5
Rukun, Wajib, dan Tiga Cara Melaksanakan Haji
Enam rukun dan enam wajib haji, perbedaannya dengan umrah, dan tiga cara melaksanakan haji, Tamattu', Ifrad, dan Qiran, beserta niat masing-masing dan urutan perjalanan yang biasa dilakukan jemaah.

Rukun haji
Rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan jemaah ketika berhaji. Jika tidak dikerjakan, haji seseorang tidak sah/tidak sempurna, tergantung, dan ia masih terikat larangan ihram hingga rukun itu dilaksanakan. Tidak ada dam yang dapat menggantikan rukun.
Rukun haji ada enam menurut Mazhab Syafi'i:
- Niat ihram haji.
- Wukuf di Arafah: berada di Arafah antara tergelincirnya matahari 9 Dzulhijjah hingga sebelum terbit fajar 10 Dzulhijjah.
- Tawaf haji: disebut Tawaf Ifadhah atau Tawaf Rukun.
- Sa'i haji: tujuh kali antara Shafa dan Marwah.
- Mencukur atau memotong rambut.
- Tertib pada sebagian besar rukun: niat ihram didahulukan dari rukun-rukun lain, wukuf didahulukan dari Tawaf Ifadhah, dan tawaf didahulukan dari sa'i.
Wajib haji
Wajib haji adalah amalan yang wajib dilakukan ketika berhaji. Jika salah satunya tidak dikerjakan, haji tetap sah tetapi dikenai dam menurut syarat-syaratnya, dan berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja.
Wajib haji ada enam:
- Niat ihram di miqat (atau sebelumnya).
- Meninggalkan larangan-larangan ihram.
- Bermalam (mabit) di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah.
- Melontar Jumrah Kubra ('Aqabah) pada 10 Dzulhijjah.
- Bermalam (mabit) di Mina pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (malam 13 hanya jika Anda tinggal).
- Melontar ketiga jumrah pada hari-hari Tasyrik.
Tawaf Wada' juga wajib menurut Mazhab Syafi'i bagi siapa pun yang meninggalkan Makkah setelah haji, lihat Bab 18.
Perbedaan dengan umrah
| Haji | Umrah | |
|---|---|---|
| Rukun | 1. Niat ihram haji · 2. Wukuf · 3. Tawaf · 4. Sa'i · 5. Mencukur/memotong rambut · 6. Tertib pada sebagian besar rukun | 1. Niat ihram umrah · 2. Tawaf · 3. Sa'i · 4. Mencukur/memotong rambut · 5. Tertib pada semua rukun |
| Wajib | Niat di miqat · meninggalkan larangan ihram · mabit di Muzdalifah · melontar pada 10 Dzulhijjah · mabit di Mina · melontar pada hari-hari Tasyrik | Niat di miqat · meninggalkan larangan ihram, tidak ada yang lain |
| Waktu | Hanya pada bulan-bulan haji, dengan wukuf pada 9 Dzulhijjah | Kapan saja sepanjang tahun |
Bulan-bulan haji
Niat ihram haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji: mulai 1 Syawal hingga sesaat sebelum terbit fajar 10 Dzulhijjah. Inilah miqat zamani haji. Ihram haji tidak sah jika dilakukan di luar masa tersebut, bahkan menjadi ihram umrah.
Tiga cara melaksanakan haji
1. Haji Tamattu', umrah dahulu, lalu haji
Melaksanakan umrah lebih dahulu pada bulan-bulan haji, bertahallul, kemudian berniat ihram haji pada tahun yang sama, biasanya pada 8 Dzulhijjah dari pemondokan di Makkah.
Inilah cara yang dilakukan sebagian besar jemaah haji Malaysia, karena memungkinkan mereka bebas dari ihram selama berminggu-minggu menunggu haji.
Dam dikenakan untuk Haji Tamattu' menurut syarat-syaratnya: jemaah bukan penduduk Tanah Haram; umrahnya dikerjakan pada bulan-bulan haji di tahun yang sama; dan ia tidak kembali ke miqat (atau sejauh miqat) untuk berniat haji. Damnya adalah menyembelih seekor domba/kambing (atau 1/7 sapi atau unta); jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari, tiga hari selama ihram haji dan tujuh hari setelah pulang ke tanah air (Bab 7).
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Nawaitul-ʿumrata wa aḥramtu bihā lillāhi taʿālā.
Artinya Aku berniat umrah dan aku berihram dengannya karena Allah Ta'ala.
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Nawaitul-ḥajja wa aḥramtu bihī lillāhi taʿālā.
Artinya Aku berniat haji dan aku berihram dengannya karena Allah Ta'ala.
2. Haji Ifrad, haji dahulu, lalu umrah
Berniat haji saja di miqat, melaksanakan haji pada bulan-bulan haji, kemudian melaksanakan umrah setelah selesai amalan haji (misalnya dari Tan'im atau Ji'ranah). Menurut Mazhab Syafi'i, inilah cara yang afdal bila umrah dikerjakan pada tahun yang sama. Tidak ada dam. Tetap terhitung Haji Ifrad jika umrah dikerjakan lebih dulu di luar bulan-bulan haji dan haji dikerjakan pada bulan-bulan haji.
Jemaah Haji Ifrad tetap berihram dari miqat hingga tahallul haji, bisa berminggu-minggu. Mereka melakukan Tawaf Qudum (tawaf kedatangan) setiba di Makkah dan boleh melakukan sa'i haji sesudahnya.
3. Haji Qiran, haji dan umrah sekaligus
Cara 1: berniat haji dan umrah sekaligus di miqat pada bulan haji, lalu melaksanakan semua rukun dan wajib haji. Umrahnya dianggap selesai begitu haji selesai, "dua dalam satu". Dam dikenakan, sama seperti Tamattu'.
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Nawaitul-ḥajja wal-ʿumrata wa aḥramtu bihimā lillāhi taʿālā.
Artinya Aku berniat haji dan umrah dan aku berihram dengan keduanya karena Allah Ta'ala.
Cara 2: berniat umrah saja, tetapi sebelum tawaf ia berniat haji, lalu melaksanakan semua rukun dan wajib haji. Ini menjadi Haji Qiran.
Kursus memberi contoh kasus untuk Cara 2: seorang wanita mengalami haid setelah berniat umrah (baik umrah wajib maupun sunah), dan haidnya belum selesai hingga tanggal keberangkatan ke Arafah. Ia tidak boleh bertawaf, sehingga tidak dapat menyelesaikan umrahnya. Menurut Mazhab Syafi'i, jika haid datang sebelum ia memulai tawaf, ia boleh menambahkan niat haji sebelum berangkat ke Arafah; hajinya menjadi Haji Qiran dan dam Qiran dikenakan. Jika ia telah memulai tawaf, ia tidak boleh lagi berniat haji (haji tidak boleh dimasukkan ke dalam umrah), sehingga ia tidak mendapatkan haji tahun itu. Demikian pula jemaah yang tidak sempat menyelesaikan umrah karena sakit, terhalang, atau koma. (Mazhab Maliki membolehkan niat haji dimasukkan ke dalam umrah sebelum berangkat ke Arafah, selama ia belum mengakhiri tawafnya dengan salat sunah tawaf.) Jika ia sudah membayar dam Haji Tamattu', ia hendaknya melapor kepada petugas TH yang bertugas bahwa niatnya telah berubah menjadi Haji Qiran.
Ringkasan tiga cara
| Tamattu' | Ifrad | Qiran | |
|---|---|---|---|
| Niat di miqat | Umrah | Haji | Haji dan umrah |
| Bertahallul sebelum haji? | Ya, setelah umrah | Tidak | Tidak |
| Niat baru pada 8 Dzulhijjah? | Ya, niat haji, dari Makkah | Tidak (sudah berihram) | Tidak (sudah berihram) |
| Tawaf Qudum | Tidak berlaku | Sunah | Sunah |
| Sa'i haji | Setelah Tawaf Ifadhah | Setelah Tawaf Qudum atau setelah Tawaf Ifadhah | Setelah Tawaf Qudum atau setelah Tawaf Ifadhah |
| Dam | Ya | Tidak | Ya |
Urutan amalan setelah Arafah
Setelah wukuf, tidak semua jemaah mengikuti urutan yang sama. Kursus menunjukkan beberapa urutan yang lazim, semuanya sah, tergantung pengaturan rombongan:
| Urutan | 9 Dzulhijjah | Malam 10 Dzulhijjah | 10 Dzulhijjah dan seterusnya |
|---|---|---|---|
| Cara biasa jemaah muassasah | Wukuf | Muzdalifah lewat tengah malam | Lontar Kubra → cukur/potong rambut (Tahallul Awal) → mabit di Mina dan melontar pada 11–13 → Tawaf Ifadhah dan sa'i di Makkah (Tahallul Tsani) |
| Tawaf pada tanggal 10 | Wukuf | Muzdalifah lewat tengah malam | Lontar Kubra → cukur/potong rambut (Tahallul Awal) → Tawaf Ifadhah dan sa'i (Tahallul Tsani) → kembali ke Mina untuk mabit dan melontar |
| Tawaf langsung setelah Muzdalifah | Wukuf | Muzdalifah lewat tengah malam → Tawaf Ifadhah dan sa'i di Makkah | Cukur/potong rambut (Tahallul Awal) → lontar Kubra (Tahallul Tsani) → mabit di Mina dan melontar |
Aturan yang tetap: wukuf sebelum Tawaf Ifadhah; tawaf sebelum sa'i; dan melontar, mencukur/memotong rambut, serta Tawaf Ifadhah hanya boleh dimulai setelah tengah malam 10 Dzulhijjah.
Sunah-sunah haji
Selain rukun dan wajib, ada banyak amalan sunah, di antaranya: mandi sunah ihram, mengenakan kain ihram berwarna putih, salat sunah ihram, talbiah dari niat hingga mulai melontar pada 10 Dzulhijjah, Tawaf Qudum bagi jemaah Haji Ifrad dan Qiran, mengumpulkan kerikil di Muzdalifah, dan bermalam di Mina pada malam 9 Dzulhijjah (cara sunah). Setiap bab berikutnya menjelaskan sunah-sunah setiap ibadah.
Bab 6
Miqat dan Ihram: Memasuki Keadaan Ihram
Di mana dan kapan Anda harus berihram, cara menyiapkan diri dan pakaian, apa yang dikenakan laki-laki dan wanita, cara berniat, dan talbiah yang akan Anda ulangi hingga mulai melontar pada 10 Dzulhijjah.

Pengertian ihram
Ihram adalah keadaan suci yang dimasuki jemaah dengan berniat haji atau umrah. Ihram bukan pakaian: kain putih adalah pakaian laki-laki selama berihram, tetapi ihram itu sendiri dimulai dengan niat di dalam hati. Sejak saat itu larangan ihram berlaku hingga jemaah bertahallul.
Miqat: batas waktu dan tempat
Miqat adalah ketentuan tempat atau waktu untuk berniat ihram haji atau umrah.
Miqat zamani (waktu)
- Haji: mulai 1 Syawal hingga sesaat sebelum terbit fajar 10 Dzulhijjah, bulan-bulan haji. Ihram haji tidak sah jika dilakukan di luar masa tersebut, bahkan menjadi ihram umrah.
- Umrah: sepanjang tahun, kecuali ketika masih dalam ihram atau amalan haji.
Miqat makani (tempat)
Siapa pun yang datang dari luar Tanah Haram dan hendak berhaji atau berumrah harus berniat ihram di miqat atau sebelumnya pada jalurnya. Rasulullah SAW menetapkan lima miqat:
| Miqat | Bagi yang datang dari arah |
|---|---|
| Dzulhulaifah (Bir Ali) | Madinah |
| Al-Juhfah (kini jemaah menggunakan kota Rabigh di dekatnya) | Syam, Mesir, Afrika Utara |
| Qarnul Manazil (as-Sail al-Kabir) | Najd, dan jemaah yang terbang dari Asia, termasuk Malaysia |
| Yalamlam | Yaman |
| Dzatu 'Irq | Irak |

Artinya bagi jemaah haji Malaysia
- Langsung ke Makkah: miqat Anda adalah Qarnul Manazil. Pesawat melintas di atas atau dekat miqat itu sebelum mendarat di Jeddah, sehingga Anda berniat ihram di dalam pesawat. Kenakan pakaian ihram sebelum naik pesawat (di rumah, di kompleks Tabung Haji di Kelana Jaya, Bayan Lepas, atau Kota Kinabalu, atau di bandara) dan berniatlah ketika diumumkan bahwa pesawat mendekati miqat. Jeddah bukan miqat bagi jemaah yang terbang dari Malaysia.
- Ke Makkah dari Madinah: miqat Anda adalah Dzulhulaifah (Bir Ali), sekitar 10 km dari Madinah. Bus berhenti di Masjid Miqat, tempat Anda dapat mandi, salat, dan berniat.

Jika Anda sudah berada di Makkah
Jemaah atau penduduk yang berada di dalam Makkah, misalnya jemaah yang ingin umrah sunah, harus keluar dari Tanah Haram ke tanah halal untuk berniat ihram umrah. Tempat yang lazim adalah:
- Ji'ranah: sekitar 22 km, di timur laut Makkah, tempat Rasulullah SAW berihram setelah Perang Hunain.
- Tan'im: Masjid Aisyah (Masjid Tan'im), yang terdekat, sekitar 5 km dari Masjidil Haram.
- Hudaibiyah: juga dikenal sebagai Syumaisi, sekitar 29 km di barat Makkah, di jalan menuju Jeddah.
Untuk haji, orang yang sudah berada di Makkah, termasuk jemaah Haji Tamattu' pada 8 Dzulhijjah, berniat ihram dari tempatnya berada, di pemondokan.

Sunah-sunah ihram
Amalan sunah sebelum niat ihram
- Memotong kuku.
- Merapikan jenggot, kumis, dan rambut.
- Mencukur bulu ketiak, bulu kemaluan, dan sebagainya.
- Mandi sunah ihram: wanita yang haid pun disunahkan mandi.
- Berwudu.
- Memakai wewangian di badan: bukan di kain ihram.
- Memakai minyak rambut.
- Laki-laki mengenakan kain ihram berwarna putih.
- Salat sunah ihram dua rakaat, jika bukan waktu terlarang.
Amalan sunah ketika berniat ihram
- Menghadap kiblat.
- Dalam keadaan berwudu.
Amalan sunah setelah berniat ihram
- Bertalbiah, berdoa, membaca Al-Qur'an, dan berzikir.
- Menghindari obrolan kosong (laghwu).
Pakaian ihram
Laki-laki
- Dua helai kain tidak berjahit (tidak tersambung): sehelai untuk menutup aurat antara pusar dan lutut (izar), dan sehelai lagi diselendangkan (rida'). Disunahkan berwarna putih.
- Tidak boleh memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh atau anggota badan: tidak boleh kemeja, celana, pakaian dalam, kaus kaki, atau peci.
- Kepala harus terbuka.
- Sandal atau selop yang memperlihatkan jari dan tumit. Sebagaimana diajarkan dalam kursus, pastikan kelima ujung jari kaki dan tumit terlihat.
- Ikat pinggang atau tas pinggang untuk menahan izar dan menyimpan dokumen, jam tangan, kacamata, cincin, dan tas selempang diperbolehkan.

Idhthiba'
Idhthiba' adalah memasukkan kain selendang di bawah ketiak kanan dan meletakkan ujungnya di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka. Ini hanya disunahkan saat tawaf yang diikuti sa'i, dan selama sa'i itu, dan dimulai hanya ketika hendak memulai tawaf. Tidak disunahkan di waktu lain, tidak di bandara, tidak di bus, dan tidak saat salat (makruh). Tutup kembali kedua bahu sebelum salat sunah tawaf.

Wanita
- Tidak ada pakaian khusus seperti jemaah laki-laki. Pakaian ihram wanita harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Warna apa pun boleh; sebagian besar memilih putih atau warna yang tidak mencolok.
- Wajah harus terbuka: tidak memakai cadar atau apa pun yang menempel di wajah. Wanita boleh menurunkan kain yang tidak menyentuh wajah jika ada laki-laki asing di dekatnya.
- Tidak memakai sarung tangan yang menutup jari dan telapak tangan.
- Kenakan kaus kaki: dianjurkan kaus kaki tebal dan panjang yang tidak memperlihatkan warna kulit.
- Hindari berdandan tanpa keperluan, hindari fitnah dan riya.
- Pastikan mukena atau kerudung Anda sesuai, menutup aurat dengan sempurna, dan tidak tembus pandang.

Berniat ihram
Ketika semuanya siap, di miqat, atau di pesawat ketika pengumuman dibuat:
- Menghadap kiblat jika memungkinkan.
- Berniat di dalam hati untuk umrah (Tamattu'), haji (Ifrad), atau keduanya (Qiran). Anda juga boleh melafalkannya.
- Langsung bertalbiah.
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Nawaitul-ʿumrata wa aḥramtu bihā lillāhi taʿālā.
Artinya Aku berniat umrah dan aku berihram dengannya karena Allah Ta'ala.
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Nawaitul-ḥajja wa aḥramtu bihī lillāhi taʿālā.
Artinya Aku berniat haji dan aku berihram dengannya karena Allah Ta'ala.
Talbiah
Talbiah adalah jawaban jemaah atas seruan Allah. Laki-laki mengucapkannya dengan suara keras; wanita dengan suara yang hanya terdengar oleh dirinya sendiri. Ulangilah sesering mungkin, saat berangkat, saat naik dan turun, saat bertemu orang lain, setelah salat, sejak berniat:
- untuk umrah: hingga memulai tawaf;
- untuk haji: hingga lontaran pertama di Jumrah 'Aqabah pada 10 Dzulhijjah.
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
Bacaan Labbaik Allāhumma labbaik, labbaika lā sharīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-niʿmata laka wal-mulk, lā sharīka lak.
Artinya Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.
Setelah talbiah, disunahkan bersalawat kepada Nabi SAW dan memohon rida Allah dan surga, serta perlindungan dari neraka.
Ihram langkah demi langkah
- Di rumah atau di kompleks keberangkatan: potong kuku, rapikan rambut, mandi, pakai wewangian (hanya di badan).
- Laki-laki: kenakan dua helai kain ihram dan sandal yang sesuai. Wanita: kenakan pakaian yang menutup aurat, kaus kaki, dan kerudung yang sempurna, dengan wajah dan telapak tangan terbuka.
- Salat sunah ihram dua rakaat jika memungkinkan.
- Di miqat (atau di pesawat saat pengumuman): menghadap kiblat dan berniat.
- Bertalbiah, dan teruskan sepanjang perjalanan.
- Mulai saat ini, jaga semua larangan ihram (Bab 7).


Bab 7
Larangan Ihram dan Dam
Tiga belas larangan ihram, dikelompokkan agar mudah diingat; hal-hal yang tetap diperbolehkan; mengapa sebagian kesalahan tetap dikenai dam meski tidak sengaja; dan jenis-jenis dam, kapan dikenakan dan bagaimana membayarnya.

Jenis larangan selama ihram
Kursus mengelompokkan larangan ihram menjadi lima jenis: pakaian, wewangian, kecantikan, lingkungan alam, dan hubungan lawan jenis.
1. Pakaian
- Laki-laki: memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh atau anggota badan, kemeja, celana, pakaian dalam, kaus kaki.
- Laki-laki: menutup kepala atau sebagiannya dengan sesuatu yang menempel, peci, sorban, handuk.
- Wanita: menutup wajah.
- Laki-laki dan wanita: memakai sarung tangan.
2. Wewangian
- Memakai wewangian di badan, pakaian, makanan, minuman, atau menghirupnya ke hidung, laki-laki dan wanita. Hindari sabun, tisu basah, krim, dan tisu yang beraroma wangi selama ihram.
3. Kecantikan
- Memakai minyak di rambut kepala atau jenggot dan semua bulu wajah selain yang tumbuh di pipi dan dahi, laki-laki dan wanita.
- Menghilangkan rambut atau bulu dari bagian tubuh mana pun, dengan memotong, mencukur, mencabut, atau menarik, laki-laki dan wanita.
- Memotong kuku: laki-laki dan wanita.
4. Lingkungan alam
- Memotong, menebang, atau mencabut pohon dan tanaman di Tanah Haram (Makkah, Mina, dan Muzdalifah). Ini berlaku bagi semua yang berada di Tanah Haram, baik berihram maupun tidak. Memotong tanaman di tanah halal seperti Arafah tidak dikenai dam bagi yang berihram.
- Berburu binatang buruan yang halal dimakan atau membinasakannya, bagi yang berihram, baik di Tanah Haram maupun di tanah halal; dan bagi siapa pun, berihram atau tidak, di Tanah Haram. Belalang pun termasuk binatang buruan.
5. Hubungan lawan jenis
- Pendahuluan hubungan suami istri: bersentuhan dengan syahwat, berciuman, berpelukan.
- Hubungan suami istri (jimak).
- Menikah, menikahkan, atau menjadi wakil dalam akad nikah.
Kursus menambahkan rincian dari Muzakarah Haji Nasional Malaysia: sentuhan kulit tanpa penghalang (mubasyarah) dengan sengaja antara laki-laki dan wanita yang membangkitkan syahwat saat berihram, baik keluar mani maupun tidak, adalah dosa dan dikenai dam takhyir atas laki-laki saja; sentuhan berpenghalang dengan syahwat berdosa tetapi tidak dikenai dam meskipun keluar mani; dan sentuhan tanpa penghalang dengan syahwat antara sesama wanita atau sesama laki-laki yang berihram adalah dosa dan dikenai dam, baik keluar mani maupun tidak.
Hal-hal yang tetap diperbolehkan
- Mandi dan membasuh, perlahan, tanpa bermaksud merontokkan rambut.
- Mengganti dan mencuci kain ihram.
- Memakai jam tangan, kacamata, cincin, ikat pinggang atau tas pinggang, dan tas selempang.
- Bernaung di bawah payung, tenda, atau atap kendaraan.
- Memakai sandal yang memperlihatkan jari dan tumit (laki-laki).
- Membunuh binatang berbahaya seperti kalajengking, ular, tikus, dan nyamuk.
- Minum obat, suntikan, dan obat tetes mata (yang tidak wangi).
- Memakai sabun dan perlengkapan mandi yang tidak wangi.
Dua jenis pelanggaran: taraffuh dan itlaf
Perbedaan ini menjelaskan mengapa sebagian kesalahan tetap dikenai dam meski tidak sengaja.
| Taraffuh, bersenang-senang | Itlaf, merusak/membinasakan | |
|---|---|---|
| Cakupannya | Kebiasaan dan kesenangan seseorang: pakaian berjahit, menutup kepala atau wajah, sarung tangan, wewangian, minyak rambut, jimak dan pendahuluannya, akad nikah | Hal-hal yang menghilangkan atau membinasakan: rambut atau bulu, kuku, binatang buruan, pohon |
| Jika dengan sengaja | Berdosa dan dikenai dam | Berdosa dan dikenai dam |
| Jika lupa atau tidak tahu hukumnya | Tidak berdosa dan tidak dikenai dam | Tidak berdosa, tetapi tetap dikenai dam |
Jadi jika Anda lupa sedang berihram lalu menutup kepala, segera buka begitu teringat. Tetapi jika Anda memotong kuku karena kebiasaan, dam tetap dikenakan, karena sesuatu telah dibinasakan.
Pengertian dam
Secara bahasa, dam berarti darah. Secara syariat, dam adalah ibadah pengganti berupa hewan ternak yang disembelih, seperti unta, sapi, kambing, atau domba, atau penggantinya berupa makanan di Tanah Haram atau puasa, yang dikenakan kepada orang yang berhaji atau berumrah karena sebab-sebab tertentu. Dam dikenakan karena:
- melakukan larangan ihram;
- meninggalkan wajib haji dan umrah;
- melaksanakan Haji Tamattu' atau Qiran (menurut syarat-syarat yang mewajibkan dam);
- tertinggal wukuf di Arafah setelah berniat ihram;
- meninggalkan Tawaf Wada' tanpa uzur syar'i;
- terjadinya ihshar bagi orang yang telah berniat ihram;
- melanggar nazar ketika berhaji.
Dalam kursus, makanan ditakar dengan cupak (satu mud). Penyelenggara haji Anda akan memberi tahu harga dam dan satu cupak yang berlaku; bayarlah melalui saluran resmi.
Jenis-jenis dam
1. Dam tartib dan taqdir
Sebab dikenakan: ihram Tamattu'; ihram Qiran; tidak berihram di miqat; tertinggal wukuf di Arafah; tidak melontar jumrah; tidak mabit di Mina atau Muzdalifah (tanpa uzur); meninggalkan Tawaf Wada'; melanggar nazar dalam berhaji.
Dam yang dibayar, berurutan, pindah ke berikutnya hanya jika tidak mampu yang sebelumnya:
- Menyembelih seekor domba atau kambing, atau 1/7 sapi atau unta.
- Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari: tiga hari selama ihram haji dan tujuh hari setelah pulang ke tanah air.
Jika ia wafat sebelum menyelesaikan puasa itu, sepuluh cupak makanan pokok menjadi tanggungannya dan dikeluarkan dari harta peninggalannya.
2. Dam takhyir dan taqdir
Sebab dikenakan: menghilangkan tiga helai rambut atau bulu atau lebih; memotong kuku (tiga atau lebih); laki-laki memakai pakaian berjahit; menutup kepala (laki-laki) atau wajah (wanita); memakai sarung tangan; memakai wewangian; memakai minyak di kepala atau jenggot; dan, dengan dam atas laki-laki saja, melakukan pendahuluan jimak, jimak setelah Tahallul Awal tetapi sebelum Tahallul Tsani, dan jimak kedua setelah jimak yang merusak haji.
Dam yang dibayar, pilih salah satu:
- menyembelih seekor domba atau kambing; atau
- bersedekah tiga gantang (dua belas cupak) makanan kepada enam fakir miskin di Tanah Haram, masing-masing dua cupak; atau
- berpuasa tiga hari.
Untuk sehelai rambut atau satu kuku, dendanya satu cupak makanan; untuk dua, dua cupak.
3. Dam tartib dan ta'dil: jimak yang merusak haji
Jimak sebelum Tahallul Awal dalam haji, atau sebelum selesai amalan umrah, merusaknya. Jemaah tetap wajib menyelesaikan haji atau umrah yang rusak itu, mengqadanya pada tahun berikutnya, dan membayar, suami saja, berurutan:
- seekor unta; jika tidak mampu,
- seekor sapi; jika tidak mampu,
- tujuh ekor kambing; jika tidak mampu,
- membeli makanan seharga seekor unta dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram; jika tidak mampu,
- berpuasa sebanyak jumlah cupak makanan yang dapat dibeli dengan harga seekor unta.
4. Dam takhyir dan ta'dil: binatang buruan dan pohon
Untuk berburu atau membinasakan binatang buruan, pilih salah satu:
- menyembelih hewan yang sebanding dengan binatang yang diburu (misalnya sapi untuk rusa, kambing untuk kijang); atau
- membeli makanan seharga nilai hewan sebanding itu dan dibagikan kepada fakir miskin di Makkah; atau
- berpuasa sebanyak jumlah cupak yang dapat dibeli dengan nilai itu, satu cupak satu hari.
Untuk memotong, menebang, atau mencabut pohon di Tanah Haram Makkah (kecuali pohon mati), hukumnya sama: sapi untuk pohon besar, kambing untuk pohon kecil, atau nilainya dalam makanan atau puasa.
5. Dam ihshar: ketika terhalang menyelesaikan
Ihshar adalah ketika jemaah yang sudah berniat ihram tidak dapat menyelesaikan rukun haji atau umrahnya, tertahan oleh musuh di perjalanan, terkepung, atau sakit sehingga tidak dapat masuk ke Makkah. Untuk melepaskan diri dari larangan ihram:
- Menyembelih seekor kambing dan mencukur atau memotong rambut dengan niat tahallul;
- jika tidak mampu, membeli makanan seharga seekor kambing dan dibagikan kepada fakir miskin di tempat tahallul itu, serta mencukur atau memotong rambut;
- jika tetap tidak mampu, berpuasa sebanyak jumlah cupak makanan yang dapat dibeli dengan harga seekor kambing (1 cupak = 1 hari), serta mencukur atau memotong rambut. Tahallulnya tercapai dengan mencukur atau memotong rambut itu, meskipun puasanya belum selesai.
Kursus memberi dua kasus yang lazim: wanita yang haidnya belum suci dan harus segera pulang ke tanah air sebelum Tawaf Haji atau Tawaf Umrah, dan jemaah yang sakit berat yang harus dipulangkan untuk perawatan lanjutan sebelum selesai. Mereka melakukan tahallul ihshar setelah keluar dari Makkah sejauh dua marhalah (91 kilometer) atau lebih, atau setelah tiba di tanah air.
Artinya "Aku menyembelih kambing ini sebagai dam ihshar untuk tahallul nusukku (haji/umrah).", atau, "Aku mencukur atau memotong rambut untuk tahallul nusukku (haji/umrah).", atau, "Aku bersedekah makanan sebagai pengganti menyembelih kambing dam ihshar untuk tahallul nusukku (haji/umrah).", atau, "Aku berpuasa besok sebagai pengganti menyembelih kambing dam ihshar untuk tahallul nusukku (haji/umrah)."
Kiat praktis
- Selesaikan memotong kuku dan merapikan rambut sebelum berniat.
- Bawalah sabun, sampo, deodoran, dan tisu basah yang tidak wangi.
- Jangan menggaruk kepala dengan keras, menyisir rambut, atau menggosok jenggot, rambut yang longgar bisa rontok. Jika rambut rontok dengan sendirinya tanpa perbuatan Anda, tidak ada apa-apa atas Anda.
- Simpan sehelai kain ihram cadangan di tas Anda.
- Jika ragu apakah Anda terkena dam, tanyakan kepada pembimbing ibadah rombongan sebelum meninggalkan Makkah. Bayarlah melalui Tabung Haji atau penyelenggara haji resmi Anda, jangan kepada pemungut tidak resmi.
Bab 8
Tawaf: Mengelilingi Ka'bah
Jenis-jenis tawaf, syarat sahnya, cara melakukannya putaran demi putaran, sunah dan doanya, hal-hal yang membatalkan dan yang makruh, cara melanjutkan tawaf yang batal, serta tawaf dengan kursi roda atau di lantai atas.

Pengertian tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali dengan syarat-syaratnya. Sebagian tawaf merupakan rukun, sebagian wajib, dan sebagian sunah, tetapi semuanya dilakukan dengan cara yang sama.
Jenis-jenis tawaf
| Tawaf | Hukum | Kapan |
|---|---|---|
| Tawaf Rukun: Tawaf Ifadhah untuk haji, tawaf umrah untuk umrah | Rukun | Haji: mulai setelah tengah malam 10 Dzulhijjah. Umrah: setiba di Makkah. |
| Tawaf Qudum (kedatangan) | Sunah, bagi jemaah Haji Ifrad dan Qiran, atau orang yang mengunjungi Makkah tanpa ihram | Setiba di Makkah |
| Tawaf Wada' (perpisahan) | Wajib sebelum meninggalkan Makkah | Sebelum berangkat (Bab 18) |
| Tawaf Tahiyyatul Bait | Sunah | Ketika memasuki Masjidil Haram |
| Tawaf Sunah | Sunah | Kapan saja |
| Tawaf Nazar | Wajib bagi yang bernazar | Sesuai nazarnya |
Perlukah melafalkan niat tawaf?
- Untuk tawaf umrah, tawaf haji, dan Tawaf Qudum jemaah Haji Ifrad atau Qiran, tidak disyaratkan niat tawaf: tawaf itu bagian dari ihram yang sudah dimasuki.
- Untuk Tawaf Sunah, Tawaf Nazar, Tawaf Wada', Tawaf Tahiyyatul Bait, dan Tawaf Qudum bagi orang yang semata-mata berkunjung ke Makkah (bukan untuk umrah atau haji), disyaratkan berniat, misalnya:
Artinya "Ya Allah, aku hendak bertawaf di Baitullah al-Haram tujuh putaran sebagai Tawaf ……… (yang sesuai), maka mudahkanlah dan terimalah dariku karena Allah."
Syarat-syarat sah tawaf
- Suci dari hadas kecil dan besar: berwudu, dan bebas dari junub, haid, dan nifas.
- Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
- Menutup aurat: sepanjang setiap putaran.
- Dimulai dari sudut Hajar Aswad, dengan seluruh badan melewatinya.
- Menjadikan Ka'bah di sebelah kiri dan berjalan ke depan.
- Mengelilingi Ka'bah tujuh kali dengan yakin.
- Dilakukan di dalam Masjidil Haram (lantai mana pun), dan di luar Hijir Ismail dan Syadzarwan.
- Berjalan dengan tujuan tawaf: niat tidak berbelok ke hal lain, seperti mencari teman.
Wudu dan kepadatan: hukum bersentuhan
Hukum asal dalam Mazhab Syafi'i: sentuhan kulit laki-laki dengan wanita yang halal dinikahi tanpa penghalang membatalkan wudu. Dalam kepadatan mataf, hal ini membuat tawaf hampir mustahil. Karena itu, Muzakarah Haji Nasional Malaysia ke-21 dan ke-22 membolehkan jemaah, sebagai rukhshah dalam keadaan masyaqqah, beralih ke pendapat Syafi'i yang marjuh: tidak batal wudu jika terjadi sentuhan laki-laki dan wanita tanpa syahwat dalam kepadatan.
Pendapat ini dipakai:
- sejak keluar dari pemondokan hingga berada di dalam Masjidil Haram atau Masjid Nabawi; dan
- dalam keadaan masyaqqah seperti di pesawat atau bus selama masa haji atau umrah saja.
Pendapat ini tidak mencakup hal lain yang membatalkan wudu. Jika buang angin atau buang air, wudu batal dan harus diulang.
Berhati-hati terhadap najis
Kursus mengingatkan jemaah agar berhati-hati terhadap najis saat tawaf dari:
- sandal yang dibawa, bungkus dalam kantong plastik;
- anak kecil berpopok yang digendong;
- pakaian yang terkena najis;
- kotoran burung yang jatuh di mataf terbuka.
Aurat laki-laki saat tawaf
- Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut.
- Jemaah laki-laki hendaknya juga menutup tubuh bagian atasnya sebagai adab.
- Idhthiba' hanya pada tawaf yang diikuti sa'i, dan dimulai hanya ketika hendak memulai tawaf.
Rincian bagi wanita ada di Bab 15.
Tempat mulai tawaf
Tiang lampu hijau di masjid, sejajar dengan Hajar Aswad, menandai tempat mulai dan berakhirnya tawaf. Karena perluasan Masjidil Haram dan mataf, keadaan sekarang mungkin berbeda dari gambar-gambar lama, tetapi posisi lampu hijau tetap sejajar dengan Hajar Aswad sebagai penanda untuk memulai tawaf. Lantai atas memiliki penanda mulai dan selesai tawafnya sendiri.
Tawaf langkah demi langkah
- Pastikan berwudu, aurat tertutup, dan pakaian bersih. Laki-laki yang bertawaf dengan diikuti sa'i membuka bahu kanan (idhthiba').
- Untuk tawaf yang memerlukannya, berniatlah.
- Berdirilah sejajar dengan Hajar Aswad, menghadapnya, sedikit sebelum lampu hijau agar seluruh badan melewati garis mulai.
- Sentuh atau cium Hajar Aswad jika bisa tanpa menyakiti siapa pun. Jika tidak, dan itulah keadaan hampir semua jemaah, angkat tangan kanan ke arahnya (istilam), ucapkan "Bismillah, Allahu Akbar", lalu cium tangan Anda. Jangan berdesakan.
- Berbaliklah sehingga Ka'bah di sebelah kiri dan mulailah berjalan.
- Laki-laki yang bertawaf dengan diikuti sa'i berjalan cepat dengan langkah pendek (ramal, lari-lari kecil) pada tiga putaran pertama saja, jika kepadatan memungkinkan. Putaran empat hingga tujuh berjalan biasa. Wanita selalu berjalan biasa.
- Berdoa dan berzikir dalam bahasa apa pun. Tidak ada doa khusus yang wajib untuk setiap putaran; buku doa membantu, tetapi memahami apa yang Anda ucapkan lebih penting.
- Di Rukun Yamani, sentuhlah (istilam) dengan tangan kanan jika bisa tanpa berdesakan, tanpa menciumnya.
- Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, bacalah "Rabbana atina…".
- Ketika sampai kembali di garis Hajar Aswad, satu putaran selesai. Beri isyarat ke Hajar Aswad dan ucapkan "Bismillah, Allahu Akbar" di awal setiap putaran baru.
- Setelah putaran ketujuh, tutup kembali bahu kanan.
- Salat sunah tawaf dua rakaat di Maqam Ibrahim jika bisa, tetapi di mana pun di dalam masjid sah. Jangan menghalangi jemaah lain di mataf hanya untuk salat tepat di belakang Maqam.
- Berdoa di Multazam, jika dapat mencapainya dengan tenang.
- Minum air Zamzam dan berdoa.
- Jika tawaf itu diikuti sa'i, lanjutkan ke Bukit Shafa.

بِسْمِ اللّٰهِ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ
Bacaan Bismillāhi wallāhu akbar.
Artinya Dengan nama Allah, dan Allah Mahabesar.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Bacaan Rabbanā ātinā fid-dunyā ḥasanah, wa fil-ākhirati ḥasanah, wa qinā ʿadhāban-nār.
Artinya Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.
Surah al-Baqarah 2:201
وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Bacaan Wattakhidhū min maqāmi Ibrāhīma muṣallā.
Artinya Dan jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.
Surah al-Baqarah 2:125

Sunah-sunah tawaf
- Idhthiba' untuk tawaf yang diikuti sa'i (laki-laki).
- Ramal (lari-lari kecil) pada tiga putaran pertama untuk tawaf yang diikuti sa'i (laki-laki).
- Istilam Hajar Aswad dan menciumnya, atau memberi isyarat kepadanya.
- Istilam Rukun Yamani tanpa menciumnya.
- Membaca zikir dan doa.
- Tujuh putaran berturut-turut.
- Tawaf dengan khusyuk dan tawaduk.
- Berjalan kaki, jika mampu.
- Salat sunah tawaf.

Hal-hal yang membatalkan tawaf
Kursus menyebutkan hal-hal berikut sebagai membatalkan putaran tempat hal itu terjadi:
- Terbuka aurat dengan sengaja.
- Menyentuh Ka'bah atau kiswahnya, termasuk Syadzarwan.
- Niat berbelok, seperti sibuk mencari teman (hingga lupa bahwa ia sedang bertawaf).
- Menyentuh atau memasuki Hijir Ismail.
- Tidak yakin tujuh putaran tanpa menambah satu putaran untuk meyakinkan. Jika ragu apakah sudah tujuh atau belum, tambahlah satu putaran.
Batalnya wudu juga memutus tawaf, karena suci dari hadas adalah salah satu syaratnya.
Hal-hal yang makruh tetapi tidak membatalkan tawaf
- Makan atau minum saat tawaf.
- Bercakap-cakap (pembicaraan yang kurang sopan) saat tawaf.
- Membaca doa dengan suara keras.
- Berbicara dengan telepon seluler.
- Melakukan ramal di semua putaran.
- Menahan buang angin, buang air kecil, dan buang air besar, pergilah buang hajat, berwudu, dan lanjutkan kembali.
Cara melanjutkan tawaf yang batal
Jika wudu batal atau sebuah putaran batal:
- Keluarlah, berwudu kembali (atau atasi masalahnya), lalu kembali.
- Anda boleh melanjutkan dari tempat putaran yang batal.
- Yang afdal adalah mengulang putaran yang batal saja, dimulai dari Hajar Aswad.
- Putaran yang sudah sempurna tetap dihitung.
Jika ikamah salat fardu dikumandangkan saat Anda bertawaf, ikutlah salat berjamaah, lalu lanjutkan dari tempat Anda berhenti.
Kursi roda dan lantai atas
- Tawaf di lantai satu dan atap sah, keduanya bagian dari masjid. Putarannya jauh lebih panjang (putaran di atap bisa lebih dari satu kilometer), jadi sediakan waktu lebih.
- Ada jalur khusus tawaf untuk kursi roda di lantai atas. Dianjurkan keluarga sendiri yang mendorong, atau keluarga ikut serta jika didorong oleh orang lain.
- Jemaah yang didorong dan yang mendorong kursi roda sama-sama mendapatkan putaran tawaf (dua dalam satu), dengan niat masing-masing. Hukum ini berbeda dengan tawaf sambil menggendong, yang hanya dihitung untuk satu orang saja.

Kiat tawaf
- Simpan sandal dalam tas kecil (terbungkus) atau titipkan di rak sandal dekat pintu masuk Anda. Catat nomor raknya.
- Sepakati titik temu dengan teman-teman, misalnya lampu hijau atau pintu bernomor, sebelum mulai.
- Hindari waktu puncak setelah salat fardu, terutama Magrib dan Isya. Menjelang siang biasanya lebih mudah.
- Letakkan tas di depan Anda dan simpan uang dengan aman.
- Gunakan alat penghitung (cincin penghitung atau jari) jika khawatir lupa jumlah putaran.
- Jangan berhenti di tengah arus jemaah untuk berfoto.
- Putaran yang lebih lebar dengan tenang lebih baik daripada putaran dekat dengan susah payah, jangan berdesakan untuk mendekati Ka'bah atau Hajar Aswad.
Bab 9
Sa'i: Berjalan antara Shafa dan Marwah
Berjalan bolak-balik tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah mengikuti jejak Hajar: syarat-syaratnya, cara menghitung, sunah dan doanya, lampu hijau, serta hal-hal yang perlu diperhatikan di lantai atas dan lantai bawah tanah.

Pengertian sa'i
Sa'i adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah menurut syarat-syaratnya. Sa'i adalah rukun haji dan umrah. Sa'i mengenang usaha Hajar yang berlari di antara dua bukit ini mencari air untuk putranya Ismail hingga Allah memancarkan air Zamzam (Bab 4).
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Bacaan Innaṣ-ṣafā wal-marwata min shaʿā'irillāh, faman ḥajjal-baita awiʿtamara falā junāḥa ʿalaihi an yaṭṭawwafa bihimā.
Artinya Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk syiar-syiar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.
Surah al-Baqarah 2:158
Kini kedua bukit dan jalur di antaranya, Mas'a, sepanjang sekitar 420 meter, berada di dalam Masjidil Haram, dalam gedung panjang berpendingin udara yang bertingkat. Sisa batu asli setiap bukit masih terlihat di balik kaca di kedua ujungnya.

Syarat sah sa'i
- Dilakukan setelah tawaf: baik tawaf umrah, tawaf haji, atau Tawaf Qudum (bagi Haji Ifrad dan Qiran).
- Dimulai di Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.
- Genap tujuh kali dengan yakin. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu; dari Marwah ke Shafa dihitung dua. Jadi putaran ketujuh berakhir di Marwah.
- Sampai ke ujung tempat sa'i di kaki Bukit Shafa dan kaki Bukit Marwah (ada papan penanda). Tidak harus naik ke bukitnya.
- Sa'i di bathnul wadi (tempat yang telah dimaklumi, yaitu Mas'a).
- Menjaga niat sa'i: tidak berubah ke tujuan lain.
Sunah ketika mengerjakan sa'i
- Dalam keadaan berwudu.
- Dilaksanakan segera setelah tawaf.
- Menuju tempat sa'i melalui Pintu Shafa (Bab ash-Shafa).
- Naik ke Bukit Shafa dan Bukit Marwah, laki-laki saja.
- Di Shafa dan Marwah, menghadap Ka'bah (kiblat) sambil bertakbir dan berdoa dengan mengangkat tangan.
- Muwalat (berturut-turut).
- Ramal (lari-lari kecil) di kawasan yang ditandai lampu hijau, laki-laki saja. Wanita berjalan biasa.
- Idhthiba' di semua putaran (laki-laki).
- Berdoa dan berzikir sepanjang sa'i.
- Berjalan kaki, jika mampu.
Sa'i langkah demi langkah
- Setelah salat sunah tawaf, berdoa di Multazam, dan minum air Zamzam, pergilah ke Bukit Shafa.
- Saat mendekati Shafa, bacalah ayat "Innash-Shafa wal-Marwata min sya'a'irillah…" dan ucapkan "Abda'u bima bada'allahu bih", "Aku memulai dengan apa yang Allah mulai."
- Naiklah sedikit (laki-laki), menghadap Ka'bah, angkat tangan, ucapkan Allahu Akbar tiga kali dan zikir di bawah. Berdoalah apa saja yang Anda hajatkan. Rasulullah SAW mengulanginya tiga kali dengan berdoa di antaranya.
- Berjalanlah menuju Marwah. Di antara lampu hijau, laki-laki berlari-lari kecil.
- Tiba di Marwah, itulah putaran pertama. Menghadap Ka'bah dan ulangi zikir serta doa seperti di Shafa.
- Berjalan kembali ke Shafa: putaran kedua.
- Lanjutkan hingga putaran ketujuh berakhir di Marwah.
- Kemudian cukur atau potong rambut (untuk umrah, atau untuk haji jika waktunya telah masuk), lihat Bab 10.
اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ. لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Bacaan Allāhu akbar (×3). Lā ilāha illallāhu waḥdahū lā sharīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamd, wa huwa ʿalā kulli shai'in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdah, anjaza waʿdah, wa naṣara ʿabdah, wa hazamal-aḥzāba waḥdah.
Artinya Allah Mahabesar (tiga kali). Tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya; milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah semata; Dia menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan sekutu sendirian.
Dari sifat haji Rasulullah SAW dalam Shahih Muslim
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ، إِنَّكَ أَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمُ
Bacaan Rabbighfir warḥam, innaka antal-aʿazzul-akram.
Artinya Ya Tuhanku, ampunilah dan rahmatilah. Sesungguhnya Engkau Mahaperkasa lagi Mahamulia.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar

Perhatian
- Jalur kursi roda: jalur khusus pengguna kursi roda berputar di kaki Bukit Shafa dan Marwah, dan itu sudah dihitung sampai ke kaki bukit, tidak harus naik ke area yang tinggi.
- Berhenti minum air Zamzam: jemaah yang berhenti minum air Zamzam saat sa'i dianjurkan mundur sedikit dari tempat berhenti sebelum melanjutkan sa'i.
- Lantai bawah tanah: batas akhir tempat sa'i di lantai bawah tanah (lower ground) sangat dekat dengan dinding kaca Bukit Marwah. Pastikan Anda benar-benar sampai ke ujung di Shafa dan di Marwah.
- Bukan area masjid: tidak ada niat iktikaf atau salat tahiyatul masjid di tempat sa'i karena bukan area masjid. Wanita haid boleh berada di tempat sa'i (antara Shafa dan Marwah).
- Tidak ada ibadah sa'i sunah. Sa'i hanya dilakukan sebagai bagian dari haji atau umrah, setelah tawaf.
- Waspadai kelompok yang memanfaatkan kesempatan memotong rambut jemaah di Marwah dan mengenakan bayaran tinggi.
Jika lupa hitungan atau terganggu
- Jika ragu apakah sudah lima atau enam kali, ambil bilangan yang lebih sedikit dan lanjutkan.
- Jika ikamah salat fardu dikumandangkan, salatlah berjamaah, lalu lanjutkan dari tempat Anda berhenti.
- Jika sangat lelah, Anda boleh beristirahat lalu melanjutkan, berturut-turut itu sunah, bukan syarat.
Bab 10
Mencukur atau Memotong Rambut, Tahallul, dan Tertib Rukun
Menghilangkan rambut adalah rukun haji dan umrah, dan dengannya Anda keluar dari ihram. Bab ini menjelaskan berapa banyak rambut, kapan, oleh siapa, dan bagaimana Tahallul Awal dan Tahallul Tsani dalam haji tercapai.

Pengertian mencukur atau memotong rambut
Mencukur atau memotong rambut (halq atau taqshir) adalah menghilangkan sekurang-kurangnya tiga helai rambut kepala dengan syarat-syarat sahnya:
- Waktunya telah masuk.
- Rambut di kepala: bukan jenggot atau bulu di tempat lain.
- Tidak kurang dari tiga helai rambut.
Yang afdal bagi laki-laki adalah mencukur; memotong sudah cukup. Bagi wanita, mencukur tidak diperbolehkan: cukup bagi wanita memotong ujung rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Artinya Rasulullah SAW berdoa tiga kali, "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya," dan ketika para sahabat bertanya, "Dan orang-orang yang memotong, wahai Rasulullah?", beliau menyebut mereka pada kali keempat. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim.)
Waktu mencukur atau memotong rambut
- Umrah: setelah tawaf dan sa'i selesai dengan sempurna.
- Haji: setelah tengah malam 10 Dzulhijjah, setelah wukuf. Waktu afdalnya pada 10 Dzulhijjah setelah melontar Jumrah 'Aqabah.
Perhatian dari kursus
- Jika waktunya telah masuk, boleh mencukur atau memotong rambut sendiri atau rambut orang lain, karena menghilangkan rambut kini bagian dari ibadah, bukan pelanggaran.
- Afdal mencukur atau memotong rambut sendiri lebih dahulu sebelum melakukannya untuk orang lain.
- Saat memotong rambut, jemaah wanita harus menjaga auratnya, lakukan di kamar atau di antara sesama wanita.
- Memotong ujung rambut juga sah.
- Jemaah boleh memotong rambut di pemondokan, tidak harus di Marwah atau Mina.
- Bagi jemaah laki-laki yang botak licin, disunahkan menjalankan pisau cukur di atas kepalanya.
Pengertian tahallul
Tahallul adalah melepaskan diri dari larangan-larangan ihram.
Tahallul umrah
Umrah hanya memiliki satu tahallul. Setelah selesai tawaf, sa'i, dan mencukur atau memotong rambut secara berurutan, semua larangan ihram terangkat.
Tahallul haji: Tahallul Awal dan Tahallul Tsani
Haji memiliki dua tahap, berdasarkan tiga amalan:
- Ⓐ Melontar Jumrah Kubra ('Aqabah) pada 10 Dzulhijjah.
- Ⓑ Mencukur atau memotong rambut.
- Ⓒ Tawaf Ifadhah, beserta sa'i, jika sa'i haji belum dilakukan.
Tahallul Awal: tercapai setelah menyelesaikan dua dari tiga amalan tersebut. Jemaah yang telah Tahallul Awal boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram kecuali tiga hal:
- menikah dan hal-hal yang berkaitan dengannya;
- pendahuluan hubungan suami istri;
- hubungan suami istri.
Jadi setelah Tahallul Awal, laki-laki boleh memakai pakaian biasa dan menutup kepala, dan semua boleh memakai wewangian serta memotong kuku.
Tahallul Tsani: tercapai setelah menyelesaikan ketiga amalan. Setelah Tahallul Tsani, tidak ada lagi larangan ihram.
Di mana Tahallul Awal biasanya tercapai
| Urutan yang diikuti | Tahallul Awal tercapai… |
|---|---|
| Melontar Jumrah Kubra di Mina → mencukur/memotong rambut (di Mina atau di mana saja) | di Mina, setelah memotong rambut |
| Melontar Jumrah Kubra di Mina → Tawaf Ifadhah dan sa'i di Makkah | di Makkah, setelah sa'i |
| Tawaf Ifadhah dan sa'i di Makkah → mencukur/memotong rambut | di Makkah, setelah memotong rambut |
Tertib dalam rukun
Umrah: tertib diwajibkan pada semua rukunnya, niat, lalu tawaf, lalu sa'i, lalu memotong rambut. Memotong rambut sebelum sa'i selesai adalah pelanggaran ihram (dan dikenai dam), bukan akhir umrah.
Haji: tertib diwajibkan pada sebagian besar rukunnya:
- niat ihram didahulukan dari rukun-rukun lain;
- wukuf didahulukan dari Tawaf Ifadhah (dan dari memotong rambut);
- tawaf didahulukan dari sa'i.
Tetapi sebagian rukun boleh bertukar tempat:
- Sa'i haji boleh dikerjakan sebelum wukuf oleh jemaah Haji Ifrad dan Qiran, setelah Tawaf Qudum.
- Mencukur atau memotong rambut boleh dilakukan setelah wukuf bila waktunya telah masuk, sebelum Tawaf Rukun.

Bab 11
Tanggal 8 dan 9: Hari Tarwiyah dan Wukuf di Arafah
"Haji itu Arafah." Bagaimana jemaah Haji Tamattu' berniat ihram haji pada tanggal 8, perjalanan ke Arafah, waktu dan syarat wukuf, apa yang dilakukan pada sore paling penting dalam hidup Anda, dan khurafat yang harus dijauhi.

8 Dzulhijjah: Hari Tarwiyah
Tanggal 8 Dzulhijjah disebut Hari Tarwiyah, menurut riwayat, hari ketika jemaah menyiapkan bekal air untuk hari-hari berikutnya.
Berniat ihram haji (jemaah Haji Tamattu')
- Potong kuku dan rapikan rambut bila perlu, lalu mandi sunah ihram.
- Pakai wewangian di badan (bukan di kain ihram).
- Laki-laki mengenakan dua helai kain ihram; wanita mengenakan pakaian yang menutup aurat dengan wajah dan telapak tangan terbuka.
- Salat sunah ihram dua rakaat jika bukan waktu terlarang.
- Di pemondokan di Makkah, berniat ihram haji.
- Mulailah bertalbiah.
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Nawaitul-ḥajja wa aḥramtu bihī lillāhi taʿālā.
Artinya Aku berniat haji dan aku berihram dengannya karena Allah Ta'ala.
Jemaah Haji Ifrad dan Qiran masih dalam ihram yang dimulai di miqat dan tidak perlu berniat haji lagi.
Bergerak keluar dari Makkah

Sunahnya adalah pergi ke Mina pada tanggal 8, salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh di sana, lalu bergerak ke Arafah setelah matahari terbit pada tanggal 9. Karena jutaan jemaah harus bergerak bersamaan, banyak rombongan resmi, termasuk Tabung Haji, membawa jemaah langsung ke Arafah pada tanggal 8 (biasanya sore atau malam hari). Tidak bermalam di Mina pada malam 9 berarti kehilangan satu sunah, tetapi tidak ada dam. Ikutilah jadwal rombongan Anda dan bersiaplah pada waktu yang ditentukan.
Pengertian wukuf
Wukuf adalah berada di Arafah walau sesaat dalam keadaan apa pun, berdiri, duduk, berbaring, terjaga, atau tidur, mulai tergelincirnya matahari (zawal) tanggal 9 Dzulhijjah hingga sesaat sebelum terbit fajar 10 Dzulhijjah.
Inilah rukun yang tidak dapat diganti. Jemaah yang tertinggal wukuf telah kehilangan haji tahun itu: ia harus bertahallul dengan mengerjakan amalan umrah, membayar dam, dan berhaji di tahun lain.
Waktu afdal wukuf
Wukuf yang afdal adalah wukuf pada sebagian siang 9 Dzulhijjah dan sebagian malam 10 Dzulhijjah, yaitu tetap di Arafah hingga setelah matahari terbenam sebelum berangkat. Meninggalkan Arafah sebelum Magrib berarti kehilangan waktu afdal; jangan berangkat lebih awal tanpa keperluan, dan ikutilah rombongan Anda.
Syarat sah wukuf
- Telah berihram dengan niat haji.
- Layak beribadah selama waktu wukuf, tidak gila, mabuk, hilang akal, atau murtad.
- Berada di Arafah walau sesaat dalam waktu wukuf.

Hari Arafah langkah demi langkah
- Tiba dan menempati tenda. Ketahui nomor tenda, toilet, tempat air, dan klinik.
- Beristirahat di pagi hari jika tiba pada malam hari. Minumlah air secara teratur.
- Pada waktu Zuhur, setelah khotbah (disiarkan melalui radio dan layar), salat Zuhur dan Asar dijamak di waktu Zuhur (jamak taqdim), berjamaah bersama rombongan, secara sempurna, empat rakaat masing-masing, tidak diqasar. Kursus mengajarkan bahwa di Arafah dan Mina salat fardu boleh dijamak karena nusuk (ibadah) dan masyaqqah, tetapi secara sempurna (Bab 16).
- Sejak matahari tergelincir hingga terbenam, curahkan seluruh perhatian untuk berdoa. Inilah saatnya mencurahkan isi hati. Menghadap kiblat, angkat tangan, dan mohonlah semua hajat dunia dan akhirat, untuk diri sendiri, orang tua, keluarga, guru, umat Islam, dan setiap orang yang meminta didoakan.
- Bertalbiah, berzikir, beristigfar, bersalawat, dan membaca Al-Qur'an.
- Setelah matahari terbenam, berangkatlah dengan tenang ke Muzdalifah bersama rombongan. Magrib dan Isya dijamak di Muzdalifah.
لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Bacaan Lā ilāha illallāhu waḥdahū lā sharīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamd, wa huwa ʿalā kulli shai'in qadīr.
Artinya Tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
"Sebaik-baik doa adalah doa Hari Arafah, dan sebaik-baik yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah…", riwayat at-Tirmidzi
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Bacaan Rabbanā ẓalamnā anfusanā wa in lam taghfir lanā wa tarḥamnā lanakūnanna minal-khāsirīn.
Artinya Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan tidak merahmati kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi.
Doa Nabi Adam dan Hawa, Surah al-A'raf 7:23

Amalan sunah ketika wukuf
- Salat berjamaah.
- Bertalbiah.
- Berdoa, bersalawat, dan beristigfar.
- Berzikir.
- Membaca Al-Qur'an.
- Salat sunah.
Jabal Rahmah
Jabal Rahmah: "Bukit Kasih Sayang", adalah bukit berbatu kecil di timur Arafah. Rasulullah SAW berwukuf di kakinya dekat batu-batu besar. Mendakinya bukan bagian dari ibadah haji, dan pada Hari Arafah bukit itu sangat padat dan panas. Seluruh Arafah adalah tempat wukuf: tenda Anda sama baiknya dengan bukit itu.

Khurafat di Arafah
Jauhilah amalan-amalan berikut yang tidak berdasar dalam agama:
| Perbuatan | Cara dan tujuan yang keliru |
|---|---|
| Menjemur nasi di Arafah, lalu sepulangnya merendamnya dengan air Zamzam, kemudian dimakan dan dibagikan kepada siapa saja | Sebagai penerang hati |
| Menanam tujuh batu di Arafah | Untuk menutup tujuh pintu neraka dan batu itu menjadi saksi di Hari Kiamat |
| Memotong tali di Padang Arafah secara diam-diam | Agar anak kecil tidak menangis, dagangan laris, dan tangkapan ikan bertambah |
| Mengambil pasir Padang Arafah untuk diinjak anak yang mulai belajar berjalan | Agar bisa menginjak Arafah, menjadi orang terkenal, terhindar dari penyakit, dan pemberani |
Keselamatan pada Hari Arafah
- Berteduhlah pada siang hari. Gunakan payung jika harus berjalan.
- Minumlah air sedikit demi sedikit tetapi sering, meski tidak haus, dan makanlah.
- Minum obat sesuai jadwal.
- Jangan berjalan sendirian. Jika tersesat, pergilah ke pos keamanan Saudi atau tenda misi Malaysia (atau negara Anda) terdekat dan tunjukkan kartu Anda.
- Setelah Magrib, perjalanan ke Muzdalifah bisa memakan waktu berjam-jam. Bersabarlah dan tetap bersama rombongan.

Bab 12
Bermalam di Muzdalifah
Setelah matahari terbenam pada Hari Arafah, jemaah bergerak ke Muzdalifah. Pengertian mabit yang wajib, berapa lama harus berada di sana, salat dan amalan sunah pada malam itu, mengumpulkan kerikil, dan siapa yang dikecualikan.

Pengertian mabit di Muzdalifah
Mabit berarti bermalam. Di Muzdalifah, mabit berarti berada di Muzdalifah walau sesaat, mulai tengah malam 10 Dzulhijjah hingga sebelum terbit fajar hari itu.
Mabit adalah wajib haji. Meninggalkannya tanpa uzur syar'i berdosa dan wajib membayar dam (Bab 7).
Muzdalifah terletak antara Arafah dan Mina, di dalam Tanah Haram. Batas-batasnya ditandai dengan papan. Di dalamnya terdapat Masjid al-Masy'aril Haram, dibangun di tempat Rasulullah SAW berdoa setelah Subuh.


Malam di Muzdalifah langkah demi langkah
- Berangkat dari Arafah setelah matahari terbenam dengan tenang, sambil bertalbiah. Jangan berdesakan.
- Setibanya, salat Magrib dan Isya dijamak di waktu Isya (jamak ta'khir), dipimpin pembimbing ibadah rombongan. Ingat hukum yang diajarkan kursus untuk masya'ir: salat dijamak tetapi secara sempurna, tidak diqasar (Bab 16). Jangan biarkan waktu Isya habis karena bus terlambat, jika perlu, salatlah di perjalanan.
- Kumpulkan kerikil. Anda memerlukan tujuh butir untuk tanggal 10, dan 21 butir per hari untuk hari-hari Tasyrik, 49 jika Nafar Awal atau 70 jika Nafar Tsani. Ambil beberapa butir lebih untuk berjaga-jaga jika ada yang meleset. Banyak jemaah hanya mengumpulkan tujuh butir di sini dan sisanya di Mina, dan itu juga diperbolehkan.
- Beristirahat dan tidurlah jika bisa, besok adalah hari haji yang paling panjang.
- Pastikan Anda berada di Muzdalifah setelah tengah malam. Rombongan akan memberi tahu kapan bus berangkat; ada rombongan yang berangkat tak lama setelah tengah malam, ada yang setelah Subuh.
- Sebaiknya, salat Subuh di Muzdalifah, lalu berdiri menghadap kiblat sambil berdoa dan berzikir hingga langit terang, sebelum berangkat ke Mina sebelum matahari terbit.

Kerikil
- Setiap butir harus kecil, kira-kira sebesar kacang arab atau biji kurma, kurang lebih seujung jari. Batu yang lebih besar tidak lebih baik dan dapat melukai orang lain.
- Jenis batu apa pun sah.
- Tidak perlu dicuci.
- Simpan dalam kantong atau botol kecil, dan hitunglah.

Amalan sunah ketika mabit
- Talbiah.
- Berdoa.
- Berzikir.
- Salat sunah.
- Mengumpulkan kerikil.
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ
Bacaan Fa idhā afaḍtum min ʿarafātin fadhkurullāha ʿindal-mashʿaril-ḥarām, wadhkurūhu kamā hadākum.
Artinya Apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di al-Masy'aril Haram, dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu.
Surah al-Baqarah 2:198
Pengecualian mabit
Jemaah yang memiliki uzur dan tidak dapat berada di Muzdalifah setelah tengah malam tidak berdosa dan tidak dikenai dam. Uzur yang disebutkan dalam kursus adalah:
- Takut terancam keselamatan diri atau harta.
- Menjaga atau menemani orang sakit.
- Mencari pekerja atau keluarga yang hilang.
- Sakit dan sulit bermalam.
- Terpaksa: seperti ditinggal kendaraan.
Bergerak ke Mina
Jemaah yang lemah, wanita, lansia, dan pendamping mereka boleh berangkat setelah tengah malam, sebagaimana Rasulullah SAW mengizinkan anggota keluarga beliau yang lemah. Yang lain berangkat setelah Subuh. Setiba di Mina, tugas pertama adalah melontar Jumrah 'Aqabah, lihat bab berikutnya.

Bab 13
Mina dan Melontar Jumrah
Hari Nahar dan tiga hari Tasyrik: melontar Jumrah 'Aqabah pada tanggal 10, bermalam di Mina, melontar ketiga jumrah pada tanggal 11 hingga 13, syarat-syarat sah melontar, Nafar Awal, melontar untuk orang lain, dan keselamatan di tengah kepadatan.

Mina
Mina adalah lembah sempit di dalam Tanah Haram, sekitar 7 km di timur Masjidil Haram, antara Makkah dan Muzdalifah. Sepanjang tahun lembah ini kosong; pada musim haji ia menjadi kota tenda tahan api dan berpendingin udara tempat jemaah tinggal hingga empat malam. Di ujung baratnya, ke arah Makkah, terdapat tiga jumrah, dahulu tiang, kini dinding panjang, yang menandai tempat Nabi Ibrahim melempari iblis yang mengganggunya.
Kini jumrah-jumrah itu berada di dalam gedung bertingkat dengan pintu masuk di beberapa lantai dan jalur satu arah, sehingga ratusan ribu jemaah dapat melontar setiap jam.

| Jumrah | Disebut juga | Jarak |
|---|---|---|
| Sughra: yang kecil | al-Ula, yang pertama | paling dekat dengan Masjid al-Khaif dan area tenda |
| Wustha: yang tengah | sekitar 200 m dari Jumrah Sughra | |
| Kubra: yang besar | 'Aqabah | sekitar 247 m dari Jumrah Wustha, ke arah Makkah |
Tanggal 10: melontar Jumrah 'Aqabah
Pada Hari Nahar, Anda melontar Jumrah Kubra ('Aqabah) saja, dengan tujuh kerikil. Ini wajib haji. Anda masih dalam keadaan ihram saat melontarnya.
| Waktu | |
|---|---|
| Afdal | Waktu duha 10 Dzulhijjah |
| Diperbolehkan | Setelah tengah malam 10 Dzulhijjah hingga sebelum terbenam matahari 13 Dzulhijjah |
Hentikan talbiah dengan lontaran pertama, dan gantilah dengan takbir.
بِسْمِ اللّٰهِ، اللّٰهُ أَكْبَرُ
Bacaan Bismillāh, Allāhu akbar.
Artinya Dengan nama Allah. Allah Mahabesar.
Setelah tujuh lontaran di Jumrah 'Aqabah pada tanggal 10, Anda tidak berhenti untuk berdoa, teruslah berjalan.
Syarat melontar jumrah
Delapan syarat yang sama berlaku setiap hari:
- Waktu melontar telah masuk.
- Melontar dengan batu atau jenisnya. Bukan sandal, kayu, besi, atau plastik.
- Melontar dengan tangan.
- Benar-benar melontar, bukan meletakkan atau menjatuhkan batu.
- Melontar satu per satu, tujuh lontaran terpisah. Tujuh butir yang dilontar sekaligus dihitung satu.
- Yakin kerikil masuk ke jumrah (kolam di sekeliling tiang). Tidak harus mengenai tiangnya.
- Tujuannya tidak berbelok selain melontar.
- Genap tujuh butir dengan yakin. Jika ragu, lontarlah satu lagi.
Pada hari-hari Tasyrik, ditambah satu syarat: tertib jumrah, Sughra, lalu Wustha, lalu Kubra.

Sisa amalan pada tanggal 10
Setelah melontar Jumrah 'Aqabah, amalan berikutnya pada hari itu, menurut urutan sunah, adalah:
- Menyembelih kurban. Jemaah Haji Tamattu' dan Qiran dikenai dam; sebagian besar penyelenggara haji resmi menyembelihnya atas nama Anda melalui program kurban Saudi, dan Anda akan diberi tahu bila sudah selesai. Kurban sunah juga boleh dilakukan.
- Mencukur atau memotong rambut: dengan melontar dan memotong rambut, tercapailah Tahallul Awal. Gantilah dengan pakaian biasa.
- Tawaf Ifadhah (dan sa'i jika belum) di Makkah, pada tanggal 10 jika diatur oleh rombongan Anda, atau kemudian. Dengannya tercapai Tahallul Tsani (Bab 10).
Bermalam (mabit) di Mina
Bermalam di Mina pada malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah adalah wajib haji.
Lamanya mabit
Kursus menjelaskan dua pendapat:
- Pendapat yang mu'tamad (al-ashah): berada di Mina lebih dari separuh malam (dari Magrib hingga Subuh). Inilah praktik resmi Tabung Haji.
- Pendapat yang lemah (muqabil al-ashah): cukup berada di Mina ketika masuk waktu Subuh (azan Subuh dikumandangkan). Pendapat ini tidak dianjurkan, hanya untuk kasus-kasus tertentu saja.
Pilihan mabit
| Pilihan | Malam di Mina | Hari melontar |
|---|---|---|
| Nafar Awal | Malam 11 dan 12 Dzulhijjah | 11 dan 12 Dzulhijjah |
| Nafar Tsani | Malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah | 11, 12, dan 13 Dzulhijjah |
Keduanya diperbolehkan: "Barang siapa ingin cepat berangkat setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barang siapa ingin menangguhkan, maka tidak ada dosa baginya" (Surah al-Baqarah 2:203).
Pengecualian mabit di Mina
Uzurnya sama seperti di Muzdalifah: takut terancam keselamatan diri atau harta; menjaga atau menemani orang sakit; mencari pekerja atau keluarga yang hilang; sakit dan sulit bermalam; atau terpaksa. Meninggalkan mabit tanpa uzur syar'i berdosa dan wajib membayar dam.


Hari-hari Tasyrik: melontar ketiga jumrah
Pada setiap tanggal 11, 12 (dan 13, jika Anda tinggal):
- Pergilah ke Jumrah Sughra lebih dahulu. Lontarkan tujuh kerikil satu per satu dengan Bismillah, Allahu akbar.
- Menepilah, keluar dari kerumunan, menghadap kiblat dan berdoalah panjang.
- Pergilah ke Jumrah Wustha. Lontarkan tujuh kerikil.
- Menepi, menghadap kiblat, dan berdoalah lagi.
- Pergilah ke Jumrah Kubra ('Aqabah). Lontarkan tujuh kerikil. Jangan berhenti untuk berdoa, teruslah berjalan.
Waktu melontar
| Waktu | |
|---|---|
| Afdal | Setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur) pada hari itu |
| Diperbolehkan, menurut kursus | Setelah terbit fajar hari itu hingga terbenam matahari 13 Dzulhijjah, mengikuti pendapat Imam ar-Rafi'i, al-Asnawi, dan lainnya |

Tata cara Nafar Awal
Untuk meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah tanpa mabit dan melontar untuk tanggal 13, semua syarat berikut harus terpenuhi:
- Telah sempurna bermalam di Mina pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah.
- Telah menyempurnakan lontaran ketiga jumrah pada tanggal 11 dan 12.
- Berniat Nafar Awal, setelah melontar Jumrah Kubra pada tanggal 12 tetapi sebelum melewati batas Mina.
- Meninggalkan Mina sebelum Magrib pada tanggal 12.
- Tidak berniat kembali ke Mina.
Jika matahari terbenam saat Anda masih di Mina, Anda wajib bermalam pada malam 13 dan melontar pada tanggal 13.
Tata cara mewakilkan lontaran
Jemaah yang tidak dapat melontar karena sakit, usia lanjut, hamil, atau uzur nyata lainnya boleh mewakilkan kepada orang lain. Kursus menetapkan pedoman berikut:
- Sebelum mewakilkan, pastikan telah berkonsultasi dengan petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji.
- Harus ada persetujuan dan izin dari orang yang diwakili terlebih dahulu. Yang afdal, wakil melontar untuk dirinya sendiri lebih dahulu, ketiga jumrah, sebelum melontar untuk orang lain. Dilarang melontar untuk orang lain kecuali setelah melontar ketiga jumrah untuk dirinya sendiri.
- Lontaran hanya boleh diwakilkan setelah masuk waktu melontar pada hari itu, kecuali bagi jemaah sakit yang sulit didampingi karena berada di tempat lain. Lontaran yang diwakilkan sebelum masuk waktu tidak sah, kecuali untuk kasus pasien tersebut.
- Boleh mewakilkan lontaran melalui telepon atau SMS, dengan syarat kedua pihak mengetahui dan memahami maksudnya.
Keselamatan di Mina
- Sabar, jangan berebut, dan ikuti arahan: sebagaimana pesan kursus untuk Mina. Kecelakaan kepadatan yang serius pernah terjadi di dekat Jamarat.
- Pergilah pada waktu yang ditentukan dan gunakan jalur serta lantai yang ditentukan.
- Jangan membawa tas besar atau payung ke area Jamarat. Tinggalkan barang berharga di tenda.
- Berjalanlah mengikuti arus. Jika ada yang terjatuh, berhenti dan bantu ia berdiri, dan beri isyarat kepada orang di belakang agar memperlambat langkah.
- Jika terpisah dari rombongan, pergilah ke pos penunjuk jalan atau petugas keamanan terdekat dan tunjukkan kartu Anda.
- Perjalanan dari banyak tenda ke Jamarat dan kembali bisa mencapai beberapa kilometer setiap hari. Beristirahatlah, minumlah, dan jagalah kaki Anda.


Bab 14
Umrah Langkah demi Langkah, dan Niat Bersyarat
Panduan lengkap umrah sebagaimana diajarkan dalam kursus dasar umrah (Kursus Asas Umrah) Lembaga Tabung Haji: rukun dan wajibnya, ihram, miqat, tawaf, sa'i, dan memotong rambut, umrah dari Tan'im bagi jemaah yang sudah berada di Makkah, niat bersyarat, dan Tawaf Wada'.

Pengertian umrah
Umrah adalah mengunjungi Baitullah al-Haram (Ka'bah) di Makkah kapan saja untuk melaksanakan ibadah tertentu menurut syarat-syaratnya.
Dalil umrah
وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا: لَيْسَ أَحَدٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ وَعُمْرَةٌ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا: إِنَّهَا لَقَرِينَتُهَا فِي كِتَابِ اللّٰهِ: وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
Artinya Ibnu Umar r.a. berkata: Tidak ada seorang pun kecuali wajib baginya sekali haji dan sekali umrah. Ibnu Abbas r.a. berkata: Umrah disebut bersama haji dalam Kitab Allah: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah (al-Baqarah 2:196). Keduanya disebut bersamaan dalam ayat sebagai perintah, dan perintah berarti wajib, maka umrah wajib seperti haji.
Imam al-Bukhari, bab-bab umrah
Rukun dan wajib umrah
| Rukun umrah | Wajib umrah |
|---|---|
| 1. Niat ihram umrah | 1. Niat ihram umrah di miqat (boleh berniat ihram sebelumnya) |
| 2. Tawaf umrah | 2. Meninggalkan larangan-larangan selama ihram setelah berniat |
| 3. Sa'i umrah | |
| 4. Mencukur/memotong rambut | |
| 5. Tertib pada semua rukun |
Tertib dianggap sah apabila rukun umrah dikerjakan sesuai susunan yang telah ditetapkan, yang dahulu didahulukan, yang kemudian dikemudiankan.
Cara melaksanakan umrah
| Amalan | Hukum | Tempat | Waktu |
|---|---|---|---|
| Mandi sunah ihram | Sunah | Di mana saja | Sebelum berniat |
| Mengenakan pakaian ihram | Wajib | Di mana saja | Sebelum berniat |
| Salat sunah ihram | Sunah | Di mana saja | Sebelum berniat |
| Niat umrah | Rukun | Di miqat | |
| Niat umrah di miqat | Wajib | Di miqat | |
| Meninggalkan larangan selama ihram | Wajib | Di mana saja | Setelah niat hingga memotong rambut |
| Talbiah | Sunah | Di mana saja | Setelah niat hingga mulai tawaf |
| Tawaf | Rukun | Di Baitullah | |
| Sa'i | Rukun | Di Mas'a | Setelah tawaf |
| Mencukur atau memotong rambut | Rukun | Di Marwah, atau di mana saja | Setelah tawaf dan sa'i selesai dengan sempurna |
| Tertib dalam semua rukun | Rukun |
Ihram
Mengenakan pakaian ihram
- Laki-laki: dua helai kain tidak tersambung (tidak berjahit), sehelai untuk menutup aurat antara pusar dan lutut, dan sehelai lagi diselendangkan. Disunahkan berwarna putih.
- Wanita: pakaian ihram harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Tidak ada pakaian khusus seperti jemaah laki-laki.
Perhatian bagi wanita menurut kursus: hindari berdandan tanpa keperluan, hindari fitnah dan riya; pastikan aurat terjaga; mukena yang sesuai dan tidak memperlihatkan aurat; dan mengenakan kaus kaki, tidak terlalu tipis hingga memperlihatkan warna kulit, dianjurkan kaus kaki tebal dan panjang.
Sandal laki-laki harus memperlihatkan kelima jari kaki (dan tumit).
Idhthiba' hanya disunahkan saat tawaf yang diikuti sa'i, atau saat sa'i saja. Tidak disunahkan di tempat lain seperti tempat keberangkatan dan sebagainya, begitu pula saat salat (makruh).
Sunah-sunah ihram
Amalan sunah sebelum niat ihram
- Memotong kuku.
- Merapikan jenggot, kumis, dan rambut.
- Mencukur bulu ketiak, bulu kemaluan, dan sebagainya.
- Mandi sunah ihram.
- Berwudu.
- Memakai wewangian di badan (bukan di kain ihram).
- Memakai minyak rambut.
- Mengenakan kain ihram berwarna putih.
- Salat sunah ihram.
Amalan sunah ketika berniat ihram
- Menghadap kiblat.
- Dalam keadaan berwudu.
Amalan sunah setelah berniat ihram
- Bertalbiah, berdoa, membaca Al-Qur'an, dan berzikir.
- Menghindari obrolan kosong (laghwu).
Niat melaksanakan umrah
Niat dihadirkan di dalam hati. Lafalnya dalam bahasa Melayu: "Sahaja aku mengerjakan umrah dan berihram dengannya kerana Allah Ta'ala", "Aku berniat umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta'ala."
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Nawaitul-ʿumrata wa aḥramtu bihā lillāhi taʿālā.
Artinya Aku berniat umrah dan aku berihram dengannya karena Allah Ta'ala.
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
Bacaan Labbaik Allāhumma labbaik, labbaika lā sharīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-niʿmata laka wal-mulk, lā sharīka lak.
Artinya Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.
Miqat umrah
Miqat makani bagi penduduk luar Makkah
- Yalamlam: bagi yang datang dari arah Yaman.
- Bir Ali (Dzulhulaifah), bagi yang datang dari arah Madinah.
- Al-Juhfah: bagi yang datang dari arah Syam.
- Qarnul Manazil: bagi yang datang dari arah Asia.
- Dzatu 'Irq: bagi yang datang dari arah Irak.
Miqat makani bagi jemaah atau penduduk yang berada di Makkah
Yaitu keluar ke tanah halal, di luar Tanah Haram, seperti:
- Ji'ranah: sekitar 22 km dari Masjidil Haram.
- Tan'im: sekitar 5 km; Masjid Tan'im (Masjid Aisyah), yang digunakan sebagian besar jemaah.
- Hudaibiyah: juga dikenal sebagai Syumaisi, sekitar 29 km.



Larangan selama ihram
Setelah berniat, tiga belas hal berikut dilarang hingga memotong rambut:
- Memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh (laki-laki).
- Menutup kepala atau sebagiannya (laki-laki).
- Menutup wajah (wanita).
- Memakai sarung tangan (laki-laki dan wanita).
- Memakai wewangian, di badan, pakaian, makanan, minuman, atau menghirupnya ke hidung.
- Menebang, memotong, atau mencabut pohon di Tanah Haram.
- Memakai minyak di kepala atau jenggot dan selain yang tumbuh di pipi dan dahi.
- Menghilangkan rambut atau bulu.
- Berburu binatang buruan.
- Memotong kuku.
- Menikah, menikahkan, atau menjadi wakil nikah.
- Melakukan pendahuluan hubungan suami istri.
- Melakukan hubungan suami istri.
Rincian dan dam untuk masing-masing ada di Bab 7.
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah dengan syarat-syaratnya. Hukum lengkapnya di Bab 8; hal-hal yang ditekankan dalam kursus umrah adalah:
- Tidak disyaratkan niat tawaf untuk tawaf umrah, tawaf itu bagian dari ihram yang sudah dimasuki. (Disyaratkan melafalkan niat untuk Tawaf Sunah, Tawaf Nazar, Tawaf Wada', dan Tawaf Tahiyyatul Bait: "Ya Allah, aku hendak bertawaf di Baitullah al-Haram tujuh putaran sebagai Tawaf … (yang sesuai), maka mudahkanlah dan terimalah dariku karena Allah.")
- Mulai dan selesai di tiang lampu hijau yang sejajar dengan Hajar Aswad. Lantai atas memiliki penanda mulai dan selesai tawafnya sendiri.
- Berhati-hati terhadap najis: sandal yang dibawa, anak kecil berpopok, pakaian bernajis, dan kotoran burung yang jatuh saat tawaf.
- Rukhshah sentuhan (Muzakarah Haji ke-21 dan ke-22) berlaku sejak keluar dari pemondokan hingga di dalam Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, dan dalam keadaan masyaqqah seperti di pesawat atau bus, tetapi hal lain yang membatalkan wudu, seperti buang angin, tetap membatalkannya.
Aurat saat tawaf
Laki-laki:
- Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut.
- Jemaah laki-laki hendaknya juga menutup tubuh bagian atasnya sebagai adab.
- Idhthiba' hanya dalam tawaf yang diikuti sa'i, dilakukan hanya ketika hendak memulai tawaf.
Wanita: ketahuilah batas aurat, dan berhati-hatilah dengan: bagian bawah dagu, pergelangan tangan, anak rambut di wajah, kaus kaki (tebal), dan anak rambut di sekitar telinga, berhati-hatilah jika memakai kacamata. Aurat di luar tawaf sesuai hukum biasa.
Penting, selesai tawaf di Ka'bah, pastikan:
- Salat sunah tawaf di Maqam Ibrahim;
- berdoa di Multazam;
- minum air Zamzam;
kemudian sa'i (antara Bukit Shafa dan Marwah).

Sa'i
Sa'i adalah berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah menurut syarat-syaratnya. Sa'i dimulai di Shafa dan berakhir di Marwah: dari kaki Bukit Shafa ke Bukit Marwah dihitung satu, dan dari Bukit Marwah ke Bukit Shafa dihitung dua. Gedung tempat sa'i panjangnya sekitar 420 meter. Lihat Bab 9 untuk doa-doanya.
Syarat sah sa'i
- Dilakukan setelah tawaf, baik tawaf haji, Tawaf Qudum (Ifrad/Qiran), atau tawaf umrah.
- Dimulai di Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.
- Genap tujuh kali dengan yakin.
- Sampai ke ujung tempat sa'i di kaki Bukit Shafa dan kaki Bukit Marwah (ada papan penanda).
- Sa'i di bathnul wadi (tempat yang telah dimaklumi).
- Menjaga niat sa'i.
Sunah ketika mengerjakan sa'i
- Dalam keadaan berwudu.
- Dilaksanakan setelah mengerjakan tawaf.
- Menuju tempat sa'i melalui Pintu Shafa (Bab ash-Shafa).
- Naik ke Bukit Shafa dan Bukit Marwah, laki-laki saja.
- Menghadap Ka'bah (kiblat) sambil bertakbir.
- Muwalat (berturut-turut).
- Ramal (lari-lari kecil) di kawasan yang ditandai lampu hijau, laki-laki saja.
- Idhthiba' di semua putaran (laki-laki).
- Berdoa.
- Berjalan kaki.
Perhatian
- Jalur pengguna kursi roda berputar di kaki Bukit Shafa dan Marwah, dan sudah dihitung sampai ke kaki bukit, tidak harus naik ke area yang tinggi.
- Jemaah yang berhenti minum air Zamzam saat sa'i dianjurkan mundur sedikit dari tempat berhenti sebelum melanjutkan sa'i.
- Waspadai kelompok yang memanfaatkan kesempatan memotong rambut jemaah dan mengenakan bayaran tinggi.
- Tidak ada niat iktikaf atau salat tahiyatul masjid di tempat sa'i karena bukan area masjid. Wanita haid boleh berada di tempat sa'i (antara Shafa dan Marwah).
- Tidak ada ibadah sa'i sunah.
- Jemaah perlu memperhatikan titik mulai dan selesai di Shafa dan Marwah jika sa'i di lantai bawah tanah, batas akhir di Marwah sangat dekat dengan dinding kaca.

Mencukur atau memotong rambut
Mencukur atau memotong rambut adalah menghilangkan sekurang-kurangnya tiga helai rambut kepala dengan syarat-syarat sahnya: waktunya telah masuk, rambut di kepala, dan tidak kurang dari tiga helai.
- Yang afdal bagi laki-laki adalah mencukur, dan bagi wanita cukup memotong rambut sepanjang satu ruas jari.
- Waktu (umrah): setelah tawaf dan sa'i selesai dengan sempurna.
Perhatian dari kursus:
- Jika waktunya telah masuk, boleh mencukur atau memotong rambut sendiri atau rambut orang lain.
- Afdal mencukur atau memotong rambut sendiri lebih dahulu sebelum melakukannya untuk orang lain.
- Saat memotong rambut, jemaah wanita harus menjaga auratnya.
- Ujung rambut juga sah dipotong.
- Jemaah juga boleh memotong rambut di pemondokan.
- Bagi jemaah laki-laki yang botak licin, disunahkan menjalankan pisau cukur di atas kepalanya.
Dengan ini umrah selesai dan semua larangan ihram terangkat.
Pelaksanaan umrah bagi jemaah yang sudah berada di Tanah Suci
Jemaah yang berada di Makkah dan ingin berumrah keluar ke Masjid Tan'im, sekitar 5 km, lalu:
- Niat ihram umrah,
- niat ihram umrah di miqat (Tan'im);
- meninggalkan larangan ihram;
- kembali ke Masjidil Haram dan bertawaf,
- kemudian sa'i,
- kemudian mencukur atau memotong rambut (tahallul),
- tertib dalam semua rukun.

Niat bersyarat
Niat ihram umrah bersyarat adalah niat umrah yang dikaitkan dengan sesuatu: jika sesuatu itu terjadi, maka ia terlepas dari larangan ihram.
Contoh niat bersyarat:
Artinya "Aku berniat umrah dan aku berihram dengannya karena Allah SWT. Jika aku terhalang oleh sesuatu, saat itu aku menjadi halal."
Catatan: niat bersyarat tidak hanya terbatas pada kasus haid. Untuk kasus sakit dan halangan apa pun juga boleh diniatkan secara bersyarat.
Dalil
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، إِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ وَأَنَا شَاكِيَةٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حُجِّي وَاشْتَرِطِي أَنَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
Artinya Dari Aisyah r.a.: Rasulullah SAW masuk menemui Dhuba'ah binti az-Zubair bin Abdul Muthalib, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku ingin berhaji, tetapi aku sedang sakit." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Berhajilah dan buatlah syarat: tempat tahallulku adalah di mana aku tertahan."
Riwayat Muslim
Contoh bagi wanita yang khawatir datang haid
- Dalam keadaan tidak haid, ia berniat ihram umrah dengan menyertakan syarat: "Jika aku datang haid dan haidku berlanjut hingga tanggal kepulangan, maka aku menjadi halal."
- Dalam keadaan haid, ia berniat ihram umrah dengan menyertakan syarat: "Jika haidku berlanjut hingga tanggal kepulangan, maka aku menjadi halal."
- Dalam keadaan tidak haid ia berniat ihram umrah (tanpa syarat), lalu ketika datang haid ia berkata: "Jika haidku berlanjut hingga tanggal kepulangan, maka aku menjadi halal."
Tawaf Wada'
Tawaf Wada' adalah tawaf perpisahan untuk memuliakan dan menghormati Baitullah (Ka'bah). Tawaf ini wajib bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah sejauh dua marhalah (sekitar 56 mil atau 91 kilometer) atau lebih, termasuk jemaah yang pulang setelah umrah.
| Keadaan | Dam | Dosa |
|---|---|---|
| Ada uzur (lihat daftar di bawah) | Tidak | Tidak |
| Meninggalkannya karena tidak tahu atau lupa | Ya | Tidak |
| Meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur syar'i | Ya | Ya |
| Meninggalkannya dengan sengaja padahal tahu hukum wajibnya, lalu kembali sebelum mencapai dua marhalah dan bertawaf | Tidak, kembali itu menggugurkan dam | Ya, dosanya tidak gugur |
| Orang yang belum menyempurnakan rukun mana pun | Belum diwajibkan, rukun harus disempurnakan dahulu | Tidak |
Uzur syar'i dari Tawaf Wada'
- Wanita haid, nifas, atau mustahadhah dalam masa haid.
- Penyakit salisul baul (beser).
- Luka, nanah, atau darah yang dapat menajiskan masjid.
- Orang yang dipaksa meninggalkan tawaf.
- Takut dizalimi.
- Takut ditinggal teman seperjalanan.
- Khawatir akan keselamatan diri dan hartanya.
- Tidak memiliki air, debu, atau tanah untuk bersuci.
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah Tawaf Wada' dijelaskan di Bab 18.

Bab 15
Untuk Wanita: Aurat, Izin Suami, dan Masalah Darah Wanita
Menutup aurat saat ihram, tawaf, dan sa'i; izin suami, ditemani mahram atau wanita tepercaya, dan wanita dalam masa idah; kemudian hukum haid yang paling penting dalam haji, apa yang boleh dilakukan saat haid, apa yang harus dilakukan jika haid datang sebelum Tawaf Ifadhah, dan penggunaan pil penunda haid.

Aurat wanita
Menurut pendapat Imam Syafi'i, aurat wanita dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah, punggung tangan, dan telapak tangan. Syarat penutup aurat adalah tebal dan tidak tipis sehingga tidak memperlihatkan warna kulit.
Contoh penutupan aurat yang sempurna menurut kursus:
- kerudung yang panjang, tidak tipis, dan menutup dada;
- baju yang panjang dan longgar;
- lengan baju panjang hingga pergelangan tangan;
- rok atau celana panjang hingga mata kaki;
- memakai kaus kaki (tidak memperlihatkan kulit atau kuku);
- jika ingin memakai sepatu hak tinggi, pastikan haknya dari karet dan tidak berbunyi.
Saat tawaf
Menutup aurat adalah syarat sah tawaf. Jika aurat terbuka dengan sengaja, putaran tawaf itu batal. Sebelum tawaf, berhati-hatilah dengan:
- bagian bawah dagu;
- pergelangan tangan: terutama saat mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad;
- anak rambut di wajah, dan anak rambut di sekitar telinga, berhati-hatilah jika memakai kacamata;
- kaus kaki: yang tebal.
Saat memberi isyarat istilam, dianjurkan tangan tetap di dalam mukena, atau memakai sarung tangan di luar ihram. (Selama ihram, sarung tangan tidak diperbolehkan, biarkan tangan di dalam mukena.)
Saat sa'i
Menutup aurat bukan syarat sah sa'i, namun tetap berdosa jika aurat terbuka dan dilihat oleh laki-laki asing. Berhati-hatilah dengan:
- memotong rambut di tempat terbuka di Marwah;
- kaus kaki yang tipis.
Sesama wanita, di tenda, dan di kamar hotel
Hukum biasa berlaku. Di kamar hotel, kamar mandi, dan tenda di Arafah dan Mina, sesama wanita, aurat mengikuti hukum biasa antarwanita. Bersama suami atau mahram saat ihram, hukum biasa juga berlaku, tetapi ingatlah larangan ihram terkait hubungan suami istri.
Catatan untuk laki-laki
Aurat laki-laki dalam salat adalah antara pusar dan lutut. Saat berihram, jika pergi ke kamar hotel wanita, tutuplah badan dengan kain ihram. Dilarang memasuki kamar jemaah lawan jenis, meski untuk menemui suami atau istri; berurusanlah di luar kamar.
Izin suami dan teman perjalanan
Izin suami
Istri wajib mendapatkan izin suaminya terlebih dahulu sebelum berhaji, baik haji wajib, haji nazar, maupun haji sunah. Kursus menegaskan:
- izin adalah hak suami;
- izin diperlukan meskipun suaminya seorang yang fasik;
- wanita dalam idah talak raj'i, tiga kali quru', wajib meminta izin mantan suaminya;
- jika istri berihram tanpa sepengetahuan suaminya, suami berhak menyuruhnya bertahallul (dengan tahallul ihshar, dan biaya menyembelih kambing ditanggung istri).
Wanita yang belum menikah memerlukan izin wali.
Jika suami mengizinkan istrinya pergi tanpa dirinya, kursus menyebutkan syarat-syarat berikut: ada mahram yang menemaninya (atau wanita tepercaya, lihat di bawah); yakin aman dalam perjalanan; biaya perjalanan ditanggung sendiri, tidak memakai harta suaminya; dan suami tidak membutuhkannya selama ia pergi.
Mahram atau wanita tepercaya
- Jemaah haji wanita hendaknya ditemani suami atau mahram.
- Untuk haji wajib dan umrah wajib, Mazhab Syafi'i, bersama Mazhab Maliki dan banyak ulama salaf, membolehkan wanita ditemani satu orang atau lebih wanita yang tepercaya (tsiqah). Imam an-Nawawi berkata: syarat wanita yang hendak menunaikan haji wajib adalah bersama suami, mahram, atau sekelompok wanita yang tepercaya.
- Menurut pendapat yang lemah dalam Mazhab Syafi'i, boleh pergi tanpa mereka dengan syarat: tidak ada fitnah dan keselamatan dirinya terjamin, ditemani wanita tepercaya, dan bukan karena nazar yang dibuat-buat.
Wanita yang ditinggal wafat suaminya
- Masa idah wafat suami adalah empat bulan sepuluh hari. Wanita yang suaminya wafat sebelum ia berangkat, meskipun suami telah memberi izin, tidak boleh berangkat haji dalam masa idah wafat.
- Jika kematian terjadi saat wanita itu sudah berada di Tanah Suci, ia boleh melaksanakan haji dan umrah. Ia hendaknya menjaga adab ihdad sebisa mungkin: kurangi keluar-masuk hotel kecuali ada keperluan, selesaikan urusan ibadah haji dan umrah, salat di Masjidil Haram atau mengikuti program yang disusun Maktab, dan selalu bersama wanita tepercaya. Selama ihdad ia tidak memakai pakaian berwarna mencolok, emas dan permata, wewangian, celak (kecuali karena keperluan), riasan yang menarik perhatian, pacar (inai), dan minyak rambut untuk berhias.
Haid dan darah-darah lainnya
Jenis-jenis darah
| Jenis | Pengertian |
|---|---|
| Haid | Darah alami yang keluar dari rahim wanita yang sehat dan balig, pada waktu dan masa tertentu |
| Istihadhah | Darah yang keluar kurang dari sehari semalam, melebihi masa maksimum haid atau nifas, atau di antara dua siklus haid kurang dari 15 hari |
| Nifas | Darah yang keluar setelah melahirkan |
| Wiladah | Darah yang keluar menyertai kelahiran bayi |
| Fasad | Darah yang bukan haid dan bukan nifas, misalnya, menurut sebagian pendapat, darah saat hamil |
Dasar hukum haid (Mazhab Syafi'i)
- Usia minimum: sembilan tahun hijriah, sekitar 8 tahun 8 bulan 21 hari masehi. Darah sebelum usia itu dianggap istihadhah atau penyakit.
- Minimum: sehari semalam (24 jam). Maksimum: 15 hari 15 malam. Kebiasaan: tiga, empat, lima, enam, atau tujuh hari dan malam.
- Masa suci minimum antara dua haid: 15 hari.
- Warna yang dianggap haid dalam masanya: merah kehitaman, merah tua, cokelat, kuning, dan keruh (seperti air tanah).
Fatrah an-naqa' (darah terputus-putus)
Terkadang darah berhenti sehari atau dua hari lalu keluar lagi dalam masa 15 hari. Menurut pendapat yang rajih dalam Mazhab Syafi'i, hari-hari keluar darah dan hari-hari berhentinya dalam masa haid semuanya dihitung haid. Pendapat kedua (talfiq) menggabungkan hari-hari keluar darah sebagai haid dan hari-hari berhenti sebagai suci, dengan syarat-syaratnya.
Darah yang keluar lebih dari 15 hari
Jika darah terus keluar melebihi masa maksimum, kelebihannya adalah istihadhah: wanita menghitung haidnya sesuai kebiasaan haidnya, atau berdasarkan warna darah jika ia mampu membedakannya. Wanita yang istihadhah tetap salat, berpuasa, dan boleh bertawaf, dengan menjaga kebersihan secara khusus (lihat di bawah). Tanyakan kepada pembimbing ibadah untuk kasus Anda.
Setelah menopause
Menurut Mazhab Syafi'i, usia menopause mengikuti kebiasaan keluarga (umumnya disebut 62 tahun), dan darah yang keluar setelahnya dianggap haid. Kursus menyatakan bahwa jika wanita yang sudah tidak haid selama enam bulan atau lebih mengeluarkan darah dan tidak dapat melakukan Tawaf Rukun karena harus pulang ke Malaysia atau berangkat ke Madinah tanpa pilihan lain, darah itu boleh dianggap istihadhah, dengan bertaklid kepada pendapat Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah.
Angin, keputihan, dan kelembapan
- Angin yang keluar dari kemaluan depan membatalkan wudu (Syafi'i). Jika sering terjadi, ia termasuk golongan da'imul hadats. Angin yang hanya berada di dalam, atau bunyi karena gerakan otot, tidak membatalkan wudu.
- Keputihan adalah najis dan membatalkan wudu. Bersihkan sebelum berwudu. Jika terus-menerus, hukumnya sama dengan istihadhah dan da'imul hadats.
- Kelembapan biasa di dalam kemaluan bukan najis dan tidak membatalkan wudu.
Hadas terus-menerus: istihadhah, keputihan terus-menerus, beser
- Bersihkan kemaluan dari najis.
- Pakai pembalut di permukaannya.
- Berwudu setelah masuk waktu salat.
- Satu wudu untuk satu salat fardu atau satu tawaf fardu (rukun), serta beberapa salat sunah dan tawaf sunah.
Cara ini berdasarkan penjelasan Rasulullah SAW kepada Fathimah binti Abi Hubaisy. (Mazhab Hanbali memberi keringanan kepada wanita seperti ini untuk menjamak salat; Mazhab Syafi'i tidak.) Penggunaan tampon tidak dianjurkan karena dapat membahayakan.
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haid
Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah r.a. ketika ia haid dalam haji: "Lakukanlah apa saja yang dilakukan orang yang berhaji, kecuali tawaf di Baitullah." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim.)
| Boleh dilakukan | Tidak boleh dilakukan |
|---|---|
| Niat ihram | Tawaf, rukun, wada', atau sunah |
| Mandi sunah ihram | Salat, fardu, sunah, atau qada (tidak perlu diqada setelahnya) |
| Talbiah, tasbih, tahmid, takbir, zikir, dan al-ma'tsurat | Puasa (puasa Ramadan wajib diqada) |
| Sa'i: sesuai syaratnya (setelah tawaf yang sah) | Berdiam dan duduk di dalam masjid (boleh lewat atau melintasinya) |
| Wukuf, mabit di Muzdalifah dan Mina | Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an, kitab fikih, tafsir, dan Al-Qur'an terjemahan tidak termasuk, dan boleh membawa Al-Qur'an di dalam tas yang berisi barang lain |
| Melontar ketiga jumrah | Membaca Al-Qur'an (menurut Mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi), namun ayat-ayat yang dijadikan zikir seperti basmalah, Ayat Kursi, dan tiga Qul boleh dibaca |
| Berdoa dan berzikir di mana saja | Hubungan suami istri, serta bercumbu antara pusar hingga lutut |
Jika haid datang sebelum Tawaf Ifadhah
Inilah keadaan yang paling dikhawatirkan jemaah wanita. Kursus memberikan tiga pilihan:
- Mengajukan penundaan tanggal penerbangan pulang kepada Tabung Haji, agar dapat menunggu suci dan bertawaf.
- Pulang ke tanah air tanpa menyelesaikan amalan haji, tetapi harus melakukan dam ihshar untuk membebaskan diri dari ihram. Amalan hajinya belum selesai dan harus diselesaikan bila ada kesempatan di tahun-tahun mendatang.
- Bertaklid kepada Mazhab Hanafi yang membolehkan wanita haid melaksanakan Tawaf Ifadhah. Hajinya selesai, tetapi harus membayar dam seekor unta dan memohon ampun karena masuk masjid dalam keadaan berhadas besar.
Diskusikan dengan pembimbing ibadah dan petugas TH begitu haid datang, jangan menunggu hingga hari terakhir.
Jemaah Haji Tamattu' yang haid sebelum tawaf umrah
Jika haid datang sebelum tawaf umrah dan dikhawatirkan tertinggal haji:
- Perhatikan dahulu apakah fatrah an-naqa' atau darah kuning setelah masa kebiasaan haid dapat berlaku (hanya jika akan meninggalkan Makkah dalam waktu dekat).
- Jika tidak, ia boleh mengubah niat Haji Tamattu' menjadi niat Haji Qiran sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana dijelaskan di Bab 5, dan wajib membayar dam Qiran. Jika ia sudah membayar dam Haji Tamattu' di loket, ia hendaknya melapor kepada petugas TH yang bertugas bahwa niatnya telah berubah menjadi Haji Qiran.
Tawaf Wada'
Wanita yang haidnya belum suci hingga tiba waktu pulang tidak perlu melakukan Tawaf Wada': tidak dikenai dam dan tidak berdosa.
Penggunaan pil penunda haid
Nasihat kursus:
- Tidak dianjurkan: semua wajib dan rukun haji dapat dilakukan saat haid kecuali tawaf saja.
- Diperbolehkan dengan syarat: meminta nasihat ahli (yang adil) jika perlu; obat yang digunakan tidak membahayakan; dan membiasakan diri dengan pil tersebut sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Menurut pengalaman jemaah wanita, ada yang berhasil, ada kasus darah keluar lebih banyak dari biasanya, dan ada kasus darah keluar tidak menentu. Pedoman praktis:
- Jika tidak ada masalah haid, dianjurkan tidak mengonsumsi pil apa pun.
- Jika ada masalah haid, sampaikan saat pemeriksaan kesehatan.
- Waktu konsultasi harus lebih awal, sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum berangkat.
- Ada yang memerlukan perawatan medis, misalnya pil hormon atau suntikan, dan operasi kecil atau besar, sebelum berangkat ke Tanah Suci.
- Harus patuh pada cara penggunaan obat. Obat penunda haid dan obat pengatur siklus haid memiliki prosedur yang berbeda.
- Jangan terpengaruh teman-teman yang mengonsumsi pil, kondisi tubuh setiap orang tidak sama.
- Jika tidak ada pilihan, pil hormon boleh digunakan dalam waktu tertentu setelah mendapat nasihat medis, tetapi harus ada rencana cadangan jika tidak berhasil.
- Masalah keputihan, keputihan berlebihan, atau rasa tidak nyaman hendaknya dikonsultasikan ke dokter, dan masalah prolapse serta beser harus diobati sebelum berangkat.

Bab 16
Thaharah dan Salat dalam Perjalanan
Wudu, termasuk dengan semprotan air, hal-hal yang membatalkannya, dan keringanan saat berdesakan; tayamum dan mengusap pembalut luka (jabirah); kemudian salat, syarat, rukun, sunah, dan pembatalnya, salat jenazah, salat Jumat bagi wanita, salat menghormati waktu, masbuq dan muwafiq, salat saat sakit, qasar dan jamak, serta hukum jamak di Arafah dan Mina.

Wudu
Wudu berarti membasuh anggota tubuh tertentu dengan air dengan cara tertentu disertai niat berwudu (Surah al-Ma'idah 5:6).
Artinya Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat (dalam keadaan berhadas kecil), maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah sebagian kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.
Surah al-Ma'idah 5:6
Rukun wudu
- Niat: saat mulai membasuh wajah.
- Membasuh wajah sesuai batasnya.
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
- Mengusap kepala dengan air, sekurang-kurangnya tiga helai rambut di batas kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
- Tertib.
Tempat dan cara berwudu
Anda perlu berwudu di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dalam perjalanan atau kendaraan, serta di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Boleh menggunakan semprotan air atau botol air, dengan syarat airnya mengalir, sekurang-kurangnya tiga tetes pada setiap anggota.
Amalan sunah wudu
- Bersiwak.
- Menghadap kiblat.
- Membaca basmalah.
- Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan.
- Berkumur-kumur.
- Menghirup air ke hidung.
- Mengusap seluruh kepala dengan air.
- Mengusap seluruh telinga, luar dan dalam.
- Menyela-nyela jenggot yang tebal.
- Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
- Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.
- Membasuh dan mengusap tiga kali.
- Muwalat (berturut-turut).
- Membaca doa setelah wudu.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللّٰهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Bacaan Ash-hadu an lā ilāha illallāhu waḥdahū lā sharīka lah, wa ash-hadu anna Muḥammadan ʿabduhū wa rasūluh. Allāhummajʿalnī minat-tawwābīna wajʿalnī minal-mutaṭahhirīn.
Artinya Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri.
Hal-hal yang membatalkan wudu
- Keluarnya sesuatu: benda padat, cair, angin, dan sebagainya, dari dua jalan, depan atau belakang.
- Hilang kesadaran karena gila, pingsan, mabuk, pitam, atau tidur yang tidak tetap posisi duduknya.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan (depan atau belakang) dengan telapak tangan atau bagian dalam jari, baik kemaluan sendiri maupun orang lain.
- Murtad (keluar dari Islam).
Wudu di Tanah Suci: keringanan saat berdesakan
- Hukum asal: sentuhan kulit tanpa penghalang antara laki-laki dan wanita yang halal dinikahi membatalkan wudu.
- Namun ada rukhshah, keringanan yang Allah berikan kepada umat Islam dalam melaksanakan perintah-Nya pada saat darurat, masyaqqah, atau hajah.
- Azimah adalah kewajiban melaksanakan perintah Allah dalam keadaan apa pun, misalnya wajib berwudu untuk tawaf dan salat.
- Karena itu boleh beralih dari pendapat Syafi'i yang masyhur ke pendapat Syafi'i yang marjuh: wudu tidak batal jika terjadi sentuhan laki-laki dan wanita tanpa syahwat dalam keadaan masyaqqah dan kesulitan seperti berdesakan di tempat tawaf.
Keputusan Muzakarah Haji Nasional Malaysia ke-21 (5–7 Juni 2005, Shah Alam) dan ke-22.
Pendapat ini dipakai:
- sejak keluar dari pemondokan hingga berada di dalam Masjidil Haram atau Masjid Nabawi; dan
- dalam keadaan masyaqqah seperti di pesawat atau bus, selama masa haji atau umrah saja.
Pendapat ini sah dipakai untuk tawaf dan lainnya selama wudu tidak batal karena sebab lain menurut Mazhab Syafi'i, misalnya keluar angin dari kemaluan depan atau belakang.
Tayamum
Tayamum adalah mengusapkan debu tanah yang bersih ke wajah dan kedua tangan sampai siku, menggunakan debu yang suci dengan beberapa syarat, sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.
Uzur yang membolehkan tayamum
- Tidak ada air.
- Ada air tetapi tidak dapat digunakan karena sulit diambil, diperlukan untuk makan dan minum, atau harganya mahal.
- Sakit yang membahayakan jika terkena air.
Syarat-syarat tayamum
- Sudah masuk waktu salat fardu.
- Tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.
- Dengan debu yang suci.
- Tidak boleh menggunakan air karena sakit.
- Suci dari najis.
Rukun tayamum
- Niat, dengan lafal: "Sahaja aku bertayammum untuk membolehkanku mengerjakan solat kerana Allah Ta'ala", "Aku bertayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Ta'ala."
- Mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku satu kali dengan debu tanah yang suci.
- Meratakan debu ke seluruh anggota tayamum, yaitu wajah dan kedua tangan.
- Tertib.
Cara tayamum
- Letakkan kedua tangan di atas debu dan tipiskan debunya.
- Usapkan ke wajah.
- Usapkan ke kedua tangan sampai siku.
- Tertib.
Anggota tayamum hanya wajah dan kedua tangan (sampai siku); kaki tidak termasuk anggota tayamum.
Mengusap pembalut (jabirah)
- Jabirah berarti mengusap air di atas pembalut, gips, atau sejenisnya pada anggota wudu saat berwudu.
- Ini dikiaskan pada hukum mengusap khuf (sepatu kulit yang digunakan di sebagian daerah bermusim dingin) dan sorban.
- Hal yang sama berlaku pada patah tulang yang digips, pembalut kepala atau tempat keluarnya darah, pembalut koreng, pembalut luka operasi, dan sebagainya.
Caranya:
- Membasuh anggota wudu yang sehat dan mengusap jabirahnya.
- Dianjurkan mengulang (i'adah) salat yang dilakukan dengan wudu shahibul jabirah.
Muzakarah Haji ke-20 (Melaka).
Salat
Salat adalah ibadah yang menghubungkan hamba dengan Tuhannya, terdiri dari perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Artinya "Amal yang pertama kali dihisab (oleh Allah) atas seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, baiklah seluruh amalnya, dan begitu pula sebaliknya."
Hadis riwayat ath-Thabrani
Syarat-syarat sah salat
- Islam.
- Berakal.
- Suci dari hadas kecil dan besar.
- Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat.
- Yakin telah masuk waktu.
- Menghadap kiblat.
- Menutup aurat.
- Mengetahui mana yang fardu dan mana yang sunah.
- Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan salat.
Rukun salat, 13 perkara
- Niat.
- Takbiratul ihram.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Membaca Surah al-Fatihah.
- Rukuk dengan tuma'ninah, tenang dan tertib, tidak tergesa-gesa.
- I'tidal dengan tuma'ninah.
- Sujud dua kali dengan tuma'ninah.
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah.
- Membaca tasyahud akhir.
- Duduk tasyahud akhir.
- Salawat atas Nabi SAW dalam tasyahud akhir.
- Salam.
- Tertib.
Sunah ab'adh
Sunah yang ditekankan dalam salat; jika tertinggal, disunahkan menggantinya dengan sujud sahwi.
- Membaca tasyahud awal.
- Membaca salawat pada tasyahud awal.
- Membaca salawat untuk keluarga Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir.
- Membaca doa qunut pada salat Subuh, dan salat Witir pada malam 16 hingga akhir Ramadan.
Sunah hai'at
- Mengangkat kedua tangan hingga ibu jari sejajar dengan kedua telinga saat takbiratul ihram, hendak rukuk, i'tidal, dan saat bangkit setelah tasyahud awal.
- Meletakkan kedua tangan di bawah dada saat berdiri.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca ta'awudz sebelum al-Fatihah.
- Mengucapkan "Amin" setelah al-Fatihah.
- Membaca surah atau ayat Al-Qur'an pada rakaat pertama dan kedua setelah al-Fatihah.
- Mengeraskan bacaan pada rakaat pertama dan kedua salat Magrib, Isya, dan Subuh, kecuali makmum.
- Bertakbir setiap kali berpindah dari satu rukun fi'li ke rukun fi'li lainnya.
- Memuji Allah SWT saat bangkit dari rukuk dan saat berdiri.
- Meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut saat rukuk.
- Membaca tasbih saat rukuk dan sujud.
- Saat tasyahud: tangan kanan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri; jari tangan kiri lurus, jari tangan kanan menggenggam kecuali telunjuk, yang diangkat sedikit saat membaca "illallah".
- Duduk iftirasy pada semua duduk dalam salat kecuali tasyahud akhir, duduk di atas telapak kaki kiri dengan kaki kanan ditegakkan, jari-jarinya menghadap kiblat.
- Duduk tawarruk pada tasyahud akhir, kaki kiri dimasukkan di bawah kaki kanan, pantat duduk di lantai, kaki kanan ditegakkan dengan jari-jarinya menghadap kiblat.
- Salam yang kedua.
- Menoleh ke kanan saat salam pertama dan ke kiri saat salam kedua.
Hal-hal yang makruh dalam salat
- Salat ketika makanan yang diinginkan sudah dihidangkan.
- Mengeraskan bacaan yang seharusnya pelan.
- Berdiri dengan satu kaki atau merapatkan kedua kaki.
- Menoleh ke kanan atau ke kiri (kecuali ada sebab tertentu).
- Menahan buang air besar dan kecil.
- Mendongak atau menunduk berlebihan saat rukuk.
- Merapatkan kedua siku ke rusuk, dan merapatkan perut ke kedua paha saat sujud (laki-laki).
- Meninggalkan bacaan surah pada rakaat pertama dan kedua.
- Meninggalkan takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lainnya).
Hal-hal yang membatalkan salat
- Berbicara dengan sengaja.
- Bergerak tiga kali berturut-turut.
- Berhadas kecil atau besar.
- Terkena najis.
- Terbukanya aurat.
- Berubah niat.
- Memalingkan badan (dada) dari arah kiblat.
- Makan atau minum walau sedikit.
- Tertawa hingga bersuara.
- Menangis hingga terdengar suaranya.
- Memanjangkan rukun yang pendek.
- Murtad.
- Mendahului imam, atau tertinggal dari imam, lebih dari tiga gerakan.
Waktu terlarang untuk salat sunah tanpa sebab
- Saat matahari terbit hingga naik setinggi tombak.
- Saat matahari di tengah langit hingga tergelincir.
- Saat matahari hendak terbenam.
- Setelah salat Asar hingga Magrib.
- Setelah salat Subuh hingga terbit matahari.
Salat yang memiliki sebab tidak dilarang pada waktu-waktu ini, seperti salat qada, salat jenazah, salat tahiyatul masjid, salat sunah wudu, dan sebagainya. Di Tanah Haram Makkah, tidak ada waktu terlarang untuk salat sunah (Bab 4).
Salat jenazah
- Hukum: fardu kifayah.
- Wanita juga boleh menunaikan salat jenazah berjamaah bersama laki-laki.
- Biasanya ditunaikan setelah salat fardu, di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hampir setiap hari.
Rukun salat jenazah
- Niat menunaikan salat jenazah.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Empat kali takbir.
- Membaca al-Fatihah.
- Membaca salawat atas Nabi SAW (setelah takbir kedua).
- Doa untuk jenazah (setelah takbir ketiga).
- Salam.
Lafal niat: "Sahaja aku sembahyang atas mayat ini, 4 takbir fardu kifayah, kerana Allah Ta'ala", "Aku berniat salat atas jenazah ini, empat takbir, fardu kifayah, karena Allah Ta'ala."
- Membaca al-Fatihah setelah takbir pertama.
- Bersalawat setelah takbir kedua, sekurang-kurangnya:
- Berdoa untuk jenazah setelah takbir ketiga, sekurang-kurangnya:
- Salam setelah takbir keempat.
اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Bacaan Allāhumma ṣalli ʿalā Muḥammad.
Artinya Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Muhammad.
اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
Bacaan Allāhummaghfir lahū warḥamh.
Artinya Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia (jika jenazah laki-laki). Jika jenazah perempuan: Allāhummaghfir lahā warḥamhā. Jika jenazah banyak: Allāhummaghfir lahum warḥamhum.
Salat Jumat (wanita)
Artinya "Salat Jumat adalah kewajiban atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit."
Hadis riwayat Abu Dawud dan al-Hakim
- Wanita tidak wajib salat Jumat.
- Jika mereka ikut salat, hendaknya duduk di area yang ditentukan.
- Setelah salat Jumat, wanita tidak perlu salat Zuhur.
- Lebih afdal salat Zuhur di tempat tinggal sendiri.
Salat menghormati waktu
Yaitu salat fardu yang dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk bersuci, atau terhalang menggunakan air (faqid ath-thahurain), misalnya di dalam pesawat, di dalam bus, dan sebagainya.
- Ia wajib mengulang salatnya setelah mendapat sarana atau kemampuan untuk bersuci, jika waktu salat masih ada;
- dan mengqada jika waktu salat telah habis.
Masbuq dan muwafiq
- Muwafiq adalah makmum yang sempat membaca Surah al-Fatihah saat imam berdiri dengan bacaan yang sedang. Ia wajib menyempurnakan bacaan al-Fatihahnya.
- Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca al-Fatihah saat imam berdiri. Ia tidak wajib menyempurnakan al-Fatihahnya, cukup membaca sebisanya dan rukuk bersama imam.
Tata cara salat dalam keadaan sakit
Biasanya keluarga atau siapa pun boleh membantu orang sakit atau uzur untuk berwudu. Setelah itu, pastikan orang yang sakit atau uzur itu menghadap kiblat sesuai keadaan dan kemampuannya, sebagai berikut:
- Duduk iftirasy (seperti duduk di antara dua sujud).
- Berbaring miring menghadap kiblat.
- Berbaring telentang (kaki dan kepala menghadap kiblat).
- Isyarat kepala dan mata.
- Cukup salat di dalam hati.
Di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- Berniat iktikaf saat masuk masjid.
- Salat sunah tahiyatul masjid.
- Memperbanyak salat sunah.
- Membaca Al-Qur'an.
- Berzikir.
- Bersedekah.
- Menjauhi perbuatan haram, makruh, dan sia-sia.
- Jika hendak berdoa, menghadaplah kiblat.
- Selalu dalam keadaan berwudu.
Qasar dan jamak
Qasar
Qasar adalah mengerjakan dua rakaat saja untuk salat Zuhur, Asar, dan Isya, tidak untuk Magrib dan Subuh. Syarat-syaratnya:
- Perjalanannya dibolehkan oleh syariat.
- Jarak perjalanan tidak kurang dari dua marhalah (91 kilometer).
- Berniat qasar saat takbiratul ihram.
- Tidak bermakmum kepada orang yang salat sempurna (tamam).
- Salat yang diqasar hanya salat empat rakaat.
Jamak
Jamak adalah menggabungkan salat Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya.
| Jamak taqdim | Jamak ta'khir |
|---|---|
| Mengerjakan Zuhur dan Asar di waktu Zuhur, atau Magrib dan Isya di waktu Magrib | Mengerjakan Zuhur dan Asar di waktu Asar, atau Magrib dan Isya di waktu Isya |
Syarat jamak taqdim:
- Mendahulukan salat Zuhur daripada Asar, dan Magrib daripada Isya.
- Berniat jamak pada salat pertama sebelum salam (afdalnya saat takbiratul ihram).
- Berturut-turut antara kedua salat yang dijamak.
- Masih dalam perjalanan hingga takbiratul ihram salat kedua.
- Yakin waktu salat pertama masih ada hingga salat kedua didirikan.
Syarat jamak ta'khir:
- Berniat jamak di waktu salat pertama.
- Masih dalam perjalanan hingga salam salat kedua.
Perhatian:
- Jamak ta'khir boleh dikerjakan dengan salat Asar lalu Zuhur, atau Isya lalu Magrib. Disunahkan mendahulukan Zuhur lalu Asar, demikian pula Magrib lalu Isya, kecuali waktunya sempit dan tidak cukup untuk dua salat fardu, maka wajib mendahulukan salat yang memiliki waktu (shahibul waqt).
- Salat jamak dikerjakan dengan dua azan dan dua ikamah.
- Jika dikerjakan berjamaah, makmum berniat menjadi makmum dan imam berniat menjadi imam.
Salat jamak di Arafah dan Mina
- Boleh menjamak salat fardu di Arafah dan Mina.
- Salat jamak itu secara sempurna (tidak diqasar).
- Sebab dibolehkannya jamak:
- karena nusuk (ibadah);
- karena masyaqqah.
Rapat Komite Ibadah Haji 1427 H/2006, merujuk kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, juz 4, halaman 384.
Kapan musafir dan kapan tidak
- Begitu tiba di Madinah, jemaah haji tidak diperbolehkan menjamak atau mengqasar salat, karena mereka telah terputus dari status musafir; mereka sudah mengetahui akan berada di Madinah selama delapan hari.
- Sebelum berangkat ke Makkah, jemaah tidak diperbolehkan menjamak atau mengqasar salat di hotel di Madinah karena belum memulai perjalanan. Jamak atau qasar hanya boleh dilakukan setelah bus berjalan dan berhenti di masjid atau musala tempat istirahat jalan raya dalam perjalanan ke Makkah.
- Demikian pula jemaah yang akan bergerak ke Arafah tidak diperbolehkan menjamak atau mengqasar salat di pemondokan di Makkah, karena jaraknya tidak mencukupi sebagai syarat qasar dan jamak.
Beberapa peringatan tentang salat
1. Meninggalkan salat. Ini adalah kekufuran berdasarkan Al-Qur'an, sunah, dan ijmak ulama.
Artinya "Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka Saqar?" Mereka menjawab: "Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat."
Surah al-Muddatstsir 74:42–43
Artinya "Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat; barang siapa meninggalkannya maka ia telah kafir."
Hadis riwayat Ahmad dan lainnya
2. Menunda-nunda salat. "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (an-Nisa' 4:103). Menunda-nunda salat tanpa uzur yang dibolehkan syariat adalah dosa besar. Rasulullah SAW menyebut orang yang menunggu matahari berada di antara dua tanduk setan (hendak terbenam), lalu berdiri salat empat rakaat dengan sedikit mengingat Allah, sebagai "salat orang munafik" (riwayat Muslim).
3. Tidak berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. "Barang siapa mendengar azan tetapi tidak memenuhinya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karena uzur" (riwayat Ibnu Majah).
4. Tidak tuma'ninah dalam salat. Tuma'ninah adalah rukun salat dan salat tidak sah tanpanya. Tuma'ninah berarti tenang saat rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud, tenang hingga tulang kembali ke posisi dan sendinya, dan tidak tergesa-gesa berpindah dari satu rukun ke rukun lainnya.

Bab 17
Kesehatan dan Keselamatan
Kursus dasar haji menyediakan satu sesi penuh tentang kesehatan, yang disampaikan oleh petugas kesehatan. Bab ini menghimpun pedoman praktis bagi jemaah, sebelum berangkat, saat panas dan berdesakan, dan di masya'ir, agar sakit tidak menghalangi Anda menyempurnakan ibadah.

Sebelum berangkat
- Jalani pemeriksaan kesehatan lebih awal, dan sampaikan dengan jujur setiap penyakit yang Anda derita.
- Obati masalah sebelum berangkat. Kursus menegaskan bahwa masalah seperti prolapse, beser, dan gangguan haid harus disampaikan saat pemeriksaan kesehatan dan diobati sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum berangkat (Bab 15).
- Vaksinasi: lakukan semua vaksinasi yang diwajibkan untuk musim Anda (vaksin meningitis sudah lama menjadi syarat visa haji) dan vaksin lain yang dianjurkan otoritas kesehatan. Persyaratannya berubah, jadi ikutilah petunjuk resmi.
- Jaga kebugaran. Haji melibatkan berjalan berkilometer-kilometer setiap hari, di Mina, ke Jamarat, mengelilingi Ka'bah, dan antara Shafa dan Marwah. Mulailah berjalan setiap hari, dengan sandal yang akan Anda pakai, beberapa minggu sebelum berangkat.
- Obat-obatan: bawalah persediaan yang cukup untuk seluruh masa tinggal ditambah cadangan, dalam kemasan aslinya, beserta surat dokter yang mencantumkannya. Simpan persediaan beberapa hari di tas tangan.
Tetap minum obat
Kursus menegaskan: air Zamzam dapat menyembuhkan penyakit, namun jemaah yang sudah memiliki penyakit harus tetap minum obat sesuai jadwal dan nasihat petugas kesehatan seperti biasa. Ini bagian dari tawakal, berserah kepada Allah sambil menggunakan sarana yang Dia sediakan, bukan tanda kurangnya tawakal (Bab 4).
- Pasang alarm untuk jadwal minum obat: hari-hari haji mengubah semua rutinitas.
- Jika Anda penderita diabetes, bawalah permen dan alat pengukur gula darah; waktu makan bisa terlambat.
- Jika Anda menggunakan insulin atau obat lain yang perlu didinginkan, tanyakan kepada rombongan bagaimana penyimpanannya di masya'ir.
Cuaca panas
Haji dan umrah sering dilakukan dalam cuaca yang sangat panas, dan kelelahan akibat panas serta sengatan panas termasuk penyebab paling umum jemaah memerlukan perawatan.
- Minumlah sedikit demi sedikit tetapi sering: jangan menunggu haus.
- Gunakan payung di bawah terik matahari. (Memegang payung diperbolehkan saat ihram; mengikatnya di kepala tidak, Bab 7.)
- Berteduhlah di Arafah pada siang hari; tenda Anda adalah tempat wukuf yang sah.
- Berjalanlah pada waktu yang lebih sejuk jika memungkinkan, larut malam atau pagi-pagi.
- Kenali tanda bahaya: sakit kepala, pusing, mual, bingung, kulit sangat panas, atau berhenti berkeringat. Bawa ke tempat teduh, dinginkan badan dengan air, dan segera cari bantuan medis.

Kepadatan
- Pergilah tawaf, sa'i, dan ke Jamarat pada waktu yang ditetapkan rombongan, dan gunakan jalur yang ditetapkan.
- Jangan berdesakan. Sabar di tengah kepadatan adalah bagian dari ibadah, dan hal paling aman yang dapat Anda lakukan.
- Letakkan tas di depan Anda. Jangan berhenti mendadak di jalur sempit.
- Jika merasa akan pingsan di tengah kerumunan, beri isyarat kepada orang di sekitar dan bergeraklah ke tepi, bukan melawan arus.
Kaki dan berjalan
- Gunakan sandal yang sudah biasa dipakai. Bagi laki-laki dalam ihram, sandal harus memperlihatkan jari dan tumit.
- Periksa kaki setiap hari dari lecet dan luka, terutama jika Anda penderita diabetes.
- Bawalah plester dan krim tanpa wewangian.
Infeksi
- Batuk, pilek, dan flu mudah menular di tenda, bus, dan kamar yang padat. Sering-seringlah mencuci tangan dan pertimbangkan memakai masker di tengah kerumunan.
- Jangan berbagi pisau cukur atau silet saat memotong atau mencukur rambut: gunakan pisau cukur sekali pakai yang bersih milik sendiri (Bab 10).
- Makanlah makanan yang baru dimasak, dan berhati-hatilah dengan makanan yang dibiarkan dalam cuaca panas.
Wudu, salat, dan sakit
- Jika air membahayakan, tayamum diperbolehkan; dan orang yang dibalut atau digips mengusap di atasnya (jabirah), lihat Bab 16.
- Orang sakit salat sesuai kemampuannya: duduk, berbaring miring, berbaring telentang, dengan isyarat kepala dan mata, atau di dalam hati.
- Jika tidak dapat melontar karena sakit, wakil dapat melontar untuk Anda, setelah berkonsultasi dengan petugas kesehatan dan pembimbing ibadah (Bab 13).
- Sakit dan sulit bermalam termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina (Bab 12).
Mendapatkan bantuan
- Ketahuilah lokasi klinik dan petugas kesehatan rombongan Anda, di Makkah, Madinah, dan masya'ir.
- Bawalah kartu identitas, gelang, dan kartu tenda atau kamar setiap saat, beserta catatan penyakit dan obat-obatan Anda.
- Jika terpisah dari rombongan, pergilah ke pos penunjuk jalan, petugas keamanan, atau kantor misi negara Anda yang terdekat.

Bab 18
Tawaf Wada' dan Ziarah Madinah
Tawaf perpisahan: siapa yang wajib melakukannya, siapa yang dikecualikan, akibatnya jika ditinggalkan, persiapannya, dan hal-hal yang boleh serta tidak boleh dilakukan sesudahnya. Kemudian Madinah: keutamaan kota itu dan Masjid Nabawi, ziarah ke makam Rasulullah SAW dan dua sahabat beliau, al-Baqi', Quba', Qiblatain, Uhud, dan tempat-tempat bersejarah lainnya.

Tawaf Wada' dan hukumnya
Tawaf Wada' adalah tawaf perpisahan untuk memuliakan dan menghormati Baitullah (Ka'bah), bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah sejauh dua marhalah (91 km) atau lebih.
Tawaf Wada' wajib bagi:
- Orang yang bepergian meninggalkan Makkah sejauh jarak yang membolehkan qasar salat, yaitu dua marhalah.
- Orang yang meninggalkan Makkah dan akan bermukim di luar Tanah Haram selama empat hari atau lebih, meskipun jaraknya kurang dari dua marhalah, baik penduduk Makkah maupun bukan.
Orang yang meninggalkan Tawaf Wada' tanpa uzur yang dibenarkan syariat dikenai dam (tartib dan taqdir, Bab 7).
Jika ditinggalkan
| Keadaan | Dam | Dosa |
|---|---|---|
| Ada uzur (lihat di bawah) | Tidak | Tidak |
| Meninggalkannya karena tidak tahu atau lupa | Ya | Tidak |
| Meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur syar'i | Ya | Ya |
| Meninggalkannya dengan sengaja padahal tahu hukum wajibnya, lalu kembali sebelum mencapai dua marhalah dan bertawaf | Tidak, kembali itu menggugurkan dam | Ya, dosanya tidak gugur |
| Orang yang belum menyempurnakan rukun mana pun | Belum diwajibkan | Tidak |
Uzur syar'i dari Tawaf Wada'
Para ulama sepakat bahwa Tawaf Wada' disyariatkan dalam Islam, dan Muzakarah sepakat berpegang pada pendapat jumhur ulama termasuk Mazhab Syafi'i yang mewajibkan Tawaf Wada'. Golongan yang dikecualikan, tidak dikenai dam dan tidak berdosa jika meninggalkannya, antara lain:
- Wanita yang haid atau nifas, atau istihadhah dalam masa haidnya.
- Orang yang menderita salisul baul (air kencing yang terus menetes) atau sejenisnya.
- Orang yang terluka, bernanah, atau berdarah yang dapat menajiskan masjid.
- Orang yang tidak mendapatkan air atau tanah untuk menghilangkan hadas besar.
- Orang yang takut terancam jiwa, kehormatan, atau hartanya.
- Orang yang dipaksa meninggalkan tawaf (keadaan darurat atau terdesak).
- Orang yang takut dizalimi.
- Orang yang takut ditinggal teman seperjalanan, misalnya jemaah yang baru mendapat informasi keberangkatan meninggalkan Makkah pada saat terakhir dan tidak sempat Tawaf Wada' karena bus akan segera berangkat. Ini hanya berlaku jika tidak disengaja.
- Orang yang takut kepada penagih utang sementara ia benar-benar tidak mampu membayar.
- Orang yang harus dipapah atau ditandu karena sakit atau usia lanjut dan tidak mampu duduk di kursi dorong.
- Orang yang menjalani perawatan intensif dan terjadwal di pusat perawatan, misalnya jemaah yang kesadarannya hilang-timbul dan memerlukan perawatan petugas medis secara terjadwal.
- Petugas yang sering keluar-masuk Makkah untuk melayani jemaah haji atau urusan haji, pendapat yang dipakai adalah gugurnya Tawaf Wada' mereka, misalnya petugas pos yang mengurus pengiriman bagasi keluar Makkah setiap hari, sopir, dan sebagainya.
Resolusi Muzakarah Haji ke-29, musim haji 1434 H / 2013.
Persiapan sebelum Tawaf Wada'
- Dapatkan informasi penerbangan pulang dari Kantor Maktab (bagi yang akan pulang ke Malaysia atau ke Madinah).
- Siapkan dan rapikan semua barang keperluan. Jika ingin membeli barang, belilah sebelum melakukan Tawaf Wada'.
- Bawa koper ke lobi untuk diangkut ke bus oleh muassasah, sesuai jadwal yang dikeluarkan Kantor Maktab.
- Berwudu dan pergilah Tawaf Wada' sekitar empat atau lima jam sebelum berangkat meninggalkan Makkah, sesuai jadwal dan arahan Kantor Maktab.
- Tidak perlu memakai pakaian ihram, dan tidak perlu keluar ke miqat.
Niat disyaratkan:
Artinya "Ya Allah, aku hendak bertawaf di Baitullah al-Haram tujuh putaran sebagai Tawaf Wada', maka mudahkanlah bagiku dan terimalah dariku karena Allah Ta'ala."
Pelaksanaan Tawaf Wada'
- Tidak boleh dilakukan kecuali setelah sempurna melakukan Tawaf Rukun (rukun umrah atau rukun haji).
- Hendaknya segera meninggalkan Makkah, kecuali untuk hal yang berkaitan dengan salat atau perjalanan.

Setelah Tawaf Wada'
Hal-hal yang boleh dilakukan
Di dalam Masjidil Haram:
- menunaikan salat sunah tawaf;
- mencium Hajar Aswad (jika mampu);
- memegang Ka'bah, Hijir Ismail, atau Maqam Ibrahim;
- minum air Zamzam;
- berdoa;
- menunaikan salat jika muazin telah mengumandangkan ikamah (bagi yang terhalang kepadatan sehingga tidak dapat keluar dari Masjidil Haram, atau tepat setelah Tawaf Wada').
Di pemondokan:
- makan dan minum di kamar sekadar keperluan;
- buang air kecil atau besar di toilet pemondokan;
- melakukan hal yang tidak berkaitan langsung dengan perjalanan tetapi wajib dilakukan karena hajat dan kemaslahatan khusus atau umum, seperti mencari suami, istri, keluarga, teman, atau barang yang hilang, dan menjenguk orang sakit (keadaan darurat saja);
- menunggu bus (menurut kebiasaan, sekitar empat hingga lima jam setelah Tawaf Wada');
- mandi dan berganti pakaian;
- berfoto atau bersedekah selama menunggu bus.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan
- beristirahat, bersantai, dan tidur di kamar;
- membayar utang yang bisa ditunda;
- bersedekah di dalam Masjidil Haram atau dalam perjalanan kembali ke pemondokan, jika sengaja mencari-cari orang untuk diberi (jika bersedekah sambil lalu tanpa mencari, tidak batal);
- menunaikan salat-salat sunah seperti salat hajat, tobat, dan sebagainya, tunaikanlah sebelum Tawaf Wada';
- membeli barang yang tidak berkaitan dengan keperluan perjalanan: tasbih, minyak wangi, cincin, kerudung, makanan burung, dan sebagainya, meski seharga SR1;
- berlama-lama di Masjidil Haram hingga perjalanan jemaah lain terganggu karena menunggu kepulangannya;
- berfoto, atau meminta orang lain memotret, di dalam Masjidil Haram atau dalam perjalanan kembali ke pemondokan, berfotolah lebih awal, sebelum Tawaf Wada' atau sehari sebelumnya.
Jika mewakilkan orang lain membeli barang
- Jika pembelian dilakukan oleh orang yang diwakilkan sebelum jemaah melaksanakan Tawaf Wada'nya, Tawaf Wada'nya tidak batal.
- Jika pembelian dilakukan setelah Tawaf Wada' tetapi jemaah sudah berangkat ke tujuan, Tawaf Wada' tidak batal.
- Jika pembelian dilakukan setelah Tawaf Wada' saat jemaah masih berada di pemondokan, Tawaf Wada'nya batal dan harus diulang.
Madinah

Mengapa kita berziarah ke Madinah
Kursus menjelaskan tujuan ziarah:
- memberikan pemahaman tentang pentingnya ziarah Madinah, menghayati sirah perjuangan Rasul SAW dan para sahabat, serta menumbuhkan kecintaan kepada Nabi dan para sahabat;
- sebagai tanda terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesusahan dan pengorbanan Rasul SAW dan para sahabat dalam menyebarkan Islam yang bermula di Madinah, sehingga kita dapat menikmati nikmat Islam dan iman;
- mengamalkan syariat yang dibawa beliau SAW serta meningkatkan takwa dan iman kepada Allah SWT.
Hukum ziarah Madinah adalah sunah. Ziarah ini bukan bagian dari ibadah haji atau umrah.
Keutamaan Madinah
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هٰذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
Bacaan Ṣalātun fī masjidī hādhā khairun min alfi ṣalātin fīmā siwāhu illal-masjidal-ḥarām.
Artinya Salat di masjidku ini lebih baik daripada seribu salat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim
Jumhur ulama berpendapat bahwa semua bangunan tambahan setelah zaman Rasulullah SAW termasuk dalam "masjidku", sehingga siapa pun yang salat di bagian mana pun darinya tetap mendapat pahala seribu kali lipat. Ini tidak termasuk halaman Masjid Nabawi: tidak ada salat tahiyatul masjid dan niat iktikaf di halaman Masjid Nabawi.
Peringatan berbuat zalim atau maksiat di Madinah: "Madinah adalah tanah haram, terletak antara Gunung 'Eir dan Gunung Tsur. Barang siapa berbuat kezaliman (maksiat) atau melindungi pelaku kezaliman di dalamnya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, dan seluruh amal baiknya, baik wajib maupun sunah, tidak diterima Allah SWT darinya pada Hari Kiamat."
Keutamaan wafat di Madinah: "Barang siapa mampu untuk wafat di Madinah, hendaklah ia melakukannya, karena sesungguhnya aku akan memberi syafaat kepada orang yang wafat di Madinah."
Keutamaan bersabar menanggung kesulitan di Madinah: "Siapa pun dari umatku yang bersabar menanggung kesulitan dan kepayahan di Madinah, aku akan memberinya syafaat pada Hari Kiamat, atau aku menjadi saksi baginya."

Setiba di Madinah: salat Anda
Jemaah yang tinggal delapan hari di Madinah bukan musafir di sana. Setiba di Madinah, jangan menjamak atau mengqasar salat; dan sebelum berangkat ke Makkah, jangan menjamak atau mengqasar di hotel, hanya setelah bus berjalan (Bab 16).
Ziarah Masjid Nabawi
Ziarah Masjid Nabawi meliputi Raudhah, dan menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW dan dua sahabat beliau di makam mereka. Muzawwir Masjid Nabawi akan membimbing jemaah dalam ziarah.
مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
Bacaan Mā baina baitī wa minbarī rauḍatun min riyāḍil-jannah.
Artinya Di antara rumahku dan mimbarku adalah sebuah taman dari taman-taman surga.
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim
- Laki-laki biasanya masuk melalui Bab as-Salam, salat di Raudhah jika bisa, lalu melewati makam sambil mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW, kemudian kepada Abu Bakar dan Umar, sebelum keluar melalui Bab al-Baqi'.
- Wanita memiliki pintu masuk dan jalur sendiri, dan berziarah pada waktu-waktu yang ditentukan. Kursus menunjukkan waktu ziarah wanita pada masanya; kini masuk ke Raudhah memerlukan izin yang dipesan (melalui aplikasi resmi Nusuk), bagi laki-laki maupun wanita. Ikutilah pengaturan yang berlaku dan arahan rombongan Anda.


السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللّٰهِ
Bacaan As-salāmu ʿalaika yā Rasūlallāh.
Artinya Salam sejahtera atasmu, wahai Rasulullah.
السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ، السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ
Bacaan As-salāmu ʿalaika yā Abā Bakr. As-salāmu ʿalaika yā ʿUmar.
Artinya Salam sejahtera atasmu, wahai Abu Bakar. Salam sejahtera atasmu, wahai Umar.
Tempat-tempat bersejarah di Madinah
Kursus menyebutkan ziarah berikut: Masjid Nabawi, makam Rasulullah SAW, Raudhah, Pemakaman al-Baqi', Masjid Quba', Masjid Qiblatain, makam para syuhada Uhud, Masjid Tujuh, dan masjid-masjid lainnya, serta Jabal ar-Rumah dan pasar kurma.
Pemakaman al-Baqi'
Pemakaman di samping Masjid Nabawi tempat banyak keluarga dan sahabat Rasulullah SAW dimakamkan.
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللّٰهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللّٰهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Bacaan As-salāmu ʿalaikum ahlad-diyāri minal-mu'minīna wal-muslimīn, wa innā in shā'allāhu bikum la-lāḥiqūn, nas'alullāha lanā wa lakumul-ʿāfiyah.
Artinya Salam sejahtera atas kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian.
Hadis riwayat Muslim

Masjid Quba'
- Terletak di perkampungan Quba', sekitar 3 km di selatan kota Madinah. Luasnya kini 5.035 meter persegi.
- Masjid pertama yang dibangun dalam sejarah Islam, berdasarkan firman Allah SWT: "Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya" (Surah at-Taubah 9:108).
- Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW biasa pergi ke Masjid Quba' setiap hari Sabtu, berkendara atau berjalan kaki, terkadang pada hari Senin dan Kamis.
- Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa bersuci di rumahnya, lalu datang ke Masjid Quba' dan salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah" (riwayat Ibnu Majah).
Sejarah pembangunannya: pada hari Senin, 8 Rabiul Awal bertepatan dengan 23 September 622 M, Rasulullah SAW tiba di perkampungan Quba' dalam perjalanan hijrah dari Makkah, dan tinggal di sana empat hari bersama Bani 'Amr bin 'Auf di rumah Kultsum bin al-Hadm. Pada hari pertama itulah beliau langsung membangun Masjid Quba', masjid pertama umat ini, dan ikut mengangkut batu bata dan pasir bersama para sahabat. Asy-Syamus binti an-Nu'man menceritakan bahwa ia melihat Rasulullah SAW memikul batu bata di punggung beliau hingga tubuhnya membungkuk, penuh debu dan pasir; ketika seorang sahabat meminta untuk mengambil beban itu, beliau tidak mengizinkannya, melainkan menyuruhnya membawa beban lain yang serupa (riwayat ath-Thabrani). Setelah itu Rasulullah SAW mengimami salat berjamaah bersama para sahabat di Masjid Quba', menghadap Masjid al-Aqsha yang saat itu menjadi kiblat.


Masjid Qiblatain
"Masjid Dua Kiblat", tempat turunnya perintah memindahkan kiblat dari Masjid al-Aqsha ke Ka'bah.


Masjid Tujuh
Sekelompok masjid kecil di lokasi Perang Khandaq.

Uhud, makam syuhada, dan Jabal ar-Rumah
Gunung Uhud, di utara Madinah, tempat terjadinya Perang Uhud, dan makam para syuhada Uhud, di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib. Di depannya terdapat Jabal ar-Rumah, bukit kecil tempat pasukan pemanah.


Pasar kurma
Kurma Madinah terkenal. Pasar kurma menjadi persinggahan terakhir favorit sebelum pulang.

Bab 19
Perencanaan dan Urusan Praktis
Sisi praktis perjalanan: pendaftaran dan manajemen haji, barang yang perlu dibawa, sesi praktik ibadah haji dan pengingat utamanya, nazar dalam ibadah haji, umrah sunah yang belum selesai, dan menjaga haji yang mabrur setelah pulang.

Manajemen haji
Kursus dasar haji mencakup satu sesi tentang manajemen haji, yang disampaikan oleh petugas penyelenggara haji Anda. Bagi warga Malaysia, penyelenggaranya adalah Lembaga Tabung Haji; jemaah dari negara lain berurusan dengan penyelenggara haji negaranya masing-masing. Secara umum, perjalanan meliputi:
- Mendaftar dan menunggu giliran dipanggil untuk suatu musim.
- Menerima tawaran dan melunasi biaya paket atau kategori Anda.
- Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi yang diwajibkan (Bab 17).
- Mengikuti kursus dasar haji di masjid Anda, dan sesi praktiknya.
- Menerima dokumen perjalanan, visa, kartu identitas, gelang, dan label koper, serta informasi penerbangan.
- Berangkat dari kompleks haji pada tanggal yang ditentukan, dalam keadaan ihram jika terbang langsung ke Jeddah (Bab 6).
Barang yang perlu dibawa
Ibadah
- Dua atau tiga pasang kain ihram (laki-laki) atau beberapa pasang pakaian yang menutup aurat, kaus kaki, dan mukena (wanita).
- Ikat pinggang atau tas pinggang ihram; sandal yang memperlihatkan jari dan tumit.
- Sajadah kecil, Al-Qur'an saku, dan buku doa yang Anda pahami.
- Semprotan air atau botol air kecil untuk berwudu (Bab 16).
- Kantong kecil untuk kerikil.
- Gunting yang bersih atau pisau cukur sekali pakai untuk memotong rambut.
Kesehatan
- Semua obat-obatan Anda, dengan cadangan, dan surat dokter.
- Sabun, sampo, pasta gigi, deodoran, dan tisu basah tanpa wewangian untuk hari-hari dalam ihram.
- Plester, krim tanpa wewangian, masker, handuk kecil.
Praktis
- Payung, senter kecil, power bank dan pengisi daya, kipas kecil atau semprotan air.
- Fotokopi paspor dan dokumen, serta daftar nomor darurat.
- Tas kecil untuk hari-hari di masya'ir (Bab 11).
Praktik ibadah haji
Pekan terakhir kursus adalah latihan praktik ibadah haji. Slide ringkasannya menyandingkan rukun dan wajib haji dengan umrah:
| Haji | Umrah | |
|---|---|---|
| Rukun | 1. Niat ihram haji · 2. Wukuf · 3. Tawaf · 4. Sa'i · 5. Memotong/mencukur rambut · 6. Tertib pada sebagian besar rukun | 1. Niat ihram umrah · 2. Tawaf · 3. Sa'i · 4. Memotong/mencukur rambut · 5. Tertib pada semua rukun |
| Wajib | 1. Niat ihram di miqat · 2. Meninggalkan larangan ihram · 3. Mabit di Muzdalifah · 4. Melontar Jumrah Kubra pada 10 Dzulhijjah · 5. Mabit di Mina pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13) · 6. Melontar ketiga jumrah pada hari-hari Tasyrik | 1. Niat ihram di miqat · 2. Meninggalkan larangan ihram |
Perbedaannya: wajib umrah tidak mencakup nomor 3, 4, 5, dan 6 dari wajib haji.
Pengingat utama dari sesi praktik
- Haid wanita, fatrah an-naqa': dalam salat, begitu kering langsung salat; dalam haji, tunggu kering hingga 24 jam, lalu mandi dan bertawaf (Bab 15).
- Umrah sunah harus diselesaikan. Tawaf dan sa'i umrah sunah harus diselesaikan; jemaah dianggap masih terikat larangan ihram dan umrahnya belum selesai. Jika terpaksa pulang ke Malaysia dalam keadaan tersebut, ia harus melakukan tahallul ihshar dengan menyembelih kambing dan memotong rambut untuk membebaskan diri dari larangan ihram. Jemaah tidak perlu datang lagi ke Makkah untuk menyempurnakan rukun umrah sunah (atau haji sunah) yang belum selesai, cukup dengan tahallul ihshar saja.
- Namun untuk umrah wajib atau haji wajib (yang pertama kali), jemaah harus datang lagi ke Makkah untuk menyempurnakan rukun dan amalan yang belum selesai meskipun telah melakukan tahallul ihshar (Bab 7).
- Tawaf sunah: jika tidak diselesaikan, jemaah tidak terikat larangan ihram dan boleh berhenti tanpa akibat apa pun, dan tidak perlu tahallul ihshar.
Perhatian: nazar dalam ibadah haji
Kursus memberikan pedoman berikut:
- Nazar untuk menunaikan haji fardu atau umrah fardu tidak sah.
- Orang yang bernazar menunaikan haji pada tahun tertentu tetapi dihalangi pihak berwenang tidak wajib menunaikannya dan tidak wajib mengqadanya.
- Lintasan hati untuk melakukan suatu hajat tidak dianggap nazar jika tidak dilafalkan dan tidak memenuhi syarat nazar.
- Nazar bukan amalan yang dianjurkan karena Nabi SAW sendiri tidak pernah bernazar.
- Nazar tidak boleh dijadikan alasan untuk mendesak pihak berwenang menyetujui permohonan berhaji; hal itu menafikan hak orang yang seharusnya mendapat prioritas berhaji.
- Nazar tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak yang berkepentingan untuk menjanjikan tempat berhaji kepada jemaah.
Menjaga haji yang mabrur
Pedoman kursus untuk setelah berhaji (Bab 1):
- Menjauhkan diri dari dosa dan kemungkaran.
- Memperbanyak amal saleh untuk meningkatkan iman dan takwa.
- Memperbaiki diri menuju akhlak dan perilaku yang lebih sempurna secara berkesinambungan.
اللّٰهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا، وَسَعْيًا مَشْكُورًا، وَذَنْبًا مَغْفُورًا، وَعَمَلًا صَالِحًا مَقْبُولًا، وَتِجَارَةً لَنْ تَبُورَ
Bacaan Allāhummajʿalhu ḥajjan mabrūrā, wa saʿyan mashkūrā, wa dhanban maghfūrā, wa ʿamalan ṣāliḥan maqbūlā, wa tijāratan lan tabūr.
Artinya Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur, usaha yang disyukuri, dosa yang diampuni, amal saleh yang diterima, dan perniagaan yang tidak merugi.
